Pajak Restoran Dan Cara Menghitung

Pajak Restoran

Pajak Restoran adalah salah satu pajak yang sering kita temui sehari-hari. Pajak Restoran sering tertera pada struk pembelian ketika kita membeli makanan atau minuman di restoran. Tetapi, apa sebenarnya pajak restoran itu dan bagaimana cara menghitungnya?

Apa itu Pajak Restoran?

Seperti namanya, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang diterapkan dalam setiap transaksi di tempat makan, baik konsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibungkus/dibawa pulang). Tempat-tempat yang termasuk dalam penetapan pajak restoran adalah: 

  • Rumah makan
  • Kafetaria
  • Kantin
  • Warung
  • Bar
  • Tempat-tempat lain sejenis seperti jasa boga/katering

Meski sifatnya cenderung mirip dengan PPN yakni sama-sama ditetapkan dari transaksi jual-beli, namun Pajak Restoran berbeda dengan PPN. Bila PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak Restoran merupakan pajak daerah kabupaten/kota yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Subjek dan WP Pajak Restoran

Subjek pajak atau pihak yang dikenakan pajak  adalah pembeli layanan yang disediakan tempat makan atau restoran. Jadi, beban pajak restoran sebenarnya tidak dibebankan kepada pemilik restoran namun kepada konsumen. Pajak ini dibayarkan saat pembayaran transaksi; itu mengapa pada struk pembelian sering tertera Pajak Restoran.

Sementara, Wajib Pajak atau WP Pajak Restoran adalah pihak yang harus memungut dan menyetorkan pajak restoran ke kas negara. Dalam Pajak Restoran, WP-nya adalah pemilik restoran. Meski tidak menanggung beban Pajak Restoran, WP atau pemilik restoran menjadi perantara yang bertanggung jawab menyetorkan pajak restoran yang dibayarkan konsumen ke negara.

Penetapan Tarif Pajak Restoran

Besar tarif Pajak Restoran berbeda-beda setiap daerahnya, sesuai dengan ketentuan tiap pemerintah daerah. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau UU PDR, dengan batas maksimum sebesar 10%. 

Berikut daftar Pajak Restoran pada 15 kota besar di Indonesia: 

No.Provinsi/KotaTarif PB1Peraturan Daerah
1.DKI Jakarta10%Perda No. 11 Tahun 2011
2.Bogor10%Perda No. 6 Tahun 2011
3.Yogyakarta10%Perda No. 1 Tahun 2011
4.Semarang10%Perda No. 4 Tahun 2011
5.Surakarta3%, 5%, 10%Perda No. 4 Tahun 2011
6.Surabaya10%Perda No. 4 Tahun 2011
7.Badung/Bali10%Perda No. 16 Tahun 2011
8.Palembang10%Perda No. 12 Tahun 2010
9.Medan10%Perda No. 12 Tahun 2003
10.Pekanbaru10%Perda No. 06 Tahun 2006
11.Banda Aceh10%Perda No. 7 Tahun 2011
12.Pontianak5% – 10%Perda No. 3 Tahun 2005
13.Balikpapan3%, 7%, 10%Perda No. 28 Tahun 2009
14.Manado10%Perda No. 2 Tahun 2011
15.Kupang7% – 10%Perda No. 2 Tahun 2016

Cara Menghitung Pajak Restoran dan Contohnya

Pajak Restoran dikenakan dan dihitung berdasarkan biaya transaksi yang seharusnya diterima oleh restoran. Biaya transaksi tentu berarti jumlah harga makanan dan/atau minuman yang dibeli termasuk biaya lainnya yang dikenakan restoran, seperti biaya layanan atau service charge

See also  Ini Dia Penerapan Strategi dalam Tax Planning

Maka, rumus menghitung Pajak Restoran adalah total biaya transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) + Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif Pajak Restoran.

Mari kita coba menghitung pajak restoran pada contoh soal di bawah!

Mira membeli 2 paket ayam goreng dan nasi seharga Rp. 60.000 ditambah 2 air mineral seharga Rp. 14.000 yang dimakan di Restoran X. Selain itu, Mira juga membeli 1 potong ayam panggang utuh seharga Rp. 75.000 yang ia bawa pulang/dibungkus.


Restoran X menerapkan biaya layanan atau service charge sebesar 5%. Restoran ini berada di Badung, Bali dengan besaran Pajak Restoran atau PB1 sebesar 10%. Maka, berapa besaran pajak restoran yang dikenakan dan berapa total uang yang harus dibayarkan Mira kepada R

Restoran X?

Dasar Perhitungan Pajak = Total Biaya Transaksi

2 Paket Ayam Goreng + Nasi = Rp. 60.000

2 Air Mineral             = Rp. 14.000

1 Ayam Panggang Utuh    = Rp. 75.000

    Total Harga Makanan     = Rp. 149.000

    Service Charge    = Tarif Service Charge dikalikan Total Harga

                = 5% x Rp. 149.000 = Rp. 7.450

    Total DPP        = Rp. 149.000 + Rp. 7.450 = Rp. 156.450

Pajak Restoran = DPP x Tarif Pajak Restoran

Pajak Restoran         = Rp. 156.450 x 10% = Rp. 15.645

Total Harga yang harus dibayarkan = DPP + Pajak Restoran

                = Rp. 156.450 + Rp. 15.645

                = Rp. 172.095

Maka, total harga transaksi dan uang yang harus diserahkan Mira ke Restoran X adalah sebesar Rp. 172.095

Itu dia penjelasan mengenai pajak restoran dan cara menghitungnya! Kini, Anda tidak perlu lagi bingung ketika dikenakan pajak restoran saat membeli makanan di tempat makan.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel