Ini Dia Jenis-Jenis Pajak Investasi !

Pajak Investasi

Pajak investasi adalah salah satu aspek yang penting dalam dunia keuangan, terutama bagi individu atau perusahaan yang memiliki berbagai jenis investasi. Pahami bahwa setiap hasil keuntungan yang diperoleh dari investasi tertentu biasanya dikenai kewajiban pajak. Pengenalan yang baik tentang pajak investasi akan membantu Anda memahami dan mengelola keuangan dengan lebih baik serta menjalankan investasi Anda secara efisien.

Baca Juga: Amnesti Pajak : Pengertian, Tujuan Serta Manfaatnya

Mengapa Pajak Investasi Penting?

Penting untuk memahami pajak investasi karena kewajiban pajak merupakan tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh setiap investor. Otoritas pajak akan menggunakan dana dari pajak untuk mendukung berbagai sektor ekonomi, seperti pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Dengan membayar pajak dengan tepat, Anda berkontribusi pada pembangunan dan kemajuan negara Anda.

Jenis-Jenis Pajak Investasi

Pajak Investasi Saham

Pajak investasi saham akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPH) setelah investor menerima hasil dari penjualan saham atau mendapatkan dividen. Maka dari itu, pajak terhadap instrumen investasi saham tetap berlaku, tidak terpengaruh oleh keuntungan atau kerugian dari pembelian saham.

Baca Juga: Apa itu Pajak Usaha dan Apa Saja Jenisnya?

Penetapan tarif pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan pasal 17 ayat 2c, yang menetapkan tarif pajak sebesar 10% dari pendapatan kotor dari dividen. Akan tetapi, bagi investor yang merugi atau tidak mendapatkan dividen,  maka pajak investasinya hanya sebesar 0,1% dari total penjualan saham. Pemotongan tarif PPH ini akan dilakukan secara otomatis oleh penyelenggara bursa, sehingga investor tidak perlu menghitung dan membayar pajak PPH sendiri.

Pajak Investasi Obligasi

Obligasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi. Investor yang membeli obligasi akan mendapatkan bunga atau kupon yang dibayarkan oleh penerbit obligasi. Keuntungan dari bunga obligasi akan dikenakan PPh yang sudah diatur dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.91 tahun 2021. Sama seperti halnya saham, pajak investasi obligasi akan dikenakan PPh sebesar 10%.

Namun, berdasarkan Pasal 4 ayat 2 dan 3 PP 91 tahun 2021, untuk jenis obligasi yang diterbitkan oleh Negara, pembayaran pajak penghasilan atas bunga obligasi dilakukan oleh investor dengan cara menyampaikan laporan tentang pemotongan atau penyetoran pajak penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak Investasi Deposito

Pajak investasi deposito termasuk dalam aturan PPh Pasal 4 ayat 2 yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tarif pajak investasi deposito sebesar 20% dari jumlah penghasilan bersih.

See also  Begini Cara Lapor SPT Tahunan yang Benar!

Pajak Investasi Forex

Forex merupakan singkatan dari Foreign Exchange yang berarti perdagangan mata uang antar negara dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Forex trading ini tentu juga dikenakan pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf I UU PPh No.36 Tahun 2008.

Baca Juga: Faktur Pajak : Pengertian, Jenis serta Fungsinya

Pajak penghasilan yang dikenakan pada semua bentuk penghasilan, termasuk keuntungan devisa. Pajak penghasilan dikenakan pada semua bentuk penghasilan, termasuk keuntungan dari selisih kurs mata uang asing dan akan dikenakan PPh yang dicatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Berikut adalah tarif pajak PPh bagi wajib pajak orang pribadi:

  • Penghasilan Rp0 s.d Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%.
  • Penghasilan Rp60.000.00 s.d Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%.
  • Penghasilan Rp250.000.00,00 s.d Rp500.000.000,00 dikenakan tarif 25%.
  • Penghasilan Rp500.000.000,00 s.d Rp5 miliar dikenakan tarif 30%.
  • Penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif 35%.
Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel