Dalam lingkungan kerja yang semakin global, banyak perusahaan di Indonesia yang bekerja sama dengan tenaga kerja asing atau WNA. Ketika bekerja dengan WNA, ada beberapa kewajiban pajak yang harus dipahami dan diikuti oleh perusahaan dan WNA tersebut. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah perhitungan pajak penghasilan Pasal 26 yang berlaku bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
Baca Juga: Apa itu Pajak Usaha dan Apa Saja Jenisnya?
Apa itu Pasal 26?
Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah peraturan yang mengatur tentang pemotongan pajak penghasilan bagi WNA yang menerima penghasilan dari Indonesia. Pemotongan pajak ini dilakukan oleh pemberi penghasilan, yang dalam hal ini adalah perusahaan di Indonesia yang menggunakan jasa atau tenaga kerja dari WNA.
Siapa yang Wajib Menjadi Pihak yang Memotong Pajak?
Perusahaan atau pemberi penghasilan yang membayar penghasilan kepada WNA yang bekerja di Indonesia wajib menjadi pihak yang memotong pajak. Pemberi penghasilan harus memahami ketentuan peraturan perpajakan terkait dan melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 26?
Perhitungan pajak penghasilan Pasal 26 dilakukan berdasarkan besarnya penghasilan bruto yang diterima oleh WNA. Penghasilan bruto ini termasuk semua jenis pendapatan yang diterima oleh WNA, seperti gaji, bonus, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk menghitung pajak penghasilan Pasal 26:
Hitung Penghasilan Bruto
Pertama-tama, hitunglah total penghasilan bruto yang diterima oleh WNA dalam satu tahun pajak. Termasuk di dalamnya adalah seluruh tunjangan, insentif, atau kompensasi lain yang diterima.
Baca Juga: Ini Dia Jenis-Jenis Pajak Investasi !
Kurangkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Setelah mendapatkan total penghasilan bruto, kurangkan PTKP yang berlaku untuk WNA. PTKP untuk WNA biasanya berbeda dengan PTKP untuk WNI (Warga Negara Indonesia).
Tentukan Tarif Pajak
Setelah dikurangkan dengan PTKP, selanjutnya tentukan tarif pajak yang berlaku untuk WNA sesuai dengan besarnya penghasilan yang diterima. Tarif pajak ini dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Hitung Jumlah Pajak yang Harus Dipotong
Setelah menentukan tarif pajak, hitunglah jumlah pajak yang harus dipotong dari penghasilan WNA. Jumlah pajak ini merupakan hasil dari tarif pajak dikalikan dengan penghasilan neto WNA.
Contoh Perhitungan
Misalkan sebuah perusahaan di Indonesia memiliki seorang karyawan WNA dengan total penghasilan bruto sebesar Rp200.000.000 dalam satu tahun pajak. PTKP untuk WNA adalah Rp45.000.000. Tarif pajak untuk WNA dengan penghasilan di bawah Rp250.000.000 adalah 10%.
Maka perhitungan pajak penghasilan Pasal 26 untuk karyawan WNA tersebut adalah sebagai berikut:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – PTKP = Rp200.000.000 – Rp45.000.000 = Rp155.000.000
Jumlah Pajak yang Harus Dipotong = Penghasilan Neto × Tarif Pajak = Rp155.000.000 × 10% = Rp15.500.000
Jadi, perusahaan harus melakukan pemotongan pajak sebesar Rp15.500.000 dan membayarkannya kepada otoritas pajak setempat.
Keuntungan dari Pemotongan Pajak
Pemotongan pajak penghasilan Pasal 26 memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
Kepatuhan Terhadap Peraturan
Dengan melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perusahaan dan karyawan WNA akan terhindar dari masalah hukum dan sanksi yang mungkin timbul akibat pelanggaran perpajakan.
Kontribusi ke Negara
Pemotongan pajak merupakan salah satu cara bagi perusahaan dan karyawan WNA untuk berkontribusi dalam pembangunan negara dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Amnesti Pajak : Pengertian, Tujuan Serta Manfaatnya
Mempermudah Pelaporan Pajak Individu
Bagi karyawan WNA, pemotongan pajak oleh perusahaan dapat mempermudah proses pelaporan pajak individu karena sebagian pajak telah dipotong sebelumnya.
Perhitungan pajak penghasilan Pasal 26 bagi WNA di Indonesia adalah aspek penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan karyawan WNA. Dengan memahami dan menerapkan peraturan perpajakan dengan baik, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap hukum dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara.