Pajak merupakan salah satu sumber pendapat bagi negara yang diandalkan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah. Artinya, negara berhak untuk untuk melakukan pemungutan pajak dari setiap warga negaranya. Meski demikian, pemungutan pajak tidak bisa dijalankan semena-mena, sebab harus berdasarkan pada prinsip-prinsip pajak yang ada.
Prinsip pajak ini dijadikan sebagai acuan yang berisi konsep-konsep pokok dalam mengatur sistem perpajakan di Indonesia. Dengan kata lain, prinsip-prinsip perpajakan di Indonesia membentuk kerangka kerja yang menentukan bagaimana pajak diterapkan, dipungut dan digunakan oleh pemerintah secara optimal. Tapi, apa sajakah prinsip perpajakan di Indonesia? Mengutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, ada 4 prinsip pajak menurut Adam Smith yang dianggap sebagai sistem perpajakan yang ideal bagi Indonesia.
Lantas, apa sajakah prinsip perpajakan tersebut? Simak selengkapnya disini.
4 Prinsip Perpajakan di Indonesia
Indonesia sendiri menerapkan 4 prinsip pajak yang wajib dilaksanakan untuk mendukung kelancaran dan keefektifan sistem pemungutan pajak, antara lain:
Prinsip keadilan (equity)
Prinsip pajak ini menegaskan bahwa semua Wajib Pajak harus diperlakukan sama dan setara. Artinya, negara tidak boleh bertindak diskriminatif dan seenaknya ketika menjalankan pemungutan pajak. Bahkan, negara wajib memberikan tarif pemungutan pajak bagi setiap Wajib Pajak sesuai dengan kemampuan dan penghasilan yang diperoleh oleh masing-masing Wajib Pajak. Jadi semakin tinggi pendapatan dan harta yang dimiliki, maka pajak yang dibebankan pun menjadi semakin besar. Prinsip ini diterapkan juga untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan atau evasi pajak.
Prinsip kepastian hukum (certainty)
Prinsip perpajakan memang sudah seharusnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan dan Peraturan Perpajakan di suatu negara. Dengan mengacu pada UU, maka pemungutan pajak harus dilakukan secara jelas, terang dan pasti. Hal ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak akan objek apa saja yang akan dikenakan pajak, berapa besaran pajak yang harus mereka bayar hingga tata cara dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Lebih jelas lagi, karena kehadiran UU ini otomatis memberikan sinyal bahwa bagi warga negara yang melanggar dan tidak taat akan aturan pemungutan pajak akan dikenakan sanksi hukum.
Prinsip efisiensi ekonomis (economy)
Pemungutan pajak harus bisa menjamin mampu memenuhi kebutuhan pengeluaran negara hingga mampu menghadapi berbagai tantangan, perubahan dan perkembangan terhadap kondisi perekonomian. Jadi, ketika menetapkan dan melakukan pemungutan pajak, pemerintah diharapkan sudah mempertimbangkan biaya pemungutan pajak yang sesuai dan proporsional bagi kebutuhan negara. Selain itu, pemerintah juga harus menerapkan sistem perpajakan yang efektif dan efisien, salah satunya dengan menerapkan biaya pajak yang rendah. Maksud penerapan ini agar tidak ada biaya pemungutan pajak yang lebih tinggi dari beban pajak yang dikenakan. Inilah yang dinamakan prinsip yang menggambarkan pemungutan pajak yang mampu mencapai tujuan tanpa biaya yang besar.
Prinsip ketepatan waktu (convenience)
Prinsip yang satu ini sudah pasti berkaitan dengan ketepatan dalam hal pemotongan, pemungutan, dan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak. Untuk itu, pemerintah harus menetapkan secara bijak dan matang dalam menentukan waktu yang tepat bagi Wajib Pajak untuk menunaikan tanggung jawabnya. Hal ini karena tidak semua Wajib Pajak memiliki ketepatan yang sama dalam membayar pajak. Misalnya, karyawan lebih mudah membayar pajak ketika sudah menerima gaji atau perusahaan akan lebih mudah membayar pajak setelah mengetahui sisa lebih yang mereka miliki per periode. Ini berarti, masing-masing subjek pajak memang memiliki waktu ketepatannya masing-masing.
Demikian penjelasan singkat mengenai keempat prinsip pajak yang ideal diterapkan di Indonesia. Prinsip ini meliputi prinsip keadilan, kepastian hukum, efisiensi ekonomis dan ketepatan waktu dengan karakternya masing-masing. Meski demikian, tujuannya tetap satu yaitu membentuk sistem perpajakan yang efektif dan tidak semena-mena sehingga kehadiran prinsip inilah yang menjadi dasar sekaligus menumbuhkan kesadaran bagi rakyat untuk taat membayar pajak.
Ingat, apa kata dunia jika Anda menggunakan dana pajak untuk kepentingan pribadi Anda? Jadi, pastikan mulai hari ini untuk menaati kewajiban dalam membayar pajak untuk mewujudkan Indonesia Emas. Bersama-sama kita menjadi pahlawan pembangunan dengan membayar pajak tepat waktunya!
Reference: