Memasuki zaman serba cepat dan canggih ini, setiap orang dituntut untuk bergerak lebih cepat untuk mengefisiensikan waktu sebaik mungkin. Tujuannya adalah mempercepat setiap pekerjaan dan kegiatan yang dikerjakan agar sesuai dengan perencanaan timeline yang disusun.
Akan tetapi, hadir hambatan dengan nama kepadatan lalu lintas, lokasi dan jarak tempuh yang cukup jauh yang mengharuskan masyarakat untuk sampai tepat waktu. Untuk memenuhi tujuan ini, pilihan jatuh kepada kepemilikan kendaraan oleh masyarakat.
Dengan semakin menjamurnya kendaraan bermotor yang mengaspal di jalan raya memberikan penambahan pendapatan daerah, dengan catatan jika para pemilik kendaraan membayar pajak dengan taat dan sesuai. Sayangnya, kini sebagian besar pemilik kendaraan masih saja bandel dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak bahkan banyak yang belum paham akan persyaratan dan cara pembayaran pajak bermotor ini.
Nah, supaya Anda tidak bingung lagi, Bima Pajak menghadirkan artikel untuk mengunggah kesadaran kalian membayar pajak tanpa harus memberikan beribu alasan lagi. Simak artikel ini ya!
Apa itu kendaraan bermotor?
Buat kalian yang berpikir pajak kendaraan bermotor termasuk pada pajak pusat, itu salah besar ya! Pajak kendaraan bermotor ini ada di pihak pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah.
Pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 12 dan 13 UU No, 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam ayat ini dijelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Bagi mereka yang memiliki kendaraan bermotor, pemungutan pajak akan dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pajak yang dikenakan bagi para pengendara motor adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Sementara itu, bobot akan dihitung berdasarkan faktor seperti jenis bahan bakar dan tahun pembuatan.
Adapun tarif PKB disegmentasi menjadi dua: kepemilikan pertama dikenakan tarif terendah 1% dan paling tinggi 2% serta kepemilikan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif progresif terendah 2% dan tertinggi 10%. Dari hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor, paling sedikit adalah 10%, termasuk hasil pembagian kepada kabupaten/kota yang akan dipergunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Syarat Pembayaran Kendaraan Bermotor
Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini tidak hanya bisa dibayar melalui pihak Samsat saja, tapi bisa dilakukan secara online hingga mendatangi gerai Indomaret terdekat. Mudah bukan? Nah, untuk lebih memudahkan proses pembayaran Anda, pastikan syarat pembayaran pajak sudah disiapkan ya.
Berikut ini syarat-syarat yang Anda perlukan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan motor, yaitu:
1. Pembayaran Melalui Samsat
- e-KTP Pemilik Asli Kendaraan dan Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK
- BPKB Asli dan Fotokopiannya
- STNK Asli dan Fotokopiannya
- Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun
- Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP
- Menyertakan Surat Kuasa yang Dilengkapi Materai, e-KTP dan fotokopi penerima kuasa jika berhalangan hadir
Sebagai tambahan informasi, gerai Samsat biasanya beroperasi mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Sedangkan untuk Samsat Keliling umumnya beroperasi setiap Senin-Jumat di jam 08.00-12.00 WIB. Sedangkan untuk mengetahui lokasi pasti Samsat Keliling Anda bisa mengeceknya langsung di sosial media resmi Samsat atau Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) domisili Anda.
2. Pembayaran Melalui Online
- Sudah mengunduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store
- Hasil Scan atau foto e-KTP
- Swafoto untuk verifikasi biometrik
- Alamat email dan nomor pengguna yang aktif
3. Pembayaran Melalui Indomaret
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan
- Nomor HP kamu yang aktif untuk dikirimkan SMS
- STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan asli pemilik kendaraan
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
1. Pembayaran Melalui Samsat
- Kunjungi Samsat terdekat di domisili Anda
- Isi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket maupun bagian informasi di gerai Samsat
- Serahkan formulir yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya ke petugas
- Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil oleh petugas
- Ambil lembar pajak yang diberikan oleh petugas dan segera datang ke loket pembayaran pajak motor
- Setelah selesai, petugas akan memberikan STNK yang disahkan sebagai bukti pembayaran pajak motor telah dilakukan
2. Pembayaran Via Online
- Buka aplikasi SIGNAL, jika belum memilikinya Anda bisa mengunduhnya di Play Store atau App Store
- Registrasi akun dan daftarkan kendaraan Anda bilamana Anda belum melakukan registrasi, jika sudah Anda bisa langsung login
- Selanjutnya klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’
- Generate kode bayar lalu klik ‘Lanjut’
- Pilih salah satu Bank yang tersedia untuk selanjutnya melakukan pembayaran pajak lalu klik ‘Lanjut’
- Setelah itu segera lakukan pembayaran di Bank yang telah Anda pilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller Bank
- Perlu diingat, kode bayar yang diterbitkan oleh aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran maka Anda perlu mengulang langkah-langkah ini kembali
3. Pembayaran Melalui Gerai Indomaret
Selain ketiga cara bayar pajak di atas, ada juga cara alternatif lainnya yaitu dengan cara membayar pajak motor di Indomaret. Pastikan syarat bayar pajak motor telah Anda lengkapi. Untuk langkah-langkahnya mari simak prosedur di bawah ini.
- Kunjungi Indomaret terdekat yang menyediakan layanan e-Samsat
- Tunjukkan kepada kasir nomor polisi, nomor mesin, serta nomor HP Anda
- Kasir akan memberitahu besaran pajak yang harus Anda bayarkan
- Jika sudah, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS yang berisikan link ERI (Electronic Registration and Identification) dari Polri
- Klik link yang ada untuk menyimpan gambar dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi QR Code
- Bukti akan digunakan untuk pengesahan di STNK motor dan bisa dicetak sendiri serta disahkan di Polsek atau Polres domisili Anda
Sebagai informasi tambahan, e-TBPKP adalah tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang sah. Meski demikian, Anda tetap perlu mencetak lembaran pajak yang tergabung dengan STNK dengan cara datang ke kantor Samsat pada hari dan jam operasional.
Gimana, mudah bukan? Nah, kini syarat dan cara pembayaran pajak tahunan bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor sudah mudah, jadi tidak ada alasan terlambat dan lupa membayar pajak ya. Penuhi kewajiban Anda dengan membayar pajak tepat waktu untuk kehidupan aman, tentram, nyaman dan terbebas dari denda yang buat Anda sakit kepala!
Reference
- https://www.idntimes.com/automotive/motorbike/fadhliansyah/syarat-dan-cara-membayar-pajak-motor-di-indomaret-gampang-kok?page=all
- https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/bayar-pajak-stnk-online
- https://money.kompas.com/read/2021/06/17/145319926/cara-bayar-pajak-motor-tahunan-di-samsat-mudah-dan-cepat