Tapera: Kebijakan Pemotongan Gaji dan Dampaknya

Tapera

Kebijakan pemerintah Indonesia terkait pemotongan gaji karyawan untuk dana Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) telah menimbulkan beragam reaksi dari berbagai kalangan. Sebagian pekerja menyambut baik langkah ini sebagai upaya untuk membantu mereka memiliki rumah yang layak, namun tidak sedikit yang merasa kebijakan ini justru memberatkan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil pasca pandemi COVID-19.

Artikel ini akan mengupas tuntas tentang apa itu Tapera, besaran potongan yang akan diterapkan, mekanisme pemotongan, dan jadwal pemberlakuan kebijakan ini. Kami juga akan menyertakan pendapat dari para ahli serta data statistik terbaru untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan mendalam. 

Apa Itu Tapera? 

Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat, sebuah program yang dirancang oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk membantu masyarakat memiliki hunian yang layak. Program ini diperkenalkan sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan perumahan yang kerap dihadapi oleh pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah.

Program Tapera diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dan dikelola oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat). Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program ini dengan menyisihkan sebagian dari gaji mereka sebagai tabungan perumahan.

Besaran Potongan

Salah satu hal yang paling banyak dipertanyakan oleh karyawan adalah besaran potongan gaji yang akan diberlakukan untuk dana Tapera. Dalam Pasal 15 PP 21/2024 disebutkan bahwa besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan, rata-rata gaji bulanan karyawan di Indonesia adalah sekitar Rp5 juta. Dengan demikian, potongan gaji untuk dana Tapera berkisar pada angka Rp150 ribu per bulan per karyawan. Meskipun jumlah ini mungkin terlihat kecil, bagi sebagian karyawan, terutama mereka yang bergaji rendah, potongan ini bisa terasa cukup signifikan.

Mekanisme Potongan Tapera

Mekanisme potongan Tapera dirancang untuk memudahkan proses administrasi dan memastikan bahwa dana yang terkumpul dapat dikelola dengan baik. Pasal 20 PP Tapera mengatur bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera.

See also  Mengenal Lebih Dekat Pemeriksaan Pajak di Indonesia

Hal yang sama berlaku untuk pekerja mandiri atau freelancer. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelahnya.

BP Tapera menyimpan catatan rekening individu peserta yang menggambarkan saldo simpanan peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian. Peserta membayar simpanan ke Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian melalui Bank Penampung atau mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.

Simpanan peserta terbagi dalam dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan dengan persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera. Dana pemanfaatan digunakan untuk pembiayaan perumahan peserta dengan bunga atau margin lebih rendah dibandingkan pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.

Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, namun dapat diaktifkan kembali setelah melanjutkan pembayaran simpanan. Rekening peserta tetap tercatat di BP Tapera meskipun statusnya nonaktif.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses lebih mudah untuk memiliki rumah melalui Tapera, serta mendukung program perumahan nasional yang berkelanjutan.

Jadwal Pemberlakuan

Pemberlakuan pemotongan gaji untuk dana Tapera dilakukan secara bertahap. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, mengharuskan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020, yang berarti mulai 2027.

Selain itu, dalam Pasal 14 disebutkan bahwa simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan untuk pekerja mandiri, pembayaran dilakukan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau freelancer.

Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pada tahun 2023, sekitar 65% dari target peserta Tapera telah terdaftar dan mulai berpartisipasi dalam program ini. Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan penyesuaian kebijakan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja dapat terdaftar dan berkontribusi dalam program ini.

Kesimpulan

Pemberlakuan pemotongan gaji karyawan untuk dana Tapera merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan perumahan di Indonesia. Meskipun kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi, tujuan utama dari program ini adalah mulia, yaitu membantu karyawan memiliki hunian yang layak. Dengan pemahaman yang baik tentang apa itu Tapera, besaran potongan, mekanisme potongan, dan jadwal pemberlakuan, karyawan dapat lebih siap dalam menghadapi kebijakan ini.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel