Menyewakan ruko tentu menjadi sebuah ide yang sangat menguntungkan dan menggiurkan. Dengan menyewakan ruko, Anda akan mendapatkan pasif income dari properti yang Anda miliki.
Baca juga: Pengertian Pajak: Fungsi dan Jenisnya
Apalagi bila bangunan Anda ada di lokasi yang strategis untuk membuka tempat usaha, seperti di pusat kota atau area pusat perekonomian. Walau begitu, sebaiknya Anda memberikan harga sewa yang sewajarnya. Selain itu Anda juga sebaiknya mulai memahami tentang pajak sewa ruko yang nanti harus dibayarkan ke negara.
Pemerintah menetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari kegiatan sewa tanah dan bangunan dalam bentuk rumah, ruko, apartemen, gedung perkantoran, dan sebagainya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Lalu sebenarnya pajak sewa ruko harus dibayar oleh penyewa atau yang menyewakan? Dari pada bingung, berikut penjelasannya.
Peraturan Pajak Sewa Ruko
Peraturan tertulis mengenai pajak sewa- menyewa ruko terdapat dalam Undang- undang( UU) No 36 Tahun 2008. UU tersebut bicara tentang Pergantian Keempat Atas Undang- undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan( PPh).
Menurut UU No 36 Tahun 2008 ini, yang jadi objek pajak di sini merupakan penghasilan. Penghasilan yakni setiap tambahan keahlian ekonomis yang diterima oleh harus pajak, baik dari Indonesia ataupun luar Indonesia.
Pajak sewa ruko sendiri bersinggungan dengan pasal 4 ayat 1 serta 2, masing- masing bicara mengenai Pajak Pertambahan Nilai( PPn) serta PPh. Pasal 4 ayat 2 melaporkan kalau pemasukan dari persewaan tanah serta/ ataupun bangunan dikenai pajak yang bersifat final.
Nah, bersumber pada peraturan tersebut, pajak sewa- menyewa ruko yang harus dibayarkan ke kas negara wajib penuhi syarat berikut.
Baca juga: Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) dan Simulasi
- Badan, perusahaan, serta/ ataupun orang yang membayar biaya sewa tanah serta/ ataupun bangunan( penyewa) harus menyetorkan PPh dengan besaran 10% dikali total bayaran sewa.
- Penyewa harus membagikan bukti pemotongan PPh kepada owner tanah serta/ ataupun bangunan.
- Owner tanah serta/ ataupun bangunan harus menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPn dikali bayaran sewa.
- Bila owner tanah serta/ ataupun bangunan merupakan Pengusaha Kena Pajak( PKP), hingga bayaran sewa yang dibayarkan buat satu periode per tahun tidak tercantum PPn.
- Sebaliknya bila owner bukan PKP, maka bayaran sewa yang dibayarkan wajib tercantum PPn.
Kemudian dari syarat di atas, terbitlah rumus buat menghitung pajak sewa ruko, gimana metode menghitungnya?
Metode Menghitung Pajak Sewa Ruko
Owner serta penyewa tanah serta/ ataupun bangunan mempunyai hak serta kewajiban masing- masing terkait pajak. Sebagaimana yang tersirat lebih dahulu, wajib pajak di sini bisa berbentuk badan, perusahaan serta/ ataupun pribadi.
Diketahui kalau perusahaan yang menyewa sesuatu bangunan harus menyetorkan PPh sebesar 10%. Sebaliknya perusahaan yang menyewakan bangunannya, apabila yang bersangkutan PKP, maka harus memungut PPn 10%.
Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga harus menerbitkan faktur pajak. Nah supaya tidak bimbang, berikut contoh perhitungannya.
Baca juga: Mengenal Performance Appraisal untuk Evaluasi
Pengusaha kuliner menyewa suatu ruko dari Bapak X dengan harga sewa sebesar Rp65. 000. 000 per tahun.
Melihat latar belakang penyewa serta yang menyewakan, hingga keduanya harus membayar pajak pertambahan nilai.
Bapak X mesti diharuskan buat menyetorkan pajak ke negara yang dibayarkan oleh penyewa ruko.
Berikut pemasukan bersih yang diterima Bapak X sehabis dipotong pajak sewa tanah serta bangunan:
Pemasukan Bersih= Harga sewa–( Harga Sewa x PPh)
Pemasukan Bersih= Rp65. 000. 000–( Rp65. 000. 000 x 10%)= Rp58. 500. 000
Nah, seperti itu informasi mengenai peraturan pajak untuk menyewa ruko serta metode menghitungnya, mudah- mudahan ini berguna ya.