Pabean adalah sebuah instansi yang mengawasi dan mengurus bea impor dan ekspor melalui jalur darat, laut, maupun udara. Kepabeanan merupakan segala aktivitas yang berhubungan dengan pengawasan barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean sesuai Undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Mengapa Harus Membayar Pajak: Pentingnya Kontribusi Keuangan pada Negara
Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Di Indonesia, yang menjalankan tugas sebagai pabean adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai pelaksana tugas Kementerian Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan. Barang impor yang akan masuk akan dikenakan nilai pabean yang akan ditentukan oleh pemerintah. Pabean juga sering disebut dengan istilah bea cukai atau perbandaran.
Biaya Pajak dan Bea Pabean
Salah satu faktor mahalnya harga barang impor dikarenakan adanya biaya pajak yang ditentukan pemerintah. Biaya pajak secara umum dikenal dengan istilah bea pabean. Bea pabean adalah sebuah pajak yang dikenakan pada barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean.
Istilah Lain dalam Kepabeanan
Kantor Pabean: Kantor Pabean adalah kantor yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai tempat pelaksanaan kewajiban pabean.
- Pos Pengawasan Pabean: Pos Pengawasan Pabean adalah tempat yang digunakan pejabat untuk melakukan pengawasan barang ekspor-impor di Indonesia.
- Kewajiban Pabean: Kewajiban Pabean adalah seluruh kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang kepabeanan.
- Pemberitahuan Pabean: Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat dalam melaksanakan kewajiban pabean yang ditetapkan Undang-Undang kepabeanan.
Pengertian Ekspor dan Impor
Ekspor dan impor merupakan dua istilah ekonomi yang sering didengar di kehidupan sehari-hari. Ekspor dalam pabean adalah aktivitas perdagangan internasional dengan mengeluarkan barang dari daerah pabean dan menjualnya ke luar negeri. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah Pabean dari luar daerah pabean.
Ekspor dan impor merupakan kegiatan ekonomi yang sangat penting untuk memacu perdagangan internasional. Ekspor memiliki beberapa dampak positif bagi perekonomian, diantaranya:
- Meningkatkan laba karena memperoleh harga jual yang lebih baik.
- Membuka pasar baru di luar daerah pabean sebagai upaya memperluas pasar domestik.
- Membiasakan bersaing di pasar internasional.
- Menghasilkan devisa untuk negara dimana hal tersebut merupakan aset dan kewajiban finansial yang dapat digunakan dalam transaksi internasional.
Sementara dampak impor bagi negara antara lain:
- Memenuhi kebutuhan dalam negeri seperti teknologi modern.
- Mempertahankan stabilitas harga produk lokal.
Bea Cukai: Pungutan Pajak dalam Kepabeanan
Istilah Bea berarti pungutan pajak. Pungutan pajak ditetapkan oleh pemerintah atas barang atau komoditas yang berhubungan dengan kegiatan ekspor-impor. Dalam kepabeanan, Bea dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Bea Masuk dan Bea Keluar.
- Bea Masuk: Bea Masuk dalam pabean adalah pungutan yang dikelola negara sesuai dengan Undang-Undang kepabeanan untuk barang-barang impor. Besaran Bea Masuk tidak sama rata untuk setiap barang tergantung pada model barang.
- Bea Keluar: Bea Keluar adalah pungutan yang diberlakukan bagi barang-barang ekspor.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) di Indonesia
Daerah Pabean
Daerah pabean adalah seluruh wilayah Republik Indonesia, meliputi wilayah darat, udara dan perairannya, serta tempat yang ada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas kontinen yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean
Kawasan pabean adalah kawasan yang ditetapkan sebagai tempat lalu lintas barang di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, biasanya terdiri dari pelabuhan, atau bandar udara. Terdapat juga tempat lain yang ditetapkan sebagai kawasan pabean di antaranya:
- Kawasan perbatasan dengan pemeriksaan lintas batas.
- Kawasan yang ditunjuk oleh penyelenggara Pelabuhan atau Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor-ekspor.
Nilai Pabean
Nilai pabean adalah nilai yang digunakan untuk penghitungan bea masuk atau pungutan ke barang yang akan diimpor dan digunakan untuk menghitung bea masuk berdasarkan persentase. Besarnya pungutan pabean untuk impor tergantung dari besar kecilnya nilai pabean yang dikenakan atas suatu barang.
Tempat Penimbunan Pabean (TPP)
Barang yang melalui ekspor ataupun impor dapat mengalami berbagai proses yang mempengaruhi status kedudukannya dimana akan berdampak pada penyelesaian kewajiban kepabeanan. Kewajiban tersebut berkaitan dengan penyerahan dokumen dan pelunasan pungutan.
Jika terdapat suatu ketentuan yang tidak terpenuhi atau telah dilanggar, maka barang tersebut pada akhirnya akan menjadi barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan menjadi milik negara. Barang yang berstatus sebagai barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) dan barang milik negara (BMN) akan disimpan pada tempat penimbunan pabean.
Fasilitas Prosedural Kepabeanan
Fasilitas prosedural dalam pabean adalah fasilitas yang memberikan kemudahan kepada pengusaha importir / eksportir dalam proses pembongkaran, penimbunan, pemeriksaan barang dari dan ke kawasan pabean. Ada beberapa jenis fasilitas prosedural kepabeanan yang telah berlaku yaitu:
- Prenotifikasi: Memungkinkan pengusaha untuk memberi tahu sebelum barang tiba.
- Pembayaran Berkala (Differed Payment): Memberikan kredit pembayaran pada pengusaha produsen yang mempunyai reputasi baik.
- Jalur Fasilitas Kepabeanan: Berbagai jalur berdasarkan faktor resiko dan jenis komoditi yang masuk atau keluar di daerah pabean.
- Vooruitslag: Fasilitas pengeluaran barang terlebih dahulu dengan jaminan tertulis.
- Eigen Losing: Membongkar barang ditempat.
- Truck Losing: Pengeluaran barang langsung dimuat di atas truk.
- Pemeriksaan di Gudang Importir-Eksportir: Pemeriksaan dilakukan di gudang importir-eksportir.
Manfaat Fasilitas Prosedural Kepabeanan
Fasilitas prosedural pabean membantu dalam meningkatkan daya saing bisnis dan efisiensi logistik. Manfaat yang dapat diperoleh meliputi kecepatan pemrosesan barang, kemudahan prosedur pemrosesan barang, dan pengurangan biaya handling.
Ketentuan Barang Kiriman
Barang kiriman pabean adalah barang yang wajib dilakukan pemeriksan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani Barang Kiriman.
Baca Juga: Pengertian Pajak Daerah dan Jenis-Jenisnya
Larangan dan Pembatasan
Larangan dan pembatasan pabean adalah ketentuan yang menetapkan peraturan atas impor-ekspor. Bea Cukai memiliki kewenangan melakukan pengawasan atas barang dalam kategori Larangan dan pembatasan yang tidak dilengkapi perizinan tertentu.
Ketentuan tentang larangan dan pembatasan berlaku untuk semua jenis barang hasil importasi. Barang yang terkena aturan ini wajib melengkapi berbagai dokumen perizinan untuk proses pengeluaran barang. Apabila kelengkapan dokumen tidak terpenuhi, maka barang tersebut dapat mengalami berbagai status seperti Barang Tidak Dikuasai (BTD), Barang Dikuasai Negara (BDN), atau Barang Milik Negara (BMN).
Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang pabean dan kepabeanan di Indonesia, kita dapat lebih baik mengelola proses impor dan ekspor yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.