Pajak adalah salah satu pilar utama yang mendukung perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak memiliki peran yang sangat vital dalam pembiayaan berbagai program pembangunan dan penyediaan layanan publik. Untuk memastikan bahwa setiap warga negara dan entitas bisnis berkontribusi secara adil terhadap kebutuhan negara, Indonesia menerapkan berbagai sistem pemungutan pajak yang diatur secara ketat.
Dasar Hukum
Pemungutan pajak di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang yang menguraikan secara jelas tentang subjek dan objek pajak, salah satunya adalah Undang-Undang No.10 Tahun 1994. Undang-undang ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam menetapkan kewajiban pajak bagi warga negara dan perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Indonesia mengadopsi asas domisili dan asas sumber dalam sistem pemungutan pajaknya, yang berarti bahwa pajak dikenakan baik pada pendapatan yang diperoleh dari dalam negeri maupun dari luar negeri oleh wajib pajak yang berdomisili di Indonesia. Penerapan kedua asas ini tidak hanya memperkuat basis pajak nasional tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan devisa negara, yang menjadi salah satu aset berharga bagi pembangunan bangsa.
Dengan demikian, sistem pemungutan pajak di Indonesia bukan hanya sekedar kewajiban warga negara, tetapi juga sebuah mekanisme penting untuk mendukung kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Lalu, apa saja sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia? Simak penjelasan berikut ini.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Indonesia memberlakukan 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni:
Self Assessment System
Sistem yang satu ini merupakan metode pemungutan pajak dimana wajib pajak bertanggung jawab penuh untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak yang terutang kepada negara. Dalam sistem ini, wajib pajak tidak hanya memiliki kewajiban untuk membayar pajak tetapi juga untuk mengidentifikasi dan menghitung jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Self-Assessment System mendorong transparansi dan akuntabilitas, karena wajib pajak harus menyusun laporan pajak yang akurat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, seperti ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski pemerintah memberikan kebebasan kepada wajib pajak untuk mengelola kewajiban pajaknya secara mandiri, aparat pajak tetap mengawasi dan memeriksa untuk memastikan kepatuhan tetap terlaksana.
Official Assessment System
Sistem ini berbeda dengan sistem self assessment system. Dalam sistem ini, otoritas pajak memiliki wewenang penuh untuk menentukan dan menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Dengan kata lain, otoritas pajak akan menghitung, menilai, dan menetapkan besaran pajak terutang. Perhitungan ini akan didasarkan oleh data dan informasi yang dikumpulkan selama proses pemeriksaan atau audit.
Dengan begitu, wajib pajak tidak diharuskan untuk menghitung sendiri pajak yang terutang; sebaliknya, mereka hanya perlu menunggu penetapan pajak dari pihak berwenang, yang akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai dasar pembayaran.
Nah, biasanya sistem pemungutan pajak ini diberlakukan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak daerah lainnya.
Withholding System
Withholding system adalah metode pemungutan pajak di mana pajak dipotong dan dibayar langsung oleh pihak ketiga atas nama wajib pajak. Dalam sistem ini, pihak yang melakukan pembayaran (pemberi kerja atau perusahaan) bertanggung jawab untuk memotong jumlah pajak dari pembayaran yang dilakukan kepada penerima (karyawan atau vendor), dan kemudian menyerahkannya ke kas negara. Pajak yang dipotong biasanya mencakup Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk gaji karyawan, atau PPh Pasal 22 untuk transaksi impor dan penjualan barang tertentu.
Withholding system membuat administrasi pajak lebih efisien dengan mengurangi beban wajib pajak. Sistem ini memastikan pajak dibayar tepat waktu dan mengurangi risiko keterlambatan pembayaran. Secara tidak langsung juga membantu pemerintah mengumpulkan pajak secara teratur serta memudahkan pengawasan kepatuhan.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia memainkan peran krusial dalam membiayai pembangunan dan layanan publik yang esensial. Dengan berbagai metode seperti self-assessment, official assessment, withholding system, dan lain-lain, Indonesia berusaha memastikan bahwa setiap individu dan badan usaha berkontribusi secara adil terhadap negara.
Sistem ini tidak hanya mempermudah pengumpulan pajak, tetapi juga mendukung transparansi dan kepatuhan. Melalui penerapan sistem yang efektif dan terus diperbarui, diharapkan negara dapat mencapai tujuan fiskal dan ekonomi, serta memperkuat dasar bagi pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Reference: