Panduan Mengenai Pajak Restoran di Indonesia: Tarif, Objek, dan Subjek Pajak

Pajak Restoran

Pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu atau perusahaan kepada negara sesuai dengan hukum yang berlaku. Pajak ini bersifat wajib dan memaksa. Para pelaku bisnis F&B pun tidak terkecuali dan harus membayar pajak.

Baca juga: Pajak THR, Ini Besarannya!

Bagi pengusaha F&B, pajak yang harus dibayar adalah pajak restoran. Namun, masih banyak yang bingung tentang manfaat membayar pajak dan berapa besar pajak yang harus dibayar oleh konsumen, bisnis, dan pemerintah. Selain itu, masih ada pertanyaan mengenai kapan pajak restoran harus diberlakukan untuk makanan/minuman yang dijual, sebelum atau setelah diskon?

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan lebih detail tentang pajak restoran dan bagaimana cara melapor pajak secara online melalui website atau aplikasi pajak online. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Anda mengenai pajak restoran dan membantu Anda dalam melakukan pelaporan pajak yang benar.

Apa Itu Pajak Restoran?

Menurut ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat dijelaskan bahwa pajak restoran merupakan beban pajak yang harus ditanggung oleh restoran, kantin, kafetaria, coffee shop, warung, atau katering atas pelayanan yang disediakan. Tarif maksimum yang berlaku adalah 10%.

Namun, tarif ini berbeda-beda tergantung dari daerahnya. Banyak orang salah menganggap bahwa pajak restoran sebenarnya termasuk dalam kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal faktanya tidak demikian.

Sebenarnya, PPN dikenakan oleh Pemerintah Pusat atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sementara pajak restoran dikenakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Pajak restoran dulu juga dikenal sebagai Pajak Bangunan 1 (PB1).

Harus diperhatikan bahwa usaha yang menjual roti, bakery, industri rumah tangga, atau toko retail yang menyediakan meja dan kursi untuk konsumen tidak termasuk dalam kategori pajak restoran sehingga tidak perlu melapor pajak secara online.

Objek Pajak Restoran

Jika Anda memiliki bisnis di bidang makanan dan minuman (F&B) serta menyediakan layanan penjualan untuk dikonsumsi di tempat atau di luar tempat, maka usaha Anda akan termasuk dalam Objek Pajak Restoran. Namun, ada beberapa hal lain yang tidak terkena Pajak Restoran.

Apa saja itu? Yaitu layanan yang ditawarkan oleh restoran dengan nilai penjualan yang tidak melebihi batas tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemda. Sebagai contoh, DKI Jakarta menetapkan bahwa jika nilai penjualan bisnis Anda tidak mencapai Rp 200 juta per tahun, maka Pajak Restoran tidak akan dikenakan. Oleh karena itu, para pemilik bisnis harus mengetahui besaran omzet usaha restoran pada setiap daerah yang tidak terkena pajak restoran.

See also  Aspek Pajak Penghasilan atas Reimbursement Biaya Pengobatan Menurut PMK-66 Tahun 2023

Layanan yang disediakan oleh restoran yang tergabung di bawah satu manajemen dengan hotel juga termasuk dalam Objek Pajak lain yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Subjek Pajak Restoran

Siapa Subjek Pajak Restoran? Mereka adalah orang pribadi atau badan hukum yang membeli makanan dan minuman dari bisnis F&B Anda, yaitu para konsumen.

Wajib Pajak Restoran

Wajib Pajak Restoran dapat berupa orang pribadi, badan hukum, atau pemilik bisnis yang bersangkutan.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Daerah, berikut penjelasan rinci terkait DPP.

Baca juga: Pentingnya Membayar Pajak dan Retribusi

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima Wajib Pajak atau pemilik usaha restoran. Jumlah pembayaran yang diterima oleh restoran termasuk:

  • Jumlah pembayaran setelah adanya potongan harga/diskon;
  • Jumlah pembelian makanan/minuman dengan menggunakan voucher;
  • Jumlah pembayaran yang seharusnya didapat restoran adalah harga jual makanan/minuman dalam hal voucher/bentuk lain yang diberikan secara gratis.

Masa Pajak Usaha Restoran

Terdapat hal penting lain yang wajib diketahui oleh para pemilik usaha restoran yaitu mengenai waktu pembayaran pajak. Klikpajak menjelaskan, para wajib pajak perlu memperhatikan waktu pembayaran pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang harus dibayarkan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jangka waktu yang ditentukan sama dengan satu bulan dalam kalender.
  • Bagian dari bulan yang telah terlewati dihitung sebagai satu bulan penuh.
  • Masa pajak yang diperbolehkan paling lama adalah selama tiga bulan dalam kalender.

Perhitungan pajak ini tidaklah sulit, akan tetapi membutuhkan kecermatan yang tinggi. Tentunya, para pemilik usaha ingin melaporkan pajak dengan tepat dan benar.

Restoran yang Tidak Tertib Membayar Pajak

Tidak semua restoran memiliki kewajiban untuk memungut dan menyetorkan Pajak Restoran. Namun, ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak harus membayar Pajak Restoran. Restoran yang omzetnya tidak melebihi Rp 200.000.000 per tahun, atau sekitar Rp 555.000 omzet rata-rata per hari, termasuk dalam kategori tersebut.

Baca juga: Ini Dia Perbedaan Pajak Final dan Pajak Penghasilan

Dengan demikian, restoran yang baru saja buka tidak perlu memungut Pajak Restoran atau melaporkan pajak online jika omzetnya masih di bawah Rp 200.000.000 dalam setahun.

Konsekuensi Tidak Membayar Pajak Restoran

Sanksi yang diberikan jika restoran tidak menyetorkan Pajak Restoran tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Di Jakarta, restoran yang menunggak pajak akan dikenakan sanksi tegas berupa pemasangan plang sebagai sanksi sosial dan sebagai upaya untuk mendorong restoran untuk mematuhi kewajibannya membayar pajak.

See also  Mengapa Harus Membayar Pajak: Pentingnya Kontribusi Keuangan pada Negara

Namun, jika restoran tetap tidak membayar pajak, pemerintah daerah dapat mencabut izin usaha restoran tersebut. Oleh karena itu, aplikasi pajak online dapat menjadi alternatif untuk membantu restoran mematuhi kewajibannya membayar pajak.

Denda Keterlambatan Melaporkan dan Membayar Pajak Restoran

Jika restoran terlambat membayar Pajak Restoran, restoran tersebut akan dikenai denda sebesar 2% setiap bulannya, yang harus disetor ke daerah.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel