Wajib Pajak patut mematuhi dan menjalankan kewajiban perpajakannya. Kewajiban yang dijalankan ini tidak bisa dilakukan semena-mena sebab akan diperiksa dan dianalisa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, nantinya DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Ketika Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah diterbitkan oleh pihak DJP dan Wajib Pajak ternyata merasa tidak sependapat dengan apa yang telah ditetapkan, baik itu tidak puas dengan jumlah pemotongan pajak, pemungutan pajak yang tidak sesuai dan masih banyak lagi, maka Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan mengingat hal ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dasar hukum ini lebih jelasnya telah diatur dalam Pasal 25 UU KUP dengan pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Namun, perlu diketahui bahwa dalam hal mengajukan keberatan pajak, Wajib Pajak hanya bisa mengajukan keberatan pajak terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak. Materi dan isi yang dimaksud ini meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, besaran pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan/pemungutan pajak. Jadi, ketika yang ingin Anda ajukan selain daripada yang disebutkan, alasan apapun itu tidak dipertimbangkan sebagai pengajuan keberatan.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak ketika akan melaporkan keberatan pajak?
Syarat Pengajuan Keberatan Pajak
Mengacu pada dasar hukum Pasal 4 ayat (1) PMK 9/2013 s.t.d.d PMK 202/2015, ini dia beberapa syarat yang harus dipenuhi seperti:
- Pengajuan keberatan wajib dilakukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia;
- Satu keberatan yang diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, satu pemotongan atau satu pemungutan pajak (ini disesuaikan dengan kasus keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak);
- Wajib Pajak harus melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sesuai dengan jumlah yang disetujui sebelum surat keberatan pajak disampaikan (syarat ini hanya berlaku ketika keberatan diajukan atas kasus pajak kurang bayar);
- Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu tiga bulan sejak surat ketetapan pajak (SKP) dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga (kondisi ini tidak berlaku apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi yang terjadi diluar kekuasaan Wajib Pajak bersangkutan);
- Surat pengajuan keberatan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak. Jika tidak ditandatangani, maka keberatan pajak harus disertakan dengan lampiran surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP; serta
- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 36 UU KUP.
Ketentuan Lainnya
Dalam hal mengajukan keberatan wajib pajak dengan status ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi yaitu denda. Penghitungan denda yang dikenakan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi administrasi ini tidak akan dikenakan apabila:
- Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan;
- Pengajuan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan yang ada, atau;
- Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan.
Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan Pajak
Berdasarkan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, jangka waktu penyelesaian keberatan pajak paling lama 12 bulan terhitung sejak tanggal surat keberatan diterima. Selama bulan tersebut, DJP harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Apabila dalam jangka waktu tersebut DJP tidak kunjung memberikan keputusan, maka keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak akan dianggap dikabulkan.
Prosedur Pengajuan Keberatan Pajak
Ini dia langkah-langkah yang bisa Anda ikuti ketika ingin mengajukan keberatan pajak:
Persiapan dan konsultasi
Ketika Anda akan mengajukan keberatan, pastikan Anda telah memahami peraturan perpajakan yang sudah ditetapkan. Bahkan, Anda harus mengumpulkan dokumen yang berisi bukti-bukti pendukung. Untuk itu, Anda disarankan untuk berdiskusi dengan orang yang ahli di bidangnya atau pengacara sehingga Anda mendapatkan panduan yang tepat.
Ajukan Keberatan
Setelah Anda merasa yakin, siap dan sudah paham, sebagai Wajib Pajak Anda bisa memulai mengajukan keberatan yang harus Anda buat dengan tulisan tangan Anda. Kemudian, kirimkan tulisan yang sudah Anda buat kepada instansi pajak yang sesuai. Perlu Anda ingat bahwa dalam mengajukan keberatan pun ada tenggat waktunya yaitu umumnya 3 bulan sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak.
Pemeriksaan dan penilaian
Pihak pajak yang berwenang akan melakukan evaluasi terhadap bukti dan argumen yang sudah Anda buat. Dari sinilah, akan dinilai keakuratan pengajuan keberatan Anda sebelum pihak pajak memberi keputusan.
Putusan
Setelah dievaluasi dan dianalisis secara mendalam, pihak pajak akan mengeluarkan keputusan mengenai keberatan yang Anda ajukan. Putusan ini berupa penerimaan ataupun penolakan beserta dengan alasannya.
Banding (opsional;hanya jika perlu)
Jika Anda menerima putusan bahwa surat keberatan pajak Anda ditolak, maka Anda sebagai Wajib Pajak masih memiliki hak dan kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atau lembaga banding yang setara di negara tempat Anda tinggal.
Penutup
Demikian penjelasan mengenai syarat-syarat keberatan pajak. Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa wajib pajak yang tidak sejalan atau tidak puas dengan ketetapan pajak yang diputuskan, dapat mengajukan keberatan. Ini juga termasuk ketika merasa tidak sesuai dengan jumlah potongan atau pungutan pajak pun diperbolehkan untuk mengajukan keberatan pajak. Hanya saja, ketika melakukan pengajuan, pastikan memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan dalam pengajuan keberatan pajak.
Reference: