Pengertian Pajak Hiburan

Pajak Hiburan

Dalam pajak daerah, salah satu pajak yang dikenakan untuk wajib pajak yakni pajak hiburan. Pajak hiburan dipungut serta dikelola oleh pemerintah daerah setempat serta merupakan sumber pemasukan untuk pemerintah daerah. Besaran pajak hiburan yang dikenakan untuk wajib pajak bakal bisa berbeda- beda antara satu daerah dengan daerah yang lain.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Reklame

Lalu apa sebenarnya pajak hiburan itu serta apa saja objek pajak hiburan dan subjeknya? Mari simak ulasannya pada artikel ini!

Apa itu Pajak Hiburan?

Pajak hiburan merupakan pajak atas penyelenggaraan hiburan, meliputi seluruh tipe tontonan, pertunjukan, permainan, serta/ ataupun keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

Bila objek pajak tersebut merupakan jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, sehingga subjek pajaknya merupakan penikmat hiburan baik itu orang individu ataupun badan yang membayar buat suatu hiburan. Sedangkan yang berperan selaku wajib pajaknya merupakan orang ataupun badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut.

Baca juga: Objek Pajak Hotel dan Cara Menghitung

Bila dilihat dari tipe pengelolaannya, pajak dari penyelenggaraan hiburan masuk ke dalam pajak daerah, yaitu pungutan pajak yang dikenakan pemerintah daerah kepada penduduk di sesuatu daerah. Karena merupakan bagian dari pajak daerah, syarat pajak hiburan diatur dalam peraturan daerah( perda). Nantinya, pajak ini bakal digunakan semaksimal mungkin buat keperluan warga daerah.

Objek Pajak Hiburan

Bersumber pada dengan Undang- Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat( 2) Tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, yang tercantum ke dalam objek pajak hiburan, ialah:

  • Tontonan film
  • Pagelaran kesenian, musik, tari, serta busana
  • Kontes kecantikan, binaraga, serta sejenisnya
  • Pameran
  • Diskotik, karaoke, klab malam, serta sejenisnya
  • Sirkus, akrobat, serta sulap
  • Biliar, golf, serta bowling,
  • Pacuan kuda, kendaraan bermotor, serta permainan ketangkasan
  • Panti pijat, refleksi, mandi uap/ spa, serta pusat kebugaran
  • Pertandingan olahraga.

Tetapi, buat penyelenggaraan hiburan yang jadi objek dari pajak hiburan yang dimaksudkan sebelumnya bakal dikembalikan lagi kepada peraturan daerah masing- masing apabila ada objek pajak yang dikecualikan dalam peraturan daerah tersebut.

Baca juga: Menghitung Pajak Air Tanah dan Cara Membayar

Subjek Pajak Hiburan

Subjek pajak hiburan ditetapkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 2009 dalam Pasal 43 yang ialah orang individu ataupun badan yang menikmati hiburan serta yang merupakan wajib pajak hiburan ialah orang individu ataupun badan yang menyelenggarakan hiburan tersebut.

See also  Optimalisasi 4 Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara

Sebaliknya buat besaran tarif yang dikenakan dalam pajak hiburan pula sudah diresmikan dalam Undang- Undang, ialah pungutan yang sangat besar dikenakan merupakan sebesar 35%( tiga puluh lima persen). Walaupun begitu, ada pula pajak khusus buat kesenian rakyat/ tradisional senilai 10% serta pajak buat pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, serta mandi uap/ spa yang dikenakan tarif sangat besar sebesar 75%.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel