Apakah Hotel dikenakan PPh 23? Ini Jawabannya!

Hotel dikenakan PPh

Orang-orang sering mempersiapkan penginapan saat sedang merencanakan liburan. Penginapan dapat berupa pondok sederhana, losmen, rumah penduduk yang disewakan, atau hotel. Pilihan tergantung pada selera dan anggaran masing-masing. Bagi yang menginginkan kenyamanan dan keamanan, hotel sering menjadi pilihan utama.

Baca juga: Membayar Pajak Daerah? Pelajari Caranya!

Kegunaan hotel terus berkembang saat ini. Hotel bukan hanya tempat menginap, tapi juga tempat untuk menyelenggarakan berbagai aktivitas, seperti seminar dan resepsi pernikahan. Banyak hotel juga menawarkan paket pertemuan dengan opsi fullboard, fullday, dan halfday.

Banyak perusahaan memilih hotel sebagai tempat untuk menyelenggarakan kegiatannya karena ada banyak pilihan paket pertemuan yang ditawarkan. Selain itu, banyak lembaga pemerintah juga menggelar rapat, lokakarya, dan diklat di hotel. Ini dilakukan agar kegiatan dapat berjalan dengan efisien, serta para peserta dapat fokus pada kegiatannya tanpa terganggu oleh hal lain. Hotel juga menyediakan segala kebutuhan yang dibutuhkan dalam kegiatan tersebut.

Banyak pengguna jasa hotel, baik perusahaan maupun bendahara pemerintah, merasa bingung tentang apakah mereka harus memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 untuk jasa hotel. Tulisan ini akan menjawab kebingungan tersebut.

Baca juga: Ini Dia Pengertian Tax Shifting

PPh Pasal 23 adalah pajak yang harus dipotong dari penghasilan yang dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau BUT. Jadi, pemberi penghasilan harus memotong sebagian dari jumlah yang dibayarkan kepada penerima penghasilan.

Jenis penghasilan yang dipotong dan tarif yang digunakan juga ditetapkan. Bagi yang menggunakan tarif 15%, jenis penghasilannya termasuk dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21. Kemudian, jenis penghasilan yang dikenakan tarif 2% di antaranya sewa, selain sewa tanah atau bangunan serta imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang bukan jasa yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

Ruang lingkup jasa yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bernama PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Peraturan tersebut menjelaskan jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23, mulai dari jasa penilai (appraisal) hingga jasa yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pemasukan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD).

See also  Faktur Pajak : Pengertian, Jenis serta Fungsinya

Untuk mengetahui apakah jasa hotel dipotong PPh Pasal 23, cukup lihat apakah jasa hotel termasuk dalam daftar jasa yang disebutkan dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Jika diperhatikan, jasa hotel tidak termasuk dalam daftar tersebut. Tapi, itu tidak berarti jasa hotel tidak dipotong PPh Pasal 23.

Baca juga: Pentingnya Membayar Pajak dan Retribusi

Meskipun jasa hotel tidak disebutkan secara eksplisit dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015, itu belum tentu berarti jasa hotel tidak dipotong PPh Pasal 23. Ada satu jenis jasa yang disebut “sapu jagat” dalam peraturan tersebut, yaitu jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD. Dengan adanya jenis jasa ini, semua jasa dipotong PPh Pasal 23, asalkan jasa tersebut dibayarkan atas beban APBN/APBD.

Adanya jenis jasa “sapu jagat” dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 menyebabkan terdapat perbedaan perlakuan terkait apakah jasa hotel dipotong PPh Pasal 23 atau tidak. Perbedaan ini tergantung siapa yang menggunakan jasa hotel. Jika pengguna jasa hotel adalah bendahara pemerintah, maka pemotongan PPh Pasal 23 harus dilakukan. Ini karena pembayaran jasa hotel yang dibayarkan oleh bendahara pemerintah berasal dari beban APBN/APBD. Dengan kata lain, jika yang menggunakan jasa hotel adalah bendahara pemerintah, jasa hotel termasuk dalam jenis jasa “sapu jagat” dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Bagaimana dengan perusahaan (subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya) yang menggunakan jasa hotel?

Perusahaan yang menggunakan jasa hotel tidak perlu memotong PPh Pasal 23. Ini karena jasa hotel tidak disebutkan dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 dan pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan bukan berasal dari beban APBN/APBD.

Kesimpulannya, jasa hotel dipotong PPh Pasal 23 jika pengguna jasanya adalah bendahara pemerintah, tetapi tidak dipotong jika pengguna jasanya adalah perusahaan. Dengan adanya informasi ini, diharapkan para pengguna jasa hotel tidak lagi bingung dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel