Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan penyesuaian besaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan merombak peraturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Perubahan ini mempengaruhi lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun, yang sebelumnya terdiri dari empat lapisan PKP dan kini telah berkembang menjadi lima lapisan PKP, beserta penambahan tarif pajak.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Pemeriksaan Pajak di Indonesia
Besaran Pajak Penghasilan (PPh) yang Baru
Sebelumnya, menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
- PKP Rp50 juta dikenai tarif PPh 5 persen
- PKP Rp50 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
- PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen
- PKP di atas Rp500 juta dikenai tarif PPh 30 persen
Namun, setelah adanya penyesuaian, tarif PPh Pasal 21 menjadi sebagai berikut:
- PKP Rp60 juta dikenai tarif PPh 5 persen
- PKP Rp60 juta-Rp250 juta dikenai tarif PPh 15 persen
- PKP Rp250 juta-Rp500 juta dikenai tarif PPh 25 persen
- PKP Rp500 juta-Rp5 miliar dikenai tarif PPh 25 persen
- PKP di atas Rp5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan tidak hanya berlaku untuk gaji atau upah saja, melainkan juga termasuk tunjangan-tunjangan yang diterima oleh individu. Semua pendapatan yang diterima oleh seorang karyawan dalam satu tahun disebut sebagai pendapatan kotor.
Perhitungan pajak penghasilan dikenakan pada pendapatan bersih yang diterima seseorang dalam satu tahun. Sebelum menghitung pajak penghasilan, individu harus menentukan jumlah pendapatan bersih yang mereka terima dari tempat kerja mereka selama satu tahun.
Pendapatan bersih dihitung dengan mengurangkan pendapatan bruto dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan tersebut. Ini termasuk biaya pensiun, hutang, dan kredit bank.
Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah menghitung jumlah pendapatan bersih selama satu tahun, langkah selanjutnya adalah menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Perhitungan ini digunakan untuk menemukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PTKP adalah jumlah pendapatan yang tidak dikenakan pajak penghasilan. Ini berarti bahwa wajib pajak yang memiliki pendapatan setara dengan atau kurang dari PTKP tidak perlu membayar pajak penghasilan.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam Tentang Pabean dan Kepabeanan di Indonesia
Berikut adalah tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru yang diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai berikut:
- Rp54.000.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
- Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami.
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang untuk setiap keluarga.
Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Setelah mengetahui PTKP, langkah berikutnya dalam perhitungan pajak penghasilan adalah menghitung besaran PKP dengan mengurangkan pendapatan bersih dengan PTKP.
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah menentukan besaran PKP, langkah selanjutnya adalah menentukan persentase perhitungan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan tarif pajak yang berlaku, seperti yang telah dijelaskan di atas. Hasil perkalian antara PKP yang telah dihitung dengan persentase sesuai ketentuan adalah jumlah PPh yang harus dibayarkan selama satu tahun.
Baca Juga: Mari Memahami Pajak Bangunan Rumah Tinggal
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Untuk mempermudah pemahaman, berikut adalah simulasi perhitungan pajak penghasilan atau PPh:
Misalnya, Budi adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta yang belum menikah. Berikut adalah simulasi perhitungan pajak penghasilan Budi:
- Gaji per bulan = Rp6.000.000
- Pendapatan neto per tahun = Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
- PTKP = Rp54.000.000
- PKP Budi = Rp72.000.000 – Rp60.000.000 = Rp12.000.000
- Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp12.000.000 = Rp600.000
- PPh ini sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak dalam SPT Tahunan, Budi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak lagi.