Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak menjadi salah satu istilah yang mulai familiar sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Beberapa hari lalu, misalnya, pemerintah Indonesia menutup Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak Jilid II dengan total pengumpulan pajak mencapai 6,1 Triliun. Tapi sebenarnya apa Tax Amnesty itu? Mengapa Pengampunan Pajak identik dengan pengusaha dan siapa saja yang bisa mengikuti programnya? Yuk pelajari di artikel ini!
Baca juga: Cara Lapor SPT Online
Pengertian Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak adalah program penghapusan pajak yang terutang secara sepenuhnya atau sebagian; pada beberapa program, amnesti dilakukan untuk menghapus seluruh pajak. Di beberapa program lainnya, amnesti hanya menghapus sanksi pidana dan administrasi saja.
Di Indonesia, khususnya di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani, Tax Amnesty diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan secara resmi dinamai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Menurut peraturan tersebut, Tax Amnesty adalah program penghapusan pajak terutang yang bertujuan untuk melaporkan pajak yang belum terlapor. Namun wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana. Untuk mengikuti Tax Amnesty, Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan Harta dan pembayaran tarif pajak sesuai ketentuan.
Siapa Saja yang bisa mengikuti Tax Amnesty?
Merujuk pada UU No. 11 Tahun 2016, subjek Tax Amnesty adalah Wajib Pajak atau Warga Negara Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaan pada negara, baik perorangan atau badan usaha.
Meski begitu, program Tax Amnesty sebenarnya menyasar para individu atau badan usaha berpenghasilan tinggi di Indonesia. Banyak dari individu atau badan usaha tersebut tidak melaporkan pajak dengan sesuai. Program Tax Amnesty menjadi kesempatan untuk mengungkap pajak-pajak yang belum dilaporkan.
Baca juga: Ini Dia Cara Cek NIP Secara Online
Apa Keuntungan mengikuti Amnesti Pajak?
Keuntungan yang bisa didapat Wajib Pajak ketika mengikuti program Tax Amnesty adalah
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana bagi pajak terutang atau belum dilaporkan
- Tidak dilakukannya pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana untuk pajak terutang
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana bidang Perpajakan apabila Wajib Pajak sedang melewati proses pemeriksaan atau penyidikan
- Penghapusan Pajak Penghasilan Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
- Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi, dan sanksi pidana bagi pajak terutang atau belum dilaporkan
- Tidak dilakukannya pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana untuk pajak terutang
- Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana bidang Perpajakan apabila Wajib Pajak sedang melewati proses pemeriksaan atau penyidikan
- Penghapusan Pajak Penghasilan Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan serta saham
Baca juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenisnya
Itu dia keuntungan mengikuti program amnesti pajak! Meski begitu, menurut keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani pasca Pengampunan Pajak Jilid II, mulai saat ini Indonesia tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak. Maka dari itu, mari laporkan pajak anda dengan taat dengan Bima Pajak!