Membayar Pajak Daerah? Pelajari Caranya!

membayar pajak daerah

Pajak adalah bentuk kontribusi pemungutan yang diberlakukan negara untuk memperoleh pendapatan. Pajak akan ‘dikembalikan’ kepada rakyat dengan memanfaatkannya untuk pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan layanan publik. Terdapat bermacam-macam pajak di Indonesia, salah satunya ialah Pajak Daerah. 

Ada banyak pajak yang termasuk dalam Pajak Daerah. Sayangnya, masyarakat sering dibuat kebingungan dengan jenis-jenis pajak daerah maupun cara membayar pajak daerah. Pelajari di artikel ini!

Pajak adalah bentuk kontribusi pemungutan yang diberlakukan negara untuk memperoleh pendapatan. Pajak akan ‘dikembalikan’ kepada rakyat dengan memanfaatkannya untuk pembangunan, kesejahteraan rakyat, dan layanan publik. Terdapat bermacam-macam pajak di Indonesia, salah satunya ialah Pajak Daerah. 

Sayangnya, masyarakat sering dibuat kebingungan dengan jenis-jenis pajak daerah maupun cara membayar pajak daerah. Pelajari di artikel ini!

Baca juga: Pengertian Pajak Hiburan

Pengertian Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pemungutan pajak yang dilakukan daerah Provinsi serta Kabupaten atau Kota kepada individu pribadi maupun badan perusahaan. Di Indonesia, Pajak Daerah sendiri diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Pajak daerah digunakan untuk keperluan daerah dalam mendanai kemakmuran rakyat di daerah tersebut, seperti pembangunan jalan, pembangunan gedung publik, dan lain-lain. Pajak Daerah juga berkontribusi sebagai sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APD) yang digunakan pemerintah untuk mendanai programnya.

Selain digunakan untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan daerah, pajak daerah juga memiliki beberapa batasan lingkup lainnya, yakni: a) bisa berasal dari pajak asli daerah atau pajak pusat yang diserahkan ke daerah; b) pajak daerah hanya boleh dipungut di wilayah administrasi yang dikuasai; dan b) pemerintah berhak membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang tertentu untuk meregulasi pajak daerah.

Jenis Pajak Provinsi

Menurut UU PDRD, jenis pajak daerah provinsi adalah pajak yang dipungut dan dimanfaatkan oleh provinsi. Jenis-jenisnya adalah:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  4. Pajak Air Permukaan; dan
  5. Pajak Rokok. 

Baca juga: Ini Dia Pengertian Tax Shifting

Jenis Pajak Kabupaten/Kota

Sementara, jenis pajak daerah kabupaten/kota adalah pajak yang dipungut dan dimanfaatkan oleh kabupaten atau kota. Jenis-jenisnya, yaitu:

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Penerangan Jalan;
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  7. Pajak Parkir;
  8. Pajak Air Tanah;
  9. Pajak Sarang Burung Walet;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
  11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
See also  Ini Dia Besaran Pajak Penghasilan di Indonesia!

Nah, bagaimana dengan daerah yang sifatnya setara dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta? Sesuai UU PDRD, daerah tersebut dapat melakukan pemungutan yang sifatnya gabungan antara jenis pajak daerah provinsi serta pajak daerah kabupaten/kota.

Cara Membayar Pajak Daerah

Tata cara pembayaran pajak Daerah diatur dalam pasal 11 UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu:

Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah saat terutangnya pajak.

Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.

Wajib Pajak melaksanakan pembayaran dengan menyerahkan menyerahkan berkas STPD atau surat ketetapan. Pembayaran dapat dilakukan langsung di Bapenda, Bank, atau melalui kanal pembayaran lain. Setelah pembayaran terverifikasi, maka akan diterbitkan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).

Baca juga: Menghitung Pajak Air Tanah dan Cara Membayar

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel