Pajak terdiri dari berbagai macam kategori, jenis dan macamnya yang dibedakan berdasarkan pungutan serta pengelolaannya. Salah satunya pajak dapat dikategorikan menjadi 2 jenis menurut lembaga pemungutannya yaitu pajak negara dan pajak daerah.
Baca juga: Pengertian Pajak Hiburan
Pajak negara atau disebut juga pajak pusat serta dikelola langsung oleh pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP). Sedangkan untuk pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah dan bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Lalu apa perbedaan lain dari pajak negara dan pajak daerah? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
Apa Itu Pajak Negara ?
Pajak negara atau disebut juga dengan pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk digunakan sebagai pembiayaan pembangunan negeri, keamanan negara, militer dan lain sebagainya. Pajak ini juga berfungsi sebagai sumber penerimaan negara yang utama.
Pajak negara sendiri dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu). Pajak pusat disampaikan kepada wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan.
Baca juga: Membayar Pajak Daerah? Pelajari Caranya!
Berikuti ini Jenis pajak yang termasuk dalam pajak negara menurut Dirjen Pajak:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Apa Itu Pajak Daerah ?
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut serta dikelola oleh pemerintah daerah, yang mana kemudian hasil pajak ini digunakan untuk pengembangan atau peningkatan ekonomi di daerah tersebut. Pajak daerah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.
Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah terdiri dari pajak provinsi serta pajak kabupaten/kota.
Baca juga: Ini Dia Pengertian Tax Shifting
Pajak Provinsi
Berikut yang termasuk dalam pajak provinsi, di antaranya meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak air permukaan
- Pajak rokok
Pajak Kabupaten/Kota
Selanjutnya, yang termasuk dalam pajak kabupaten/kota yaitu:
- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak mineral bukan logam dan batuan
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak sarang burung walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
- Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan