Ini Dia Pengertian Tax Shifting

Tax Shifting

Di dunia perpajakan, ada istilah tax shifting atau pergeseran pajak yang berupa pemindahan beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lainnya. Tax shifting juga ada dalam tax planning yang memungkingkan Wajib Pajak orang pribadi ataupun Wajib Pajak badan tidak menanggung beban pajak. Lalu apa sebenarnya itu Tax Shifting? Untuk lebih jelasnya berikut ini penjelasan mengenai tax shifting !

Baca juga: Pengertian Pajak Hiburan

Pengertian Tax Shifting

Tax Shifting ataupun diketahui dengan sebutan pergeseran pajak, merupakan pemindahan ataupun mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak yang lain. Dengan demikian, orang ataupun tubuh yang dikenakan pajak dimungkinkan sekali tidak menanggung beban pajaknya.( Lumbantoruan( 1996: 489)).

Tax shifting juga dipaparkan selaku fenomena ekonomi dimana wajib pajak memindahkan beban pajak kepada pembeli ataupun penyuplai dengan menaikkan harga penjualan ataupun menekan harga pembelian disaat transaksi terjalin.

Sejalan dengan perihal tersebut, Jose juga mendefinisikan tax shifting selaku aktivitas yang mengalihkan beban pembayaran pajak dari satu pihak ke pihak yang lain. Misalnya, dalam permasalahan goods and service tax( GST), beban pajak bakal dialihkan dari produsen ke konsumen akhir.

Karakteristik Tax Shifting

Mengutip dari Wikipedia serta diterjemahkan, tax shifting ialah fenomena ekonomi yang mana harus pajak memindahkan beban pajak kepada pembeli ataupun penyuplai dengan menaikkan harga penjualan ataupun menekan harga pembelian dikala transaksi terjalin.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Reklame

Tax shifting mempunyai 3 karakteristik, di antara lain:

  • Berkaitan erat dengan peningkatan ataupun penyusutan harga.
  • Distribusi kembali beban pajak di antara subjek pajak ataupun pihak yang ikut serta sehingga bisa menimbulkan ketidakstabilan antara harus pajak serta penanggung pajak.
  • Ini merupakan sikap wajib pajak yang proaktif.

Jenis Pergeseran Beban Pajak

Beban pajak bisa bergeser lewat transaksi penjualan ataupun lewat transaksi pembelian. Perpindahan ini hendak mengaitkan pergantian pada harga benda ataupun jasa yang diperjualbelikan.

Terdapat sebagian jenis pergeseran beban pajak, ialah forward shifting, backward shifting, kombinasi forward serta backward shifting, dan single- point serta multi- point shifting.

Forward Shifting

Pada forward shifting, beban pajak beralih dari produsen ke konsumen lewat transaksi penjualan dengan metode menaikkan harga benda, baik secara totalitas ataupun sebagian nilai pajak.

Backward Shifting

Pada backward shifting, beban pajak sesuatu benda dialihkan kembali kepada pelaku penciptaan lewat transaksi pembelian.

See also  Kenali Jenis Hukum Pajak yang Berlaku di Indonesia

Baca juga: Objek Pajak Hotel dan Cara Menghitung

Kombinasi

Jenis campuran antara forward serta backward shifting dicoba dengan metode produsen benda kena pajak memindahkan beban pajak dengan melaksanakan akumulasi sebagian harga dan pengurangan pembayaran faktor- faktor penciptaan.

Single-point serta Multi-point shifting

Single- point shifting terjadi kala beban pajak dialihkan langsung dari pabrik ataupun produsen ke konsumen. Sebaliknya multi- point shifting terjalin kala beban pajak dialihkan dari satu pihak ke bermacam pihak.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel