Air merupakan kebutuhan pokok bagi keberlangsungan hidup makhluk hidup. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, air menjadi sumber yang sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami krisis air. Air digunakan dalam berbagai jenis kegiatan sehari-hari, seperti air laut, air sungai, air hujan, dan air tanah. Air tanah merupakan jenis air yang memiliki peran yang sangat penting bagi keseimbangan alam, industri, dan kebutuhan rumah tangga.
Baca juga: Ini Dia 8 Jenis Pajak Perusahaan
Di Indonesia, air tanah dikenakan pajak. Pajak ini dikenakan karena pemanfaatan air tanah yang semakin meningkat seiring waktu. Banyak perusahaan juga mulai memanfaatkan air tanah untuk kebutuhannya, sehingga pemerintah menetapkan pajak air tanah untuk membatasi penggunaannya. Aturan pemungutan pajak air tanah diatur dalam Pasal 1 angka 33 UU PDRD, yang menyatakan bahwa pajak air tanah merupakan pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri didefinisikan sebagai air yang berada dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Namun, tidak semua pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dikenakan pajak. Ada dua hal yang tidak termasuk objek pajak air tanah, yaitu: pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, pertanian, dan perikanan rakyat, serta pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.
Air tanah merupakan jenis air yang penting bagi keseimbangan alam, industri, dan kebutuhan rumah tangga. Di Indonesia, pemerintah menetapkan pajak air tanah untuk membatasi penggunaannya. Namun, pemerintah kabupaten/kota dapat mengecualikan beberapa jenis pajak air tanah sebagai objek pajak. Misalnya, pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta air tanah yang digunakan untuk keperluan pemadaman kebakaran.
Baca juga: Pentingnya Membayar Pajak dan Retribusi
Subjek pajak air tanah adalah orang atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, sedangkan wajib pajak air tanah adalah pihak yang melakukannya. Besaran pajak air tanah ditentukan dalam UU PDRD dengan tarif maksimal sebesar 20%. Tarif pajak ini ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan potensi pajak yang dimiliki. Namun, pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk melebihi batas maksimum tarif yang ditentukan dalam UU PDRD. Jika terjadi perbedaan dalam tarif yang ditetapkan, maka peraturan yang lebih rendah akan diterapkan.
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah yang dikecualikan dari objek pajak meliputi keperluan dasar rumah tangga, peribadatan, pertanian dan perikanan rakyat, serta pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.
Pembayaran pajak air tanah dilakukan dengan cara yang sama dengan pembayaran pajak lainnya, yaitu melalui perusahaan yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau melalui bank yang telah ditunjuk. Pemerintah daerah juga dapat menetapkan sanksi-sanksi yang dikenakan pada wajib pajak air tanah yang tidak membayar pajak atau melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah secara ilegal.
Baca juga: Ini Dia Batas Waktu Pembayaran Pajak Sesuai Undang-Undang!
Secara keseluruhan, pajak air tanah merupakan salah satu cara pemerintah untuk mengatur pemanfaatan air tanah dan menjamin ketersediaannya untuk kebutuhan masyarakat. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan perusahaan yang memanfaatkan air tanah untuk keperluan sehari-hari.