Begini Cara Lapor SPT Tahunan yang Benar!

Lapor SPT

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan. Salah satu bentuk pelaporan pajak yang harus dilakukan adalah dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, seringkali proses pelaporan SPT ini menjadi momok menakutkan bagi banyak orang karena dianggap rumit dan membingungkan. Padahal, dengan memahami langkah-langkah yang benar, melaporkan SPT Tahunan bisa menjadi proses yang mudah dan lancar.

Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara detail setiap langkah yang harus dilakukan, mulai dari persiapan dokumen yang dibutuhkan hingga cara mengisi formulir SPT Tahunan secara online. Dengan membaca artikel ini, Anda akan memperoleh pemahaman yang lebih baik dan dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lebih percaya diri. Mari kita mulai!

Dasar Hukum dan Pentingnya Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia harus melaporkan SPT Tahunan pribadinya. Kewajiban ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan yang terbaru adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya.

Pelaporan SPT tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang. Beberapa hal yang dilaporkan dalam SPT meliputi:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang dilakukan sendiri atau melalui pemotongan pihak lain.
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak.
  • Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
  • Pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain sesuai undang-undang yang berlaku.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Formulir 1770 SS

Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini ditujukan untuk karyawan yang bekerja pada satu perusahaan selama minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta atau yang bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun. Meskipun penghasilan di bawah Rp60 juta, jika bekerja di dua perusahaan atau lebih, wajib menggunakan formulir ini.

3. Formulir 1770

Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang memiliki usaha sendiri, pekerja dengan keahlian khusus, atau karyawan yang menerima penghasilan pasif seperti dividen, bunga, atau royalti.

See also  Pajak Reklame: Pengertian, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Kini, pelaporan SPT Tahunan pribadi dapat dilakukan secara online melalui DJP Online atau aplikasi perpajakan resmi mitra DJP. Berikut adalah langkah-langkah lapor SPT Tahunan pribadi melalui e-Filing DJP.

Persiapan Akun DJP Online

Pastikan wajib pajak pribadi sudah memiliki akun DJP Online dan e-FIN (Nomor Identifikasi dari DJP). Jika belum memiliki e-FIN, ikuti panduan cara mendapatkannya di laman DJP.

Langkah-Langkah Lapor SPT Online

1. Kunjungi Situs DJP Online

Buka laman pajak.go.id, lalu klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.

2. Login ke Akun DJP

Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar, lalu klik “Login”.

3. Akses Menu Lapor

Setelah masuk ke dashboard, klik tab “Lapor”, kemudian pilih “e-Filing”.

4. Isi Formulir SPT

Klik “Buat SPT” dan jawab pertanyaan yang muncul untuk memilih formulir SPT yang sesuai. Pilih “Dengan bentuk formulir” untuk mengisi formulir SPT secara online.

5. Isi Data Penghasilan dan Pajak

Isi nama pemotong/pemungut pajak, penghasilan neto, penghasilan dalam negeri lainnya, serta informasi penghasilan luar negeri jika ada. Lanjutkan dengan mengisi kekayaan, utang, tanggungan, pembayaran zakat, dan kewajiban perpajakan lainnya.

6. Periksa Penghitungan Pajak

Periksa hasil penghitungan pajak yang sudah terisi otomatis sesuai dengan formulir 1721 A1/A2.

7. Pernyataan Pertanggungjawaban

Isi pernyataan pertanggungjawaban atas data yang diisi, lalu ikuti instruksi terakhir untuk menyelesaikan pelaporan.

Setelah berhasil, wajib pajak akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar.

Kesimpulan

Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan dalam artikel ini, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan dengan benar dan tepat waktu. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, mengisi formulir SPT Tahunan dengan lengkap dan benar, serta melaporkannya baik secara online (e-Filing).

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel