Wajib Tahu, Ini Dia Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan!

syarat-pemutihan-pajak-kendaraan

Berita tentang pemutihan pajak kendaraan mendapat sambutan hangat dari masyarakat khususnya mereka yang memiliki kendaraan. Penetapan program ini digalakkan untuk mengerek target penerimaan pemerintah daerah melalui pajak kendaraan. Hanya dengan cara ini masyarakat bisa ditertibkan untuk membayar pajak yang menunggak. Dengan kata lain, program ini dianggap sebagai kesempatan emas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. 

Tapi, sudahkah Anda ketahui sebenarnya apa itu pemutihan pajak kendaraan? 

Definisi Pemutihan Pajak Kendaraan 

Pemutihan pajak menjadi kebijakan dengan tujuan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong Wajib Pajak agar melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak, karena akan ada penghapusan sanksi. Harapan dari penghapusan denda atau sanksi administratif yang dikenakan setelah jatuh tempo yaitu Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar. Jadi, Wajib Pajak hanya perlu membayar pajak pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tidak perlu membayar sanksi dari keterlambatannya. 

Tapi, bagi Anda yang akan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Apa saja persyaratan itu? 

Persyaratan Pemutihan Kendaraan 

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan. Persyaratan itu antara lain: 

  • Asli dan fotokopi STNK kendaraan.
  • Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK.
  • Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).
  • Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor).
  • Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan.

Sedangkan untuk bisa menempuh pembebasan BBNKB, persyaratan yang harus dipenuhi adalah: 

  • Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB.
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas materai.

Perlu Anda catat ketika terjadi perbedaan wilayah domisili antara pemohon pemutihan BBNKB dengan wilayah dokumen kendaraan, maka pemohon diharuskan menjalani proses pencabutan berkas terlebih dahulu. Bagaimana cara mencabut berkas tersebut? Ini langkah-langkahnya: 

Pencabutan Berkas Untuk Pemutihan BBNKB

  1. Mendatangi kantor samsat dengan membawa dokumen KTP, STNK dan BPKB yang asli dan fotokopi 
  2. Melakukan cek fisik kendaraan yang akan balik nama dengan membawa ke tempat cek fisik. Setelah pemeriksaan fisik selesai, pemohon akan diberi lembaran hasil cek fisik untuk dilampirkan bersama dokumen lainnya. Bawa ke loket yang sudah ditunjuk untuk mengesahkan cek fisik khusus balik nama. 
  3. Siapkan berkas yaitu dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, BPKB, hasil cek fisik yang telah divalidasi dan kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani diatas materai Rp10.000. Setelah itu, lakukan pendaftaran untuk balik nama di loket pendaftaran balik nama yang terletak di gedung Samsat.
  4. Setelah itu dokumen akan diperiksa dan pemohon diberikan formulir oleh petugas untuk diisi. 
  5. Anda kemudian harus menunggu panggilan, untuk diinformasikan berkas sedang diproses dan dokumen asli (BPKB dan KTP) akan dikembalikan. 
  6. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran untuk balik nama. 
  7. Pemohon akan diberikan tanda terima dan biasanya pemohon akan diminta kembali sekitar 2-5 hari. 
  8. Datang sesuai jadwal yang diberikan Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima yang sudah diberikan beserta dengan BPKB asli. 
  9. Serahkan dokumen ke loket pendaftaran balik nama beserta fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas. 
  10. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB akan diserahkan tanpa harus mengeluarkan tambahan biaya.
See also  Ini Dia Besaran Pajak Pembelian Tanah!

Cara Pemutihan Pajak Kendaraan 

Setelah dokumen dan syarat yang harus dipenuhi sudah siap, Anda bisa mengikuti cara dibawah ini untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan: 

  • Kunjungi kantor Samsat terdekat.
  • Datangi loket dan serahkan dokumen yang disyaratkan.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas yang diserahkan.
  • Petugas Samsat akan memeriksa atau melakukan cek fisik seperti nomor rangka dan mesin kendaraan.
  • Kemudian Anda bisa membawa berkas ke loket pengesahan atas kepemilikan kendaraan.
  • Lakukan pembayaran pokok PKB dan STNK.
  • Selanjutnya tinggal menunggu proses selesai.
  • Petugas akan memberitahukan setelah STNK jadi.
  • Ambil STNK di loket penyerahan.
  • Anda pun sudah mendapatkan STNK setelah mengikuti pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan memang seringkali dilaksanakan oleh pemerintah, namun Anda sebaiknya sebagai pemilik kendaraan tetap membayar pajak kendaraan Anda sesuai dengan masa berlaku yang sudah ditentukan. Ini untuk menghindari sanksi hukum yang mungkin saja timbul karena keterlambatan membayar pajak. 

Reference: 

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel