Pajak memiliki peranan penting yang menjadi tulang punggung pembangunan serta mendorong pemulihan ekonomi Indonesia. Namun, faktanya banyak masyarakat Indonesia yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak. Hal ini terlihat dari masyarakat yang hanya kenal pajak sebagai sebuah tradisi membayar pungutan kepada pemerintah, tanpa mereka tahu dasar fungsi dari pembayaran pajak karena minimnya pemahaman tentang pajak.
Lalu, apa fungsi dari pajak itu sebenarnya?
Sekilas tentang Pajak Indonesia
Merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dipungut dari individu atau suatu badan yang sifatnya memaksa. Artinya, pajak menjadi kontribusi yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak.
Tapi, siapakah wajib pajak itu? Pada pasal 1 angka 2 UU KUP sudah dijelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Meskipun para wajib pajak ini telah membayar pajaknya tepat waktu, output yang didapatkan tidak dapat dirasakan secara langsung. Tetapi, manfaatnya bersifat universal, artinya dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia melalui tindakan nyata pembangunan negara.
Fungsi Pajak
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, fungsi pajak adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Anggaran (Bugdetair)
Sebagai kontributor terbesar bagi pendapatan negara, pajak digunakan untuk membiayai anggaran yang erat kaitannya dengan pembangunan dan kepentingan negara. Dalam menjalankan tugas rutin negara, negara membutuhkan biaya demi terlaksananya pembangunan. Nah, biaya ini bisa diperoleh dari penerimaan pajak yang dibayar oleh para Wajib pajak kepada negara dan dipergunakan untuk pembiayaan rutin (pembelian barang, pemeliharaan) serta yang berkaitan dengan biaya pembangunan negara, yaitu penyediaan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan layanan publik lainnya
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Arti kata mengatur dalam pajak adalah difungsikan sebagai alat kebijakan pemerintah demi tercapainya tujuan tertentu sehingga pemerintah bisa membenahi pertumbuhan ekonomi dan sosial ke arah yang lebih baik. Hal ini terbukti dengan pemberlakuan tarif pajak bidang ekspor sebesar 0% guna mendorong kegiatan ekspor produk Indonesia untuk dapat menembus pasar Internasional.
3. Fungsi Stabilitas
Pajak berperan penting dalam menjaga keseimbangan perekonomian negara. Meskipun sering dipandang sebagai beban hidup manusia, pemungutan pajak yang adil menghadirkan landasan yang kuat bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi jangka panjang. Untuk menjaga stabilitas negara dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang di masyarakat hingga menggunakan pajak yang efektif.
Misalnya, ketika suatu negara mengalami fase inflasi, negara itu akan menetapkan nominal pajak yang relatif lebih tinggi, sedangkan ketika negara sedang mengalami deflasi, negara itu menargetkan nominal pungutan pajak yang relatif lebih rendah. Dengan diberlakukannya cara ini, pemerintah secara otomatis membantu dalam mengeluarkan kebijakan perpajakan yang disesuaikan dengan permasalahan atau kondisi nyata di lapangan.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang dipungut oleh pemerintah akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum termasuk kepentingan pembangunan. Pembangunan yang dijalankan pemerintah ini kemudian akan membuka kesempatan kerja yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga negara Indonesia yang membutuhkan pekerjaan. Pada akhirnya, tercipta peningkatan pada pendapatan masyarakat. Adapun pemerintah juga bisa menerapkan tarif yang relatif tinggi bagi mereka yang membeli barang-barang mewah, sehingga tidak hanya menekan perilaku konsumtif masyarakat tetapi juga sebagai redistribusi pendapatan.
Jadi, Sobat Bima Pajak, itu dia keempat fungsi utama pajak di Indonesia. Setelah tahu fungsi dari pajak, yakin masih takut untuk jadi warga yang taat dalam membayar pajak? Pastinya nggak dong ya! Pajak itu disetorkan kepada wajib pajak ataupun badan akan digunakan oleh Pemerintah untuk membiayai pengeluaran dan pembangunan negara, yang digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nah, slogan demokrasi memang bukan sekedar slogan deh, terbukti dari fungsi pajak ini yaitu dari rakyat dan dikembalikan untuk rakyat.
Reference: