Begini Cara Menghitung PPh Terutang !

Pajak PPh Terutang

Pajak penghasilan, atau yang biasa disebut dengan PPh terutang, ialah jumlah nominal yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara sebagai bagian dari kewajiban pajak mereka. Wajib pajak yang dimaksud dapat berupa individu atau badan usaha.

Mungkin masih banyak yang belum mengenal mengenai ketentuan PPh terutang ini. Padahal, banyak orang yang secara langsung terlibat dalam hal ini namun tidak menyadarinya.

Baca juga: Panduan Mengenai Pajak Restoran di Indonesia: Tarif, Objek, dan Subjek Pajak

Untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas terkait hal tersebut, berikut adalah penjelasan mengenai pengertian, dasar hukum, jenis-jenis, dan cara menghitung PPh terutang secara lengkap.

Pengertian Pajak Terutang

Pajak Terutang merupakan pajak yang harus dibayar pada saat tertentu, baik itu dalam Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak, sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.

Masa Pajak dalam hal ini sama dengan satu bulan kalender, sedangkan Tahun Pajak dapat berarti satu tahun kalender atau tahun takwin.

Periode Tahun Pajak dihitung dari Januari hingga Desember, namun dalam kondisi tertentu dapat dikecualikan dengan mengajukan izin untuk menggunakan jangka waktu lain yang ditetapkan oleh undang-undang perpajakan.

Dasar Hukum PPh Terutang

Pajak terutang yang termasuk dalam kategori pajak penghasilan memiliki perbedaan yang signifikan dengan utang pajak. Hal ini dapat dilihat dari landasan hukum yang mengaturnya. Istilah “pajak yang terutang” dapat dijumpai pada beberapa ketentuan perundang-undangan pajak sebagai berikut:

1. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memuat peraturan mengenai asas dan cara pengenaan pajak. Pasal 10 dalam undang-undang ini menguraikan bahwa pajak terutang adalah pajak yang harus dibayarkan pada waktu-waktu tertentu dalam jangka waktu pajak, tahun pajak, atau periode waktu tertentu.

2. UU KUP Pasal 1 Ayat 10

Dalam Pasal 1 Ayat 10 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dijelaskan tentang konsep pajak terutang, yang serupa dengan UU Nomor 28 Tahun 2007.

3. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh ialah aturan perpajakan yang menggantikan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 17 dari undang-undang ini, diatur tarif pajak penghasilan yang berlaku bagi orang pribadi dan badan. Informasi mengenai tarif pajak ini diperlukan oleh wajib pajak untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dari penghasilan yang kena pajak.

See also  Pengertian dan Jenis-Jenis Pajak Subjecktif

4. PER-4/PJ/2009

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2009 tidak secara khusus menyinggung masalah pajak penghasilan terutang. Namun, peraturan ini berisi penjelasan dan arahan untuk melakukan pencatatan pajak penghasilan, terutama bagi Wajib Pajak Orang.

5. PER-32/PJ/2015

PER-32/PJ/2015 adalah sebuah peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak yang terbit pada tahun 2015. Peraturan ini mengatur mengenai tarif pajak penghasilan yang harus dipatuhi oleh Wajib Pajak, khususnya pajak penghasilan pribadi. Dalam peraturan ini juga terdapat perbedaan tarif pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan yang belum memiliki NPWP, yang dapat Anda temukan pada Bab VII Pasal 20.

Baca juga: Ketentuan Umum Perpajakan, Ini Caranya!

Berbeda dengan pajak terutang yang merupakan bukan tunggakan, penjelasan mengenai tunggakan pajak tertera di dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PSPP) terutama di pasal 1 ayat 8. Dengan kata lain, tunggakan pajak memiliki unsur sanksi dan sudah menjadi hutang. Sebagai akibat keterlambatan, wajib pajak diwajibkan membayar utang pajak beserta denda, kenaikan, atau bunga sebagai bentuk sanksi.

Jenis-Jenis Pajak Terutang

Berikut adalah berbagai jenis PPh Terutang yang berlaku di Indonesia:

PPh Terutang Pasal 21

PPh Terutang Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang terutang pada saat pembayaran atau saat terutangnya pajak penghasilan yang bersangkutan. PPh 21 terutang oleh pemotong untuk setiap masa pajak.

PPh Terutang Pasal 22

PPh Terutang Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang terutang oleh wajib pajak badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta atas perdagangan ekspor, impor, dan reimport.

PPh Terutang Pasal 23

PPh Terutang Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang terutang atas dividen pada saat pembayaran dan saat disediakan untuk dibayarkan, saat bunga dan sewa jatuh tempo, saat royalti dan imbalan jasa teknis atau jasa manajemen maupun jasa lainnya ditentukan dalam kontrak/perjanjian/faktur.

PPh Terutang Pasal 25/29 Orang Pribadi

PPh Terutang Pasal 25 Badan adalah pembayaran pajak penghasilan orang pribadi yang dilakukan secara diangsur.

PPh Terutang Pasal 29 Badan adalah pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak badan sebagai akibat PPh Terutang dalam SPT Tahunan PPh lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain yang telah disetor. Terutanya PPh Pasal 25/29 Badan ini terjadi pada saat adanya kekurangan pajak orang pribadi yang terutang pada akhir tahun pajak.

See also  Wajib Tahu, Ini Dia Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan!

PPh Terutang Pasal 25/29 Badan

PPh Terutang Pasal 25 Badan adalah pembayaran pajak penghasilan badan yang dilakukan secara diangsur.

PPh Terutang Pasal 29 Badan adalah pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak badan sebagai akibat PPh Terutang dalam SPT Tahunan PPh lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain yang telah disetor. Terutanya PPh Pasal 25/29 Badan ini terjadi pada saat adanya kekurangan pajak badan yang terutang pada akhir tahun pajak.

PPh Terutang Pasal 26

PPh Terutang Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang terutang pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu untuk pemotongan pajak penghasilan wajib pajak luar negeri (WNA/Warga Negara Asing).

Baca juga: Pajak THR, Ini Besarannya!

PPh Terutang Pasal 15

PPh Terutang Pasal 15 adalah pajak penghasilan dari pengankutan orang/barang, termasuk penyewaan kapal yang dilakukan dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di dalam negeri maupun luar negeri, dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan Indonesia dan luar negeri ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia

Cara Menghitung Tarif Pajak Penghasilan yang Harus Dibayarkan

Menurut UU No 36 Tahun 2008, terdapat persentase yang berbeda untuk menghitung tarif pajak penghasilan, yang tergantung pada jumlah Penghasilan Kena Pajak yang diterima. Bagi wajib pajak orang pribadi, rumus tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Tarif sebesar 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan yang tidak lebih dari Rp50.000.000/tahun.
  • Tarif sebesar 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan yang lebih dari Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.
  • Tarif sebesar 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan yang lebih dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
  • Tarif sebesar 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan yang lebih dari Rp500.000.000/tahun.

Rumus di atas hanya berlaku untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, tarif yang harus dibayarkan adalah 20% lebih tinggi dari tarif yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang sudah memiliki NPWP.

Mengenai pajak penghasilan, tidak hanya sebagai sanksi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab dari setiap wajib pajak. Berbeda dengan utang pajak, pajak terutang tidak memberikan beban bunga, denda, atau peningkatan tarif karena kelalaian.

Selain itu, Wajib Pajak secara proaktif menghitung pajak yang terutang sendiri, tanpa harus menunggu surat pemberitahuan atau peringatan.

See also  Ini Dia Cara Melakukan Pembayaran PBB Online
Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel