Denda Telat Lapor SPT

Denda Telat Lapor SPT

SPT atau Surat Pemberian Tahunan merupakan kewajiban bagi wajib pajak pribadi atau badan untuk melakukan pelaporan pajak yang harus dibayarkan. Pelaporan dilakukan setiap tahun dengan sistem self assessment atau dilakukan sendiri oleh wajib pajak.

Tahukah Anda, bahwa pelaporan SPT harus dilakukan tepat waktu agar tidak dikenakan denda? Baca penjelasannya di artikel ini!

Baca juga: E-Meterai ini Fungsi dan Tempat Pembeliannya

Sistem Pelaporan SPT 

SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak terhutang, objek pajak atau bukan objek pajak, maupun harta dan kewajiban yang dimiliki wajib pajak.  

Surat Pemberian Tahunan harus diisi oleh orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun badan usaha, instansi, atau perkumpulan yang memiliki kewajiban perpajakan.

Pelaporan SPT dilakukan secara online melalui e-form atau e-Filing website beserta melampirkan dokumen-dokumen wajib tertentu. Setiap tahunnya, batas pelaporan pajak tahunan bagi wajib pajak pribadi adalah akhir bulan Maret atau tanggal 31 Maret, sementara batas pelaporan bagi wajib pajak badan adalah akhir bulan April atau 30 April. 

Baca juga: Cara Lapor SPT Online

Denda Telat Lapor SPT

Apabila wajib pajak tidak membayar dan melakukan pelaporan pajak hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka terdapat sanksi administratif berupa denda yang dikenakan bagi wajib pajak. 

Ketentuan mengenai tarif denda telat lapor SPT diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Perpajakan (UU KUP). Menurut UU KUP, wajib pajak pribadi yang terlambat akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000,- atau seratus ribu rupiah. Sementara, denda bagi wajib pajak badan adalah Rp.1.000.000,- atau satu juta rupiah. 

Denda baru bisa dibayarkan apabila wajib pajak terdenda telah mendapatkan Surat Tagihan Pajak atau STP yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah membayarkan denda, wajib pajak juga tetap harus melaporkan SPT Tahunan yang terlambat.

Selain itu, pemberlakuan fasilitas insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak COVID-19 juga tidak mengubah tenggat waktu jatuh tempo pelaporan SPT.  

Cara Pembayaran Denda Telat Lapor

Pembayaran denda telat lapor SPT dapat dilakukan secara online, dengan langkah sebagai berikut: 

  1. Kunjungi situs DJP Online, https://djponline.pajak.go.id
  2. Login dengan NPWP, Password, dan Kode Keamanan
  3. Pada menu utama, pilih ‘Bayar’ dan klik e-biling
  4. Isi surat setoran elektronik sesuai data pribadi yang diminta. Pilih jenis pajak 411125 – PPh Pasal 25 OP, lalu pilih kode pajak 300 – STP
  5. Isi masa pajak dari Januari hingga Desember, sesuai dengan pajak yang harus dilaporkan  dalam periode 1 (satu) tahun
  6. Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai STP anda
  7. Isi jumlah setor sesuai dengan besaran yang harus dibayarkan di STP
  8. Pastikan kebenaran data yang diisi
  9. Klik ‘Buat Kode Billing’ dan isi kode keamanan. 
  10. Klik ‘Submit’. Laporan anda sudah terkirim.
See also  Mari Memahami Pajak Bangunan Rumah Tinggal

Baca juga: Begini Cara Menghitung Tarif Pajak Hotel!

Itu dia penjelasan mengenai Denda Telat Lapor SPT! Yuk rencanakan agar pelaporan SPT mu pada tahun selanjutnya tidak terlambat agar tidak dikenai denda!

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel