Mengenal Lebih Dekat Pemeriksaan Pajak di Indonesia

Pemeriksaan Pajak

Dalam dunia perpajakan, Indonesia memiliki sistem yang dikenal dengan sebutan Self Assessment. Artinya, Wajib Pajak (WP) memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, sistem ini hanya akan berhasil jika WP memiliki pemahaman yang mendalam tentang perpajakan dan patuh dalam memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Mari Memahami Pajak Bangunan Rumah Tinggal

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian aktivitas pengumpulan, pengolahan data, informasi, dan bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan. Tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan bahwa WP memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan kata lain, pemeriksaan pajak menjadi langkah terakhir dalam mengawasi proses perpajakan dan memastikan WP menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan lengkap.

Tujuan Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak memiliki beberapa tujuan yang meliputi:

  1. Pengecekan SPT yang Lebih Bayar atau Kurang Bayar: Termasuk dalam kategori ini adalah SPT yang sudah menerima pengembalian pajak lebih awal.
  2. Pengecekan SPT yang Mengalami Kerugian: Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengecek SPT yang mengalami kerugian.
  3. Pengecekan Keterlambatan Pengajuan SPT: Ini mencakup pengajuan SPT setelah batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran.
  4. Perubahan Status WP: Termasuk di sini adalah perubahan status seperti penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
  5. Pemeriksaan Terpilih: Pemeriksaan terpilih berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP.

Selain tujuan utama tersebut, pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk:

  • Pemberian atau Pembatalan NPWP: Dalam beberapa kasus, pemeriksaan pajak terkait dengan pemberian atau pembatalan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pengukuhan atau Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pemeriksaan dapat dilakukan dalam konteks pengukuhan atau pencabutan status PKP.
  • Penanganan Keberatan WP: Jika WP memiliki keberatan terhadap hasil pemeriksaan, pemeriksaan tambahan dapat dilakukan.
  • Pengumpulan Data untuk Penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto: Data yang diperoleh dari pemeriksaan dapat digunakan untuk menyusun norma penghitungan penghasilan neto.
  • Pencocokan Data dan Bukti: Pemeriksaan dilakukan untuk memeriksa data dan bukti yang disampaikan WP.
  • Penentuan Lokasi WP: Ini terkait dengan penentuan lokasi WP yang berada di daerah terpencil.
  • Penentuan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk menentukan tempat terutang PPN.
  • Pemeriksaan untuk Tujuan Penagihan Pajak: Pemeriksaan dapat dilakukan dalam konteks penagihan pajak.
  • Penentuan Waktu Mulai Produksi untuk Fasilitas Perpajakan: Pemeriksaan digunakan untuk menentukan waktu mulai produksi yang berkaitan dengan fasilitas perpajakan.
  • Pemenuhan Informasi Negara Mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Pemeriksaan juga dapat terkait dengan perjanjian penghindaran pajak dengan negara mitra.
See also  Pajak Restoran Dan Cara Menghitung

Jenis Pemeriksaan Pajak

Untuk memastikan WP mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, petugas pajak dapat melakukan dua jenis pemeriksaan pajak.

1. Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan ini dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat bekerja WP, serta tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pemeriksaan lapangan, WP diharuskan untuk:

  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Memberikan akses ke data yang dikelola secara elektronik.
  • Memberikan izin masuk untuk memeriksa ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang, atau barang yang memberikan petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, termasuk menyediakan tenaga dan peralatan jika diperlukan.
  • Menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

2. Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan kantor dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak. Selama pemeriksaan kantor, WP diwajibkan untuk:

  • Memenuhi panggilan untuk hadir dalam pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  • Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berkaitan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  • Memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
  • Menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik.
  • Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

Hak WP Selama Pemeriksaan Pajak

Dalam pemeriksaan pajak, WP memiliki hak-hak sebagai berikut:

  • Meminta Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan.
  • Meminta Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan tertulis mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.
  • Meminta Pemeriksa Pajak untuk menjelaskan alasan dan tujuan dari Pemeriksaan.
  • Meminta Pemeriksa Pajak untuk menunjukkan Surat Tugas jika ada perubahan dalam susunan Tim Pemeriksa Pajak.
  • Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam waktu yang ditentukan.
  • Mengajukan permohonan untuk melakukan pembahasan oleh Tim Pembahas jika terdapat perbedaan pendapat antara WP dan Pemeriksa Pajak.
  • Memberikan pendapat mengenai pelaksanaan Pemeriksaan kepada Pemeriksa Pajak melalui formulir Kuesioner Pemeriksa.
  • Mengajukan pengaduan jika kerahasiaan WP terganggu dan informasi dibocorkan kepada pihak yang tidak berhak.
See also  Success Story Bapenda Kab. Bandung Barat dengan Bima Tapping Apps

Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Tentang Pabean dan Kepabeanan di Indonesia

Kriteria Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Latar Belakang

Kedua jenis pemeriksaan pajak tersebut dapat dilakukan dengan dua kriteria berdasarkan latar belakang alasan pemeriksaan, yaitu:

1. Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan pajak rutin dilakukan dalam konteks pemenuhan hak atau pelaksanaan kewajiban perpajakan WP. Ini mencakup situasi seperti:

  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB restitusi.
  • Menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB tanpa permohonan pengembalian kelebihan.
  • Menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi.
  • Sudah menerima pengembalian pendahuluan pajak.
  • Menyampaikan SPT yang mengalami kerugian.
  • Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau akan meninggalkan Indonesia selamanya.
  • Melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan penilaian aktiva tetap.

2. Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan pajak khusus dilakukan berdasarkan analisis risiko yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan khusus dilakukan dengan beberapa ketentuan, seperti:

  • Berdasarkan analisis risiko yang dibuat berdasarkan profil WP atau data internal lainnya serta data eksternal secara manual ataupun komputerisasi.
  • Ruang lingkupnya dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.
  • Pemeriksaannya menggunakan pemeriksaan lapangan.

Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak

Berdasarkan jenis dan periode pencatatan, ruang lingkup pemeriksaan pajak mencakup berbagai objek pemeriksaan, termasuk:

  1. Berdasarkan Jenis Pajaknya: Pemeriksaan dapat dilakukan untuk satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak.
  2. Berdasarkan Periode Pencatatan: Pemeriksaan dapat dilakukan untuk satu masa pajak, beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jangka waktu pemeriksaan dibagi menjadi dua bagian:

1. Jangka Waktu Pengujian

Jangka waktu ini mencakup:

  • Pemeriksaan Lapangan, yang dilakukan paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.
  • Pemeriksaan Kantor, yang dilakukan paling lama 4 bulan, dihitung sejak tanggal WP, wakil, kuasa, atau pegawainya datang memenuhi surat panggilan pemeriksaan sampai tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.

Jangka waktu pengujian dapat diperpanjang paling lama 2 bulan dalam beberapa situasi tertentu.

2. Jangka Waktu Pembahasan Akhir Pemeriksaan

Baik pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor dilakukan paling lama 2 bulan, dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

See also  Pemotongan PPH Pasal 21: Panduan Lengkap dan Cara Menghitung

Baca Juga: Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di Indonesia

Pahami dengan baik jenis-jenis pemeriksaan pajak ini untuk menjalani proses administrasi perpajakan dengan lancar. Pengetahuan mengenai waktu dan hak WP juga penting agar semua berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel