Pengertian Pajak Tidak Langsung Beserta Contohnya

Pajak Tidak Langsung

Pajak Tidak Langsung adalah perpajakan yang dilimpahkan kepada individu atau pihak lain. Artinya, pihak yang bertanggung jawab akan pembayaran pajak serta administrasinya merupakan pihak yang berbeda atau lebih dari satu orang. Pengalihan atau perwakilan pembayaran Pajak Tidak Langsung berbeda dengan Pajak Langsung yang beban pembayarannya ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak terkait.

Lantas, bagaimana mekanisme penetapan Pajak Tidak Langsung?

Unsur-unsur dalam Pajak Tidak Langsung

Dalam Pajak Tidak Langsung, terdapat tiga unsur, yakni:

  • Wajib pajak, yakni individu yang secara hukum diwajibkan melunasi suatu pajak karena faktor atau kejadian tertentu yang menyebabkan kemunculan wajib pajak.
  • Penanggung pajak, yakni pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak , biasanya mewakili hak dan kewajiban Wajib Pajak
  • Pemikul beban pajak,yakni orang yang harus memikul beban pajak.

Apabila pembayaran atau tanggung jawab pajak ditetapkan pada lebih dari 1 orang, maka pajak tersebut disebut Pajak Tidak Langsung. Artinya, Pajak Tidak Langsung pembayaran serta beban pajak umumnya dipikul oleh penanggung pajak dan pemikul beban pajak, berbeda dengan Pajak Langsung yang beban serta pembayarannya dijalankan langsung oleh Wajib Pajak terkait. 

Penetapan Pajak Tidak Langsung dan Contohnya 

Pemberlakuan Pajak Tidak Langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak tertentu dan tidak ditetapkan secara berkala seperti pajak langsung. Namun, momentual atau tergantung pada peristiwa tertentu yang mengharuskan suatu bentuk pembayaran pajak.

Berikut beberapa contoh Pajak Tidak Langsung: 

  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN adalah pajak yang pemungutannya ditetapkan atas suatu transaksi jual-beli barang dan jasa oleh Wajib Pajak individu ataupun badan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN adalah salah satu contoh Pajak Tidak Langsung karena pada PPN, pembayaran pajak ditetapkan kepada konsumen produk atau jasa. Namun, tanggung jawab proses pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak PPN atas transaksi tersebut dipikulkan kepada penjual. 

  1. Bea Masuk 

Bea Masuk adalah pajak yang dipungut atas barang-barang yang memasuki daerah pabean negara. Besaran pajak umumnya ditentukan berdasarkan jenis dan konidsi barang impor. Besaran nilai pabean atas barang impor sendiri dihitung berdasarkan harga barang, asuransi, dan biaya angkut yang dikonversi dalam Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku saat dihitungnya bea masuk.

  1. Cukai

Cukai adalah pajak yang dipungut terhadap barang dengan beberapa persyaratan tertentu, yakni

  • Peredarannya diawasi
  • Konsumsinya harus dikendalikan
  • Pemakaiannya memiliki potensi dampak negatif, baik bagi masyarakat maupun lingkungan
  • Pemakaiannya harus dibebankan pajak untuk keadilan negara
See also  4 Prinsip Ideal Perpajakan di Indonesia

Beberapa contoh barang yang dikenakan cukai adalah minuman beralkohol serta produk tembakau seperti rokok, cerutu, dan lain-lain.

Pajak tidak langsung pada cukai ditetapkan dan dihitung berdasarkan pembelian atas barang-barang yang dikenakan bea cukai.

Itulah penjelasan dan contoh Pajak Tidak Langsung, agar Anda kini dapat membedakan jenis-jenis pajak!

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel