Pemilik NPWP Tanpa Pekerjaan: Apakah Tetap Perlu Berurusan dengan SPT?

memiliki-NPWP-tanpa-pekerjaan-apakah-perlu-berurusan-dengan-SPT

Punya KTP tapi belum bekerja? Atau punya NPWP tapi saat ini sudah tidak bekerja lagi? Lalu, bagaimana kewajiban perpajakannya? Apakah tetap harus lapor SPT Tahunan? Bagaimana jika kita tidak melapor pajak?

Pertanyaan ini kerap muncul di benak Anda para wajib pajak yang sudah tidak lagi bekerja karena berbagai alasan, seperti resign dari pekerjaan dan belum menemukan tempat kerja baru. Atau hanya memiliki NPWP tapi sama sekali belum pernah bekerja. 

Untuk lebih jelasnya mengenai kewajiban perpajakan orang pribadi yang punya NPWP namun sudah tidak lagi bekerja, Bima Pajak akan memberikan jawabannya untuk Anda.

Ketentuan Pajak Bagi Anda yang Tidak Bekerja 

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diperbaharui menjadi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), ditegaskan bahwa NPWP merupakan identitas seseorang sebagai wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Artinya, ketika Anda sudah memiliki NPWP, ini menunjukkan komitmen Anda sebagai Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajak Anda. Namun, Anda pasti kembali bertanya-tanya, bagaimana jika tidak bekerja namun punya NPWP? Apakah sebagai Wajib Pajak Anda harus tetap harus lapor SPT tahunan? 

Jawabannya, adalah ya. Bagi Anda para Wajib Pajak yang punya NPWP namun tidak bekerja, Anda tetap berkewajiban melapor pajak Anda. Nah, tapi, tentunya ketika Anda belum atau tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, prosedur dan informasi yang dicantumkan tentunya akan berbeda dengan mereka yang sudah bekerja dan berpenghasilan. 

Dengan demikian, sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku, Anda yang tidak bekerja dan tidak berpenghasilan tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Ini karena pembayaran pajak akan dikenakan oleh orang pribadi ketika orang tersebut sudah bekerja dan berpenghasilan. Hanya saja, Anda tetap berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Nihil. 

Agar lebih jelas, berikut ini Bima Pajak memberikan solusi terbaik untuk Anda dengan status Wajib Pajak namun sedang tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan

Lakukan Laporan SPT Nihil

Sebagai Wajib Pajak yang punya NPWP namun tidak bekerja, Anda bisa menggunakan sistem pelaporan SPT Nihil. SPT Nihil ini menunjukkan bahwa penghasilan yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak masuk pada kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Untuk melaporkannya pun cukup dengan melakukan pelaporan secara online atau bisa mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP).  

See also  Tarif Pajak Reklame dan Cara Menghitung

Ajukan Wajib Pajak Non Efektif (NE) 

Solusi terakhirnya adalah Anda mengajukan penghapusan NPWP. Hal ini juga sudah ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bagi siapapun yang sudah tidak lagi bekerja dan tidak memiliki penghasilan tetap, diperbolehkan mengajukan penghapusan NPWP dan mengganti status Wajib Pajak. 

Ini bisa Anda lakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar status Anda bisa diubah menjadi status Non Efektif (NE). Dengan begitu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 20 Tahun 2013 tentang NPWP, bagi yang sudah mengajukan penghapusan NPWP tidak lagi diwajibkan melakukan laporan SPT Tahunan orang pribadi. Hanya saja, untuk Anda perempuan yang sudah menikah, kewajiban pajak lainnya akan diikutsertakan oleh SPT milik suami Anda. 

Jika Anda berminat untuk mengubah status Wajib Pajak Anda menjadi Non Efektif, haruslah memenuhi syarat-syarat dibawah ini: 

  • Wajib pajak adalah orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun kini sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut. 
  • Wajib pajak adalah orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 
  • Wajib pajak adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau telah berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. 
  • Wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan keputusan belum diterbitkan. 
  • Wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tapi belum menghapus NPWP. 

Cara Menghapus NPWP 

Penghapusan NPWP pun tidak bisa dilakukan semudah yang Anda bayangkan. Ada 3 kategori yang menjadi tolok ukur ketika seseorang akan melakukan penghapusan NPWP, diantaranya: 

  • Wajib pajak meninggal dunia dan dibuktikan dengan akta kematian 
  • Wajib pajak pindah warga negara
  • Sudah menikah dan tidak lagi bekerja 

Permohonan penghapusan NPWP dilakukan oleh yang bersangkutan dengan menggunakan formulir penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi permohonan penghapusan NPWP yang berstatus sudah menikah dan tidak berpenghasilan, pastikan Anda mempersiapkan dokumen pendukung yaitu fotokopi buku nikah atau bukti status perkawinan lainnya beserta dengan Surat pernyataan bahwa istri tidak membuat perjanjian pemisahan harta serta penghasilan. Atau pernyataan bahwa tidak ada perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri.

Itulah pemaparan singkat mengenai aturan dan solusi bagi Wajib pajak yang punya NPWP, namun kini sudah tidak lagi bekerja dan tidak berpenghasilan. Pada intinya, Anda pemilik NPWP tidak memiliki hak istimewa untuk nihil dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan meski Anda tidak berpenghasilan dan tidak bekerja. Tapi, jangan khawatir, karena pelaporan yang Anda buat pun tidak akan membuat Anda dipotong pajak. Bahkan, kini Anda tidak perlu khawatir lagi sebab Anda sudah bisa melaporkan SPT Nihil atau mengajukan status sebagai WP Non Efektif (NE). 

See also  Cara Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dengan Cepat dan Efisien

Reference: 

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel