Sebagai wajib pajak, Anda tentu tahu bahwa melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan. Pembayaran pajak diatur dalam undang-undang, sehingga jika tidak dilakukan atau terlambat, akan dikenakan sanksi administratif.
Baca juga: Pentingnya Membayar Pajak dan Retribusi
Sebagai wajib pajak, Anda harus mengetahui jenis-jenis kewajiban pajak yang harus dibayar dan pelaporan SPT yang harus dilakukan. Hal ini penting untuk menghindari sanksi atau denda pajak. Untuk memudahkan Anda, pastikan Anda selalu mengetahui kapan pembayaran pajak dan batas pembayaran pajak serta pelaporan SPT pajak.
Dasar Hukum untuk Batas Waktu Bayar Pajak dan Lapor SPT
Jatuh tempo adalah batas waktu untuk melakukan pembayaran, penerimaan, atau pelaporan sesuatu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Aturan lebih lanjut tentang pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk tanggal jatuh tempo, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2010 dan PMK Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
Batas Waktu Bayar Pajak dan Pelaporan SPT
Batas pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) berbeda-beda, tergantung jenis pajaknya. Secara umum, pelaporan SPT Tahunan Pribadi dilakukan pada tanggal 30 April setiap tahun dan tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi. Aturan mengenai batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak dapat ditemukan dalam peraturan perundangan perpajakan UU KUP dan PMK242/2014.
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 28 Tahun 2007, batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi adalah:
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 31 Maret).
- Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bagi wajib pajak yang menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
- Wajib Pajak Pribadi yang dalam satu tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
- Pembayaran pajak yang belum dibayarkan harus dilakukan sebelum mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
Baca juga: Ini Dia 8 Jenis Pajak Perusahaan
SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 28 Tahun 2007, batas waktu pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam waktu maksimal 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali bagi wajib pajak yang menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun kalender.
- Pembayaran pajak yang belum dibayar harus dilakukan sebelum mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh).
Baca juga: Apakah Hotel dikenakan PPh 23? Ini Jawabannya!
SPT Masa
Menurut Undang-Undang No. 28/2007 dan Peraturan Menteri Keuangan No.242/2014, batas waktu pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak masa adalah sebagai berikut:
- Batas waktu penyampaiannya paling lama adalah 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
- Menteri Keuangan akan menentukan tanggal jatuh tempo untuk pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang dari masing-masing jenis pajak. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu maksimal 15 hari setelah pajak terutang atau masa pajak berakhir. Batas akhir penyetoran PPh masa adalah tanggal 10 dan 15 di bulan berikutnya. Tanggal 15 digunakan untuk bukti setor, sementara tanggal 10 digunakan untuk bukti pemotongan/pemungutan.
- Batas waktu pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa, yaitu:
- Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak jatuh pada hari libur atau hari libur nasional, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Jika batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional termasuk hari libur yang ditetapkan untuk Pemilihan Umum dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa berdasarkan jenis pajak yaitu:
Jenis Pajak Batas Pembayaran(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014) Batas Pelaporan(Pasal 10 dan 11 PMK 242/2014) PPh pasal 4 ayat (2) setor sendiri Tgl 15 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya PPh pasal 4 ayat (2) pemotongan Tgl 10 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya PPh pasal 15 setor sendiri Tgl 15 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya PPh pasal 15 pemotongan Tgl 10 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya PPh pasal 21 Tgl 10 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya PPh pasal 23/26 Tgl 10 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya PPh pasal 25 Tgl 15 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dengan bea masuk, PPN,PPnBM) Saat penyelesaian dokumen PIB PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC 1 hari kerja berikutnya Hari kerja terakhir minggu berikutnya PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan Hari yang sam dengan pembayarn atas penyerahan barang 14 hari setelah masa pajak berakhir PPh pasal 22 migas Tgl 10 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu Tgl 10 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya PPN & PPnBM Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir PPN atas kegiatan membangun sendiri Tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean Tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan Tgl 7 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagi Pemugnut PPN Harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan Tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakkhir Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) Harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) Harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir - Kebijakan yang berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 25:
- Beberapa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 :
- Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.
- Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). (Juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank atau pos dengan sistem online dan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
- Beberapa Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 :