Batas Waktu Pembayaran Pajak, Ini Tanggalnya!

batas waktu pembayaran pajak

Pembayaran Pajak merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seluruh masyarakat, khususnya yang sudah terhitung sebagai Wajib Pajak atau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembayaran Pajak harus dilakukan dalam durasi waktu tertentu sebelum jatuh tempo. Apabila pembayaran dilakukan lewat dari batas wajib pembayaran pajak, maka Wajib Pajak akan dikenakan denda administratif.

Lantas, berapa batas waktu pembayaran pajak yang ditetapkan pemerintah? Baca di artikel ini!

Baca juga: Insentif Pajak COVID-19 Diperpanjang

SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi

PPh atau Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan bagi penghasilan wajib pajak pribadi. Ketentuan batas waktu pembayaran PPh bagi Pribadi adalah:

  • Terhitung 1 tahun kalender kecuali bila menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan kalender
  • Maksimal pembayaran 3 bulan setelah 1 tahun (Maret)
  • Dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT atau membayar PPh apabila dalam 1 tahun menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi biaya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Pajak terutang harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh

Baca juga: Cara Lapor SPT Online

SPT Tahunan PPh WP Badan

PPh atau Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan bagi penghasilan wajib pajak badan. Ketentuan batas waktu pembayaran PPh bagi Badan Usaha adalah:

  • Terhitung 1 tahun kalender kecuali bila menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan kalender
  • Maksimal pembayaran 4 bulan setelah 1 tahun (April)
  • Pajak terutang harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh

Batas Waktu Pembayaran Pajak SPT Masa (Bulanan)

  • Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak bagi Masa Pajak berbeda-beda bagi masing-masing jenis pajak; paling lama 15 (lima belas) hari setelah terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
  • Pelaporan SPT Masa paling lama dilakukan 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa memiliki beberapa ketentuan, yaitu: 
  1. Jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
  2. Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur Nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. 
  3. Hari libur nasional yang dimaksud termasuk hari yang diliburkan untuk Pemilihan Umum oleh Pemerintah serta cuti bersama nasional yang sudah ditetapkan. 
  4. Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT Masa adalah: 
NoJenis PajakBatas Waktu PembayaranBatas Waktu Pelaporan
1PPh Pasal 4(2) Setor SendiriTanggal 15 di bulan berikutnyaTanggal 20 di bulan berikutnya
2 PPh Pasal 4(2) PemotonganTanggal 10 di bulan berikutnyaTanggal 20 di bulan berikutnya
3PPh Pasal 15 Setor SendiriTanggal 15 di bulan berikutnyaTanggal 20 di bulan berikutnya
4PPh Pasal 15 PemotonganTanggal 10 di bulan berikutnyaTanggal 20 di bulan berikutnya
5PPh Pasal 21Tanggal 10 di bulan berikutnyaTanggal 20 di bulan berikutnya
6PPh Pasal 23/26Tanggal 10 di bulan berikutnyaTanggal 20 di bulan berikutnya
7PPh Pasal 25Tanggal 15 di bulan berikutnyaTanggal 20 di bulan berikutnya
8PPh Pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dengan Bea Masuk, PPN, dan PPnBM)Saat penyelesaian dokumen PIB
9PPh Pasal 22 Impor Pemungutan oleh Bea Cukai1 Hari Kerja BerikutnyaHari Kerja terakhir di minggu berikutnya
10PPh Pasal 22 Pemungutan oleh BendarahawanHari yang sama dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang14 hari setelah Masa Pajak berakhir
11PPh Pasal 22 MigasTanggal 10 di bulan berikutnyaTanggal 20 di bulan berikutnya
12PPh Pasal 22 Pemungutan oleh WP badan tertentuTanggal 10 di bulan berikutnyaTanggal 20 di bulan berikutnya
13PPN & PPnBMAkhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT masa PPN disampaikanAkhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
14PPN atas Kegiatan Membangun SendiriTanggal 15 di bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirAkhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
15PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah PabeanTanggal 15 di bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajakAkhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
16PPN & PPnBM Pemungutan oleh BendaharaTanggal 7 di bulan berikutnya
17PPN dan/atau PPnBM Pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPNHarus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan pemerintah melalui KPPN
18PPN & PPnBM Pemungutan selain BendaharaTanggal 15 di bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirAkhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
19PPh 25 Wajib Pajak Kriteria tertentu yang dapat Melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam satu SPT MasaMaksimal akhir Masa Pajak terakhir20 hari setelah Masa Pajak berakhir
20Pembayaran Masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa Maksimal sesuai batas waktu masing-masing jenis pajak20 hari setelah Masa Pajak berakhir

Baca juga: Pengampunan Pajak: Pengertian, Subjek, dan Keuntungan

See also  Success Story Bapenda Kab. Bandung Barat dengan Bima Tapping Apps
Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel