Cara Menghitung Pajak Reklame

Cara Menghitung Pajak Reklame

Menghitung Pajak Reklame merupakan salah satu kegiatan yang wajib dilakukan apabila anda merupakan personil bagian perpajakan pemerintah dan/atau pemilik usaha yang menyelenggarakan reklame.

Reklame merupakan hal yang sering kita jumpai sehari-hari. Maka, pemungutan pajak reklame merupakan salah satu sumber pemasukan yang penting bagi daerah.

Masih kebingungan dengan cara menghitung pajak reklame? Cek di artikel ini!

Baca juga: Pajak Reklame: Pengertian, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak

Pajak Reklame

Pajak Reklame merupakan pajak yang dipungut atas penyelenggaraan reklame. Pajak Reklame dikategorikan sebagai pajak daerah, sehingga pengelolaannya diatur oleh pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, pendapatan Pajak Reklame menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk menetapkan tarif Pajak Reklame di masing-masing daerah. Menurut Pasal 59 ayat 1 UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), tarif maksimal untuk pajak reklame adalah 25%.

Pemerintah daerah dapat menetapkan tarif sendiri, namun tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Cara Menghitung Pajak Reklame

Selain tarif pajak reklame, cara menghitung pajak reklame bergantung pada perhitungan atas Nilai Sewa Reklame atau NSR dikalikan tarif pajak reklame. Nilai Sewa Reklame ditentukan berdasarkan beberapa aspek, yaitu:

  • jenis reklame
  • bahan/material yang digunakan
  • lokasi penempatan reklame
  • waktu dan jangka waktu penyelenggaraan reklame
  • jumlah
  • ukuran media.

Penentuan nilai sewa reklame ditentukan oleh aspek-aspek di atas. Umumnya, semakin bagus bahan yang digunakan, semakin luas ukuran media, dan semakin strategis lokasi serta waktu penyelenggaraan, maka biaya NSR akan menjadi semakin tinggi.

Penentuan NSR juga dibedakan bagi Reklame Produk dan Non-Produk. Reklame Non-Produk adalah jenis reklame yang memuat informasi mengenai jasa atau profil penyelenggara reklame, seperti profil perusahaan/individu, sementara reklame produk adalah reklame yang menampilkan dan mempromosikan produk tertentu. Tarif NSR untuk Pajak Reklame Non-Produk cenderung lebih rendah dibandingkan Reklame Produk.

Selain penentuan NSR, terdapat biaya tambahan yang dikenakan untuk beberapa reklame jenis tertentu. Contohnya untuk reklame rokok dan minuman alkohol akan dikenakan biaya 25% di luar pajak. Penyelenggaraan reklame jenis apapun juga membutuhkan biaya koordinasi dengan dinas pertamanan dan pemasangan, di luar NSR.

Baca juga: Batas Waktu Pembayaran Pajak

Contoh Cara Menghitung Pajak Reklame

PT. X ingin memasang baliho dengan luas 3 x 4 meter di area Menteng (Protokol A) sebanyak 5 buah selama 1 minggu. Baliho yang dipasang mempromosikan produk yang dijual PT.X. Maka, total biaya sewa dan pajak yang harus dibayar PT X adalah:

See also  Kamu Wajib Tahu! Ini 5 Jenis Perpajakan di Indonesia

NSR = 12m x 5 buah x 7 hari x Rp. 125.000

NSR = Rp. 52.500.000

Pajak Reklame = Rp. 52.500.000 x 25%

Pajak Reklame = Rp. 13.125.000

Total biaya Sewa + Pajak = Rp. 65.625.000

Maka, besaran biaya pajak reklame yang harus dibayarkan adalah Rp. 13.125.000 dan total biaya yang harus dikeluarkan PT X untuk memasang baliho adalah sebesar Rp.65.625.000.

Baca juga: Denda Telat Lapor SPT

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel