Ini Dia 5 Tips Sebelum Membayar Pajak Online !

Membayar Pajak Online

Pembayaran pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Dalam era digital yang semakin maju seperti sekarang, pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara secara online, yang lebih efisien dan nyaman dibandingkan dengan metode konvensional. Artikel ini akan membahas secara detail langkah-langkah mengenai cara melakukan pembayaran pajak secara online, sehingga Anda dapat menghindari antrian panjang di kantor pajak dan melakukan proses ini dengan cepat dan nyaman di rumah.

Baca Juga: Mengenal Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Mengapa Membayar Pajak Online?

Sebelum kita melangkah lebih jauh, penting untuk memahami mengapa membayar pajak secara online merupakan pilihan yang bijaksana. Ada beberapa manfaat yang dapat Anda nikmati dengan menggunakan layanan pembayaran pajak online, antara lain:

  1. Kemudahan dan kenyamanan: Dengan membayar pajak online, Anda dapat menghindari perjalanan ke kantor pajak dan antrian panjang. Anda dapat melakukannya dengan cepat dan nyaman langsung dari rumah.
  2. Efisiensi waktu: Proses pembayaran pajak online memungkinkan Anda menghemat waktu berharga Anda. Tidak perlu mengisi formulir manual atau mengirim surat, semua proses dapat diselesaikan dengan beberapa klik saja.
  3. Keamanan dan akurasi: Sistem pembayaran pajak online yang terpercaya menggunakan teknologi keamanan yang canggih. Data Anda akan diamankan dan prosesnya akan lebih akurat, mengurangi risiko kesalahan yang mungkin terjadi dalam metode pembayaran tradisional.
  4. Akses 24/7: Anda dapat membayar pajak online kapan pun Anda inginkan. Tidak ada batasan waktu karena sistem online selalu aktif 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
  5. Histori pembayaran: Membayar pajak online juga memberikan Anda akses mudah ke riwayat pembayaran. Anda dapat melacak dan memantau riwayat pembayaran Anda dengan mudah, tanpa perlu mencari lembaran-lembaran kertas yang tidak terorganisir.

Tips Sebelum Membayar Pajak Online

1. Membuat ID-Billing Sebelum Bayar Pajak Online

Penting bagi Anda untuk tidak meremehkan pembayaran pajak perusahaan Anda. Meskipun Anda sebagai pemilik bisnis tidak secara langsung mengurus pajak, namun mengetahui hal-hal penting dalam pembayaran pajak online merupakan kewajiban Anda. Pembayaran pajak memiliki hubungan erat dengan kelangsungan bisnis jangka panjang dan kredibilitas perusahaan Anda. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan pembayaran pajak online.

Pertama-tama, Anda perlu membuat ID-Billing sebagai kode unik pembayaran pajak sesuai dengan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). ID-Billing ini dapat Anda buat melalui aplikasi e-Billing OnlinePajak. Setelah mendapatkan ID-Billing, Anda dapat langsung melakukan pembayaran pajak secara online. Sebelum adanya e-billing, wajib pajak harus membayar pajak melalui bank dan seringkali rentan melakukan kesalahan dalam pengisian nomor KAP dan KJS pada formulir SSP (Surat Setoran Pajak). Namun, setelah adanya sistem e-billing yang diberlakukan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), wajib pajak dapat dengan mudah dan akurat membuat kode billing serta melakukan pembayaran pajak dari mana saja dan kapan saja. Terdapat beberapa saluran resmi untuk membuat ID-Billing pajak, seperti melalui SMS dengan menggunakan provider telepon seluler tertentu, melalui ATM atau Internet Banking pada bank yang ditunjuk oleh DJP, serta melalui laman situs SSE pajak.go.id atau aplikasi e-Billing OnlinePajak. Aplikasi e-Billing OnlinePajak juga memungkinkan Anda untuk membuat satu atau beberapa e-billing pajak dengan berbagai KAP/KJS dan NPWP secara bersamaan.

See also  Apa itu e-Filing? Ini dia Pengertiannya!

2. Membayar Pajak di Bank Persepsi atau Aplikasi yang Bekerja Sama dengan Bank Persepsi

Apakah Anda tahu bahwa tidak semua bank di Indonesia dapat menerima pembayaran pajak? Untuk dapat menerima pembayaran pajak, bank harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia agar dapat menyalurkan dana pajak ke kas negara. Bank yang telah mendapatkan izin tersebut disebut Bank Persepsi. Bank Persepsi biasanya akan mengeluarkan bukti pembayaran yang disebut BPN (Bukti Penerimaan Negara) beserta Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) bagi wajib pajak yang telah melakukan setoran pajak secara online. Pada pembayaran pajak secara offline, BPN tersebut dikenal sebagai Bukti Penerimaan Setoran (BPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan bukti kuning karena kertasnya berwarna kuning. Sama seperti BPS, BPN juga merupakan bukti pembayaran yang sah dan diakui oleh DJP. Oleh karena itu, ketika Anda menggunakan aplikasi pembayaran pajak online yang terintegrasi dengan bank persepsi, seperti PajakPay dari OnlinePajak, Anda dapat dipastikan bahwa pembayaran pajak Anda akan diteruskan ke rekening kas negara dan bukti pembayaran pajak Anda sah menurut hukum.

Baca Juga: 10 Jenis Pajak yang Sering Dicari Secara Online

3. Memilih Saluran Pembayaran Pajak yang Aman

Salah satu kekhawatiran yang sering dialami oleh wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak secara online adalah keamanan sistemnya. Sebelum menggunakan salah satu saluran pembayaran pajak online, seperti ATM, internet banking, mobile banking, atau aplikasi setoran pajak online, sebaiknya Anda memahami sistem keamanan yang diterapkan oleh masing-masing saluran tersebut. Saluran pembayaran pajak yang aman umumnya menerapkan sistem SSL, firewall berlapis, atau telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 untuk menjaga keamanan data dan informasi dari lembaga sertifikasi independen.

4. Pastikan Membayar Pajak Tepat Waktu

Mengetahui batas waktu pembayaran pajak sangatlah penting. Untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang harus Anda bayar, Anda dapat melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang Anda terima dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ketika mendaftarkan NPWP perusahaan Anda. Pastikan Anda membayar pajak tepat waktu. Jika Anda tidak membayar pajak tepat waktu, Anda akan dikenakan penalti atau denda pajak sebesar 5-10% dari nilai pajak yang harus dibayarkan. Sebagai contoh, batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) adalah tanggal 10 setiap bulannya. Sementara itu, batas waktu pembayaran PPh Final 0,5% untuk pengusaha atau perusahaan non PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan PPh 25 adalah tanggal 15 setiap bulannya. Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembayaran harus dilakukan paling lambat pada akhir bulan. Terakhir, terdapat juga pembayaran pajak tahunan badan yang harus dibayarkan setiap tahun, paling lambat tanggal 30 April.

See also  3 Sistem Pemungutan Pajak yang Perlu Anda Ketahui!

5. Simpan Bukti Pembayaran Pajak Selama 10 Tahun

Penting bagi Anda untuk menyimpan bukti pembayaran pajak (BPS/BPN) dengan baik, setidaknya selama 10 tahun. Mengapa demikian? Karena pemeriksaan pajak dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh fiskus atau petugas pajak. Jika dalam pemeriksaan pelaporan pajak ditemukan keganjilan, biasanya Anda akan dihubungi untuk meminta bukti pembayaran pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dan bukti pelaporan pajak Anda. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menyimpan BPS/BPN, termasuk BPE/NTTE, setidaknya selama 10 tahun.

Baca Juga: Mengenal Pajak Warisan : Kewajiban Pajak dan Tugas Pewaris

Sekarang, setelah Anda mengetahui hal-hal penting yang harus diketahui sebelum melakukan setoran pajak online, pastikan Anda memilih saluran setoran pajak online yang dapat memenuhi 5 hal tersebut. Dengan demikian, Anda dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan memastikan kelangsungan bisnis Anda serta kredibilitas perusahaan tetap terjaga.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel