Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Simulasi

Menghitung Pajak Penghasilan

Sebagai warga negara yang baik, masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk membayarkan berbagai jenis pajak. Pajak merupakan sarana yang dimanfaatkan pemerintah untuk menyusun anggaran dan pendanaan publik demi pembangunan. Salah satu pajak yang wajib dibayarkan ialah Pajak Penghasilan atau biasa disingkat sebagai PPh.

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada individu yang sudah memiliki penghasilan. Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak, bentuk penghasilan yang dikenakan pajak ialah upah, gaji, tunjangan, honorarium, maupun bentuk insentif serta retribusi lain yang dibayarkan sebagai timbal balik atas jasa, kegiatan, jabatan, dan/atau pekerjaan tertentu. 

Baca juga: Pengertian Pajak: Fungsi dan Jenisnya

Memahami cara menghitung Pajak Penghasilan yang baik penting agar masyarakat dapat melaksanakan proses pelaporan dan pembayaran wajib pajak dengan sesuai. Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan memiliki ketentuan dan formula perhitungan tersendiri. Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan?

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan besaran penghasilan yang didapat. Semakin besar penghasilan, maka nilai pajak yang dikenakan akan semakin tinggi. Berikut langkah-langkah menghitung pajak penghasilan.

Menghitung PPh selama 1 Tahun

Pajak dikenakan pada penghasilan bersih yang diterima dalam satu (1) tahun. Pertama-tama, Anda perlu mengetahui jumlah total penghasilan bersih yang diterima dalam satu tahun. Besaran penghasilan yang dihitung tidak hanya gaji pokok, namun bentuk upah lain seperti tunjangan. Total seluruh penghasilan ini disebut penghasilan kotor atau bruto. 

Setelah menemukan jumlah penghasilan kotor, Anda harus menemukan penghasilan bersih untuk menghitung PPh. Penghasilan bersih adalah penghasilan kotor atau bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan, contohnya adalah biaya transfer gaji, biaya pensiun, hutang, kredit dan lain-lain. Hasil dari selisih tersebut adalah penghasilan bersih.

Baca juga: Mengenal Performance Appraisal untuk Evaluasi

Menghitung Penghasilan Kena dan Tidak Kena Pajak

Setelah mendapatkan penghasilan bersih, perlu diketahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) individu tersebut. PTKP digunakan untuk mencari jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP). Jumlah PTKP telah ditetapkan oleh Peraturan Dirjen Pajak dan ditentukan dari jumlah anggota keluarga yang ditanggung. Besaran PTKP per tahun yang ditetapkan Dirjen Pajak adalah:

  • Rp54.000.000 untuk wajib pajak pribadi
  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak kawin
  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak atas anak/anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan. Setiap kepala keluarga hanya bisa mendaftarkan tiga orang tambahan di kategori ini
See also  THR Lagi, Tapi Kenapa Pajaknya Selalu Lebih Tinggi?

Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Setelah mengetahui jumlah PTKP, kemudian perlu menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP diperoleh dengan mengurangi jumlah penghasilan bersih dengan PTKP. Jumlah yang muncul (PKP) akan menjadi nominal yang akan dihitung dalam penentuan PPh.

Skema Perhitungan PPh

Setelah mengetahui jumlah PKP, maka Anda kemudian hanya perlu menghitung PPh berdasarkan persentase yang diterapkan, sebagai berikut:

  • PKP < Rp. 50.000.000,- dikenakan pajak sebesar 5% (lima persen)
  • PKP antara Rp.50.000.000,- s/d Rp.250.000.000,- dikenakan pajak sebesar 15% (lima belas persen)
  • PKP antara Rp.250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- dikenakan pajak sebesar 25% (dua puluh lima persen)
  • PKP di atas Rp.500.000.000,- dikenakan pajak 50% (lima puluh persen) 

Kalikan PKP yang diperoleh dengan persentase sesuai yang dikenakan sesuai besaran PKP. Hasil perkalian adalah PPh yang wajib dibayarkan dalam periode 1 (satu) tahun.

Simulasi Menghitung Pajak Penghasilan

Untuk mendapatkan gambaran perhitungan PPh, coba pelajari contoh simulasi ini:

Tara merupakan seorang kepala keluarga dengan dua anak. Sebagai Pegawai Sipil Negara, ia mendapatkan penghasilan bruto per tahun sebesar Rp.100.000.000. Tara harus membayar iuran pensiun dan kredit bank sebesar Rp. 4.000.000 tiap bulannya. Berapa jumlah PPh yang harus Tara bayarkan setiap tahunnya?

  1. Penghasilan Bersih (Penghasilan Bruto – beban tanggungan)
    Rp.100.000.000 – Rp. 4.000.000 = Rp. 96.000.000
  1. PTKP (Pribadi + Pasangan + Anak)
    Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp9.000.000 = Rp67.500.000
  1. PKP (Penghasilan Bersih – PTKP)
    Rp. 96.000.000 – Rp. 67.500.000 = Rp. 28.500.000
  1. PPh (PKP x Persentase PPh)
    PKP Tara < Rp. 50.000.000, maka besaran pajak yang dikenakan adalah sebesar 5% dari PKP
    Rp. 28.500.000 x 5% = Rp. 1.425.000

Maka, besaran PPh yang harus dibayarkan Tara setiap tahun adalah sebesar Rp. 1.425.000. 

Mudah bukan? Jangan lupa membayar Pajak Penghasilan Anda, ya!

Baca juga: Sistem Penggajian yang Perlu Anda Ketahui

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel