Opsen Pajak Sudah Berlaku, Apa Itu?

Opsen Pajak Sudah Berlaku, Apa Itu?

Baru-baru ini, pemerintah Indonesia mengumumkan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Opsi ini merupakan tambahan pungutan atas pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Saat ini, pengguna kendaraan bermotor harus membayar tujuh komponen pajak, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Dengan adanya pemberlakuan opsen PKB dan opsen BBNKB, jumlah komponen pajak yang harus dibayar masyarakat akan bertambah menjadi sembilan pungutan.

Penerapan dua pajak tambahan ini akan mulai diberlakukan pada kendaraan baru yang dibeli pada tahun depan. Walaupun penambahan komponen pajak ini mungkin menambah beban pajak yang harus dibayar, penting untuk memahami bahwa tujuan dari penerapan opsen ini adalah untuk memberikan otonomi lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan pajak kendaraan. Sebelum membahas lebih lanjut tentang bagaimana opsen pajak ini akan diterapkan, mari kita pahami apa itu opsen pajak. 

Apa Itu Opsen Pajak? 

Opsen pajak adalah tambahan pungutan atas pajak utama, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan ini memberikan otonomi lebih besar kepada kabupaten/kota untuk mengelola pendapatan pajaknya langsung, tanpa melalui skema bagi hasil dari pemerintah provinsi. Opsen pajak dilakukan bersamaan dengan pajak utama sehingga tidak menambah beban administrasi bagi wajib pajak.

Selain meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, pendapatan dari opsen digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur transportasi daerah, seperti pemeliharaan jalan dan pengembangan moda transportasi umum. Setidaknya 10% dari penerimaan opsen dialokasikan untuk tujuan tersebut, dengan harapan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor transportasi.

Cara Mengecek Opsen Pajak PKB dan BBNKB 

Untuk mengecek pajak, Anda perlu mengetahui situs resmi yang sesuai nomor kendaraan yang digunakan. Berikut ini cara mengecek pajak kendaraan: 

1. Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan. 

2. Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan.

3. Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning.

See also  Negara Mana Saja yang Memiliki Pajak Penghasilan Tertinggi dan Terendah di Dunia?

4. Centang verifikasi Saya Buka Robot dan Lihat Info.

5. Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya.

Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:

1. Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna Android maupun iOS.Buka aplikasi setelah unduhan selesai.

2. Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi.

3 Setujui Signal mengakses lokasi pengguna.

4. Buka profil dan pilih “Daftar Di Sini”.

5. Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password.

6. Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut.

7. Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda.

8. Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar.

9. Verifikasi akun melalui email yang terdaftar.

10. Masuk ke aplikasi Signal.

11. Pilih Tambah Kendaran Motor.

12. Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka.

13. Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka.

14. Masukkan NRKB dan nomor registrasi.

15. Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan.

Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online

Jenis Pajak yang Dikenai Opsen Pajak 

Merujuk UU HKPD, ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, di antaranya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Berdasarkan UU HKPD, opsen PKB menjadi pungutan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah kewenangan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan persentase dari pokok BBNKB yang diterima sebagai pendapatan daerah. Opsi ini memungkinkan kabupaten/kota untuk mengelola dan memungut pajak BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerimaan opsen atas BBNKB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan dapat digunakan untuk meningkatkan kemandirian finansial kabupaten/kota tanpa memberatkan wajib pajak (WP). Artinya, daerah bisa memperoleh dana tambahan untuk pembangunan dan pelayanan publik tanpa perlu meningkatkan beban pajak secara langsung kepada masyarakat.

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

MBLB dikenakan atas pengusahaan mineral bukan logam dan batuan yang dilakukan oleh individu atau badan usaha di wilayah tertentu. 

See also  PPN 12% Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar yang Kena Imbasnya!

Penerimaan dari opsen ini akan digunakan untuk memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

Tarif Opsen Pajak PKB 

Tarif opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota.

Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Adapun tarif opsen pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) ditetapkan sebesar 25%.

Opsen pajak PKB dan BBNKB berperan penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan daerah. Pajak ini menjadi sumber utama pendanaan, terutama dalam sektor infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan pengelolaan yang transparan dan efisien, potensi penerimaan daerah jadi dapat dioptimalkan. 

Reference: 

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel