Mengenal Pajak Warisan : Kewajiban Pajak dan Tugas Pewaris

Pajak Warisan

Secara umum, harta adalah kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat digunakan untuk mendukung kehidupan sehari-hari. Harta juga dapat dianggap sebagai sumber penghasilan apabila memiliki potensi untuk menghasilkan keuntungan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap individu yang memperoleh tambahan ekonomis yang dapat meningkatkan kekayaannya akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Bagaimana dengan harta yang diterima sebagai warisan?

Harta warisan adalah transfer kekayaan dari almarhum kepada pihak yang ditunjuk sebagai pewaris. Harta warisan mencakup barang yang dapat bergerak maupun barang yang tidak dapat bergerak, dan menerima warisan ini dapat memperkaya penerima warisan tersebut. Akan tetapi, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, warisan termasuk dalam kelompok objek pajak yang tidak terkena Pajak Penghasilan (PPh). Dengan demikian, harta warisan tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca juga: Peraturan Pemerintah Mengenai Bea Meterai

Meskipun demikian, penting untuk mempertimbangkan jenis harta warisan yang tidak tunduk pada Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warisan belum dibagikan

Makna dari warisan tersebut adalah bahwa warisan ini masih disandang oleh pewarisnya. Jika demikian, pewaris yang membawa nama harta warisan tersebut masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan, tetapi hal ini dapat diwakilkan oleh ahli waris.

Namun, situasinya berbeda jika harta warisan yang masih disandang oleh pewaris tidak dilaporkan dalam SPT pewaris. Ada kemungkinan bahwa status warisan tersebut bukanlah objek Pajak Penghasilan (PPh), dengan syarat bahwa pewaris memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak diwajibkan untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh).

Jika dalam kasus harta warisan yang belum dibagikan, nantinya akan diterima dalam jumlah lebih dari Rp 1 miliar, maka pewaris harus tetap melaporkan harta warisan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT), meskipun tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan ini merupakan bagian dari common reporting standard (CRS), yang menjadi standar dalam implementasi era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika harta warisan yang belum dibagikan masih disandang oleh pewaris, pewaris masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak warisan tersebut, kecuali jika pewaris memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Artinya, pewaris tidak diwajibkan untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi tetap harus melaporkan harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Jika warisan tersebut masih berpotensi belum membayar pajak sebelumnya, maka ahli waris yang membawa nama harta warisan tersebut masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak warisan sesuai dengan perhitungan yang berlaku dalam Undang-Undang.

See also  Amnesti Pajak : Pengertian, Tujuan Serta Manfaatnya

Warisan sudah dibagikan

Untuk harta yang telah diwariskan dan dibagikan, dapat dikatakan bahwa warisan tersebut tidak lagi menjadi objek pajak, sehingga pewaris bebas dari kewajiban pembayaran pajak atas harta warisan tersebut.

Baca juga: Ini Dia Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak

Terdapat beberapa persyaratan atau kriteria untuk menentukan apakah warisan tersebut bukanlah objek pajak:

  1. Pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan langsung atau sejajar.
  2. Harta warisan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan telah dilunasi pajak yang terutang jika ada.

Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka status harta warisan tersebut bukan lagi sebagai warisan yang tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan. Melainkan, harta warisan tersebut menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh), yang berarti akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Warisan Bukan Objek Pajak

Apabila ditinjau dari segi perpajakan, warisan tidak termasuk dalam objek pajak. Hal ini telah diatur dalam Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan. Warisan dikecualikan dari objek pajak dengan syarat-syarat berikut:

Baca juga: Ini Dia Cara Untuk Menyampaikan Pengaduan Pajak !

Untuk warisan agar tidak menjadi objek pajak, harta yang diwariskan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) oleh pewaris. Namun, jika terdapat pajak yang masih harus dibayarkan, pajak tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika warisan tidak memenuhi persyaratan tersebut, yang sebelumnya bukan objek pajak, akan berubah menjadi objek pajak, sehingga pewaris harus membayar pajak atas warisan tersebut.

Kesimpulan

Pada intinya, warisan tidak termasuk dalam objek pajak. Namun, ada kemungkinan penerapan pajak jika ahli waris diharuskan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh). SKB PPh hanya akan diberikan jika objek warisan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh pewaris.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel