Ini Dia 8 Jenis Pajak Perusahaan

Pajak Perusahaan

Pajak perusahaan merupakan bagian dari sistem pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang berkantor di suatu negara. Pajak ini termasuk dalam kategori pajak langsung, yang artinya harus dibayarkan secara langsung oleh wajib pajak (WP) perusahaan tersebut. Pajak ini biasanya dibayarkan secara berkala, yaitu setiap bulan atau setiap tahun. Pajak perusahaan merupakan sumber penerimaan negara yang penting dan merupakan kontribusi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Baca juga: Perbedaan Pajak Negara Dan Pajak Daerah

Selain merupakan kewajiban, pajak juga dapat menjadi salah satu alat untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan. Perusahaan yang membayarkan pajaknya secara rutin dianggap memiliki kesehatan keuangan yang baik, sehingga akan lebih mudah untuk mengajukan pinjaman dana atau melakukan proses-proses bisnis lainnya.

Banyaknya transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tentu mendorong banyaknya pula pelaporan pajak yang harus dilakukan. Berikut adalah daftar-daftar pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan.

Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh Pasal 15)

PPh Pasal 15 merupakan jenis pajak yang berlaku bagi wajib pajak tertentu yang memiliki sebuah badan usaha atau yang berprofesi sebagai pengusaha. Wajib pajak tersebut harus membayar pajak sesuai dengan norma perhitungan khusus yang berlaku. Siapa saja yang termasuk dalam golongan wajib pajak PPh Pasal 15? Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi, perusahaan dagang asing, dan perusahaan investor dalam bentuk BOT (Build, Operate, and Transfer).

Semua wajib pajak yang terdaftar sebagai NPWP Badan akan menerima SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang menjelaskan jenis pajak yang harus dibayarkan. Sebagai wajib pajak, perusahaan harus membayar pajak yang tertera pada SKT tersebut secara rutin. Ini merupakan salah satu cara memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap pembangunan negara.

Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, atau kegiatan lain. PPh harus dibayarkan setiap bulannya oleh wajib pajak dalam negeri atau oleh perusahaan terhadap karyawannya.

Perusahaan bertanggung jawab terhadap pemungutuan pajak dengan cara memotong langsung penghasilan para pegawai/pekerja dan menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi. Ada beberapa cara penghitungan PPh Pasal 21, yaitu untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun.

See also  Mengenal Lebih Dekat Pemeriksaan Pajak di Indonesia

Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak badan usaha yang melakukan kegiatan impor atau oleh pembeli atas penjualan barang mewah. PPh Pasal 22 ditanggung oleh pemungut pajak yang terdiri dari bendahara pemerintah pusat/daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkaitan dengan pembayaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, yang berkaitan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dan wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah. Pemungut pajak tersebut bertanggung jawab atas pemungutan dan pelaporan pajak yang terkait dengan PPh Pasal 22.

Pajak Badan Usaha Penghasilan Pasal 23

PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh dari transaksi-transaksi seperti dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau bangunan, atau jasa. PPh 23 ditanggung oleh wajib pajak yang menerima penghasilan tersebut dan dibayarkan melalui pemotongan oleh pemungut pajak yang bertanggung jawab atas pelaporan dan pembayaran pajak tersebut. Tarif PPh 23 dikenakan terhadap nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Baca juga: Apakah Hotel dikenakan PPh 23? Ini Jawabannya!

Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah jenis pajak yang dikenakan pada perusahaan yang merupakan angsuran atas pajak terutang. PPh Pasal 25 ini merujuk pada pajak penghasilan yang terutang pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan (SPT Tahunan PPh Badan) tahun sebelumnya. Tujuan dari PPh Pasal 25 adalah untuk meringankan beban wajib pajak, baik perusahaan maupun orang pribadi, yang harus melunasi pajak terutang selama setahun.

Angsuran pajak PPh Pasal 25 yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. Pembayaran pajak PPh Pasal 25 harus dilakukan secara langsung oleh wajib pajak tanpa bisa diwakilkan oleh siapapun. Pembayaran pajak ini dilakukan secara berangsur dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.

See also  Optimalisasi 4 Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Negara

Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran pajak PPh Pasal 25, maka akan dikenakan sanksi berupa pengenaan bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk membayar pajak PPh Pasal 25 tepat waktu agar tidak terkena sanksi keterlambatan pembayaran.

Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh wajib pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. PPh Pasal 26 ini merupakan implementasi dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Berdasarkan asas sumber, penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang dinikmati oleh orang atau badan di luar Indonesia bisa dikenakan pajak di Indonesia.

Tarif pajak badan usaha PPh Pasal 26 adalah 20%. Jenis-jenis penghasilan yang dapat dipotong dengan menggunakan PPh Pasal 26 meliputi dividen, bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya, serta keuntungan karena pembebasan utang. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia untuk membayar PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi keterlambatan pembayaran atau pembayaran yang tidak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Pajak Penghasilan Badan Usaha Pasal 29

PPh Pasal 29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan. PPh Pasal 29 terdiri dari sisa PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24) dan PPh 25. Jika terdapat PPh 29 pada SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan wajib melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang tersebut sebelum menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunan PPh.

Baca juga: Pentingnya Membayar Pajak dan Retribusi

PPh Pasal 29 merupakan salah satu bentuk pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang telah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. PPh Pasal 29 merupakan bagian dari pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang merupakan sumber penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Perusahaan wajib memastikan bahwa pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi keterlambatan pembayaran atau pembayaran yang tidak sesuai dengan tarif yang berlaku.

See also  Ini Dia Jenis-Jenis Pajak Investasi !

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan pajak yang dipotong dari penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis transaksi seperti bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya, serta transaksi lain yang diatur dalam peraturan. PPh Pasal 4 ayat (2) juga disebut sebagai penghasilan dikenai pajak yang sifatnya final atau tidak dapat dikreditkan.

Meskipun terdapat 8 jenis pajak badan usaha yang harus dibayarkan oleh wajib pajak badan, tidak semua wajib pajak badan harus membayar semua jenis pajak tersebut. Dalam kenyataannya, suatu badan usaha mungkin hanya dikenakan pajak penghasilan dari satu jenis saja. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak badan untuk memahami ketentuan pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel