Perpajakan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dalam rangka mendukung kemudahan dalam berusaha dan layanan daerah serta mendukung penyederhanaan dalam hal perizinan. Ini dilakukan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan yang berlaku antara Pusat dan Daerah.
Ketika membahas tentang perpajakan di Indonesia, tentunya ruang lingkup pembahasan akan sangat meluas. Namun, pada artikel kali ini, kita akan lebih fokus membahas mengenai Pajak Pusat yang ada di Indonesia.
Mengenal Pajak Indonesia
Sobat Bima Pajak, tahukah kalian kalau pengenaan pajak itu bukanlah suatu hal yang baru. Akan tetapi, pemberlakuan pajak sudah menjadi hal yang sifatnya wajib tak terkecuali negara maju sekalipun.
Memang setiap negara pastinya memiliki cara kerja dan mekanisme yang beragam karena adanya perbedaan ketentuan dan aturan tersendiri bahkan jenis dari pemungutan pajak juga terbilang beragam yang bisa dilihat dari fungsi, cara, serta tujuan yang diinginkan. Di Indonesia sendiri, terdapat pajak pusat. Sesuai dengan namanya, pajak pusat adalah jenis pajak yang dikelola dan dipungut oleh pemerintah pusat.
Yang menjadi tanda tanya disini adalah apa sih sebenarnya pajak pusat? Selain itu, jenis pajak seperti apa yang termasuk dalam pajak pusat? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, kalian bisa menyimak penjelasan lengkap di bawah ini terkait apa itu pajak pusat dan hal lain seputar pajak pusat berikut ini.
Definisi Pajak Pusat
Bagi Sobat Bima Pajak yang belum tahu, pajak menjadi kewajiban yang sifatnya memaksa dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah naungan Menteri Keuangan yang sifatnya wajib dan memaksa untuk membiayai setiap pengeluaran atau pembelanjaan negara seperti kebutuhan terkait pendidikan, kesehatan, sosial serta pembangunan APBN.
Pajak ini sifatnya wajib bagi setiap orang ataupun suatu badan yang diberikan kepada negara karena kekuatannya yang mampu menjamin kelangsungan sekaligus potensi dalam peningkatan pertumbuhan. Pasalnya, dengan program pajak inilah negara mampu mendapatkan pemasukan yang cukup signifikan untuk kemudian dialokasikan bagi pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan rakyat. Tidak hanya itu, dana pemungutan pajak juga akan digunakan sebagai redistribusi penghasilan pajak yang akan membuka peluang kerja baru sehingga dapat memberikan dampak positif pada peningkatan pendapatan masyarakat.
Jenis Pajak Pusat
Mengacu pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat berbagai macam jenis pajak yang dikategorikan sebagai pajak pusat. Berikut ini deretan jenis pajak pusat:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Jenis pajak ini berlaku bagi individu atau badan terhadap penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan disini berupa segala tambahan kemampuan ekonomi atau finansial yang diperoleh pihak wajib pajak (WP), baik itu yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang menjadi konsumsi atau sumber penambahan kekayaan. Ini bisa berupa keuntungan bisnis atau gaji yang diperoleh serta penambahan kekayaan seperti honorarium, hadiah dan pemasukan lainnya.
Pemerintah resmi memberlakukan tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sejak 1 Januari 2024. Melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023, pemerintah menerapkan kebijakan dengan sistem perhitungan baru yang berlaku bagi karyawan, pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia beserta para pensiunan. Dengan ketentuan PPh 21 ini akan diberlakukan sistem perhitungan baru bagi para karyawan dengan pemberlakuan tarif efektif yaitu bulanan dan harian.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah jenis pajak yang dibebankan untuk proses produksi maupun distribusi. Inilah alasannya kita sering menemukan Pajak Pertambahan Nilai dalam proses transaksi sehari-hari karena pajak PPN menjadi tanggungan dan beban yang dikenakan pada konsumen akhir/pembeli.
Barang atau jasa yang dikenakan PPN ini tentunya sangat banyak. Nah, maka dari itu Sobat Bima Pajak, untuk memudahkan Anda dalam membedakan jenis barang apa yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN, berikut ini daftarnya. Pelajari dan simak baik-baik ya!
Daftar barang yang tidak dikenakan pajak PPN:
- Barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenis (baik itu dikonsumsi di tempat atau tidak serta termasuk minuman yang diserahkan oleh para usaha catering)
- Uang, emas batangan, dan surat berharga
Daftar jasa yang tidak dikenakan pajak PPN:
- Jasa pelayanan sosial dan kesehatan medis
- Jasa keuangan dan asuransi
- Jasa pendidikan dan perhotelan
- Jasa kesenian, keagamaan dan hiburan
- Jasa pengiriman surat yang menggunakan perangko
- Jasa katering
- Jasa angkutan umum baik darat maupun air (termasuk jasa angkutan dalam negeri yang bagiannya tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri)
Nah, setelah mengetahui barang dan jasa apa saja yang dikenakan pajak PPN, Anda juga perlu paham mengetahui besaran tarif yang dikenakan mengacu pada UU No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Berikut daftar tarif PPN:
- Tarif PPN berlaku 0% bagi ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak
- Tarif PPN sebesar 11% akan diberlakukan bagi produk yang beredar di dalam negeri termasuk daerah ZEE dan landasan kontinen yang dalamnya berlaku UU yang mengatur tentang kepabean
- Bagi barang mewah ditetapkan paling rendah 11% dan paling tinggi 200%
- Khusus barang dan jasa yang terkena PPN 11%, besaran tarif masih dapat diubah dengan besaran terendahnya di 5% dan paling tinggi 20%, disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku
Tarif PPN yang dibebankan kepada pembeli tertulis jelas dalam setiap bukti transaksi jual beli. Artinya, setiap pembelian dan transaksi, harga itu akan ditambah dengan jumlah PPN. Hanya saja, ketika tidak ada keterangan PNN pada struk, berarti total harga yang tertera sudah termasuk PPN.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak ini berhubungan dengan pemungutan pajak terhadap kepemilikan, pemanfaatan tanah maupun bangunan. Besaran pajak yang dikenakan akan bergantung pada keadaan objek sedangkan keadaan subjek tidak menentukan besaran pajak. Sebagian besar objek pajak PBB ini pemungutan dan pengelolaannya diserahkan pada pemerintah daerah sebagai pajak daerah, baik pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten atau kota.
4. Bea Materai
Pajak ini dikenakan untuk dokumen baik yang sifatnya dalam tulisan tangan, cetak atau elektronik, yang dapat digunakan sebagai alat bukti/keterangan. Merujuk pada Pasal 3 Ayat (1) tentang UU Bea Materai dijelaskan bahwa pengenaan bea materai dilakukan atas dua kategori dokumen, yaitu dokumen yang dibuat untuk menerangkan mengenai kejadian yang sifatnya perdata dan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
5. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak yang satu ini akan berlaku untuk transaksi jual beli pada barang kena pajak (BPK) tertentu yang memang termasuk dalam kategori barang mewah. Tarif yang dibebankan untuk barang mewah ini tertuang dalam Pasal 8 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan besaran paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
Yang termasuk sebagai barang mewah sendiri menurut aturan yang berlaku, antara lain:
- Bukan merupakan produk untuk kebutuhan pokok
- Umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan tingkat penghasilan tinggi saja
- Penggunaan barang yang digunakan untuk menunjukkan status sosial atau ekonomi pemilik
- Segala jenis barang yang dikonsumsi dapat merusak kesehatan serta moral masyarakat, melanggar aturan dan mengganggu ketertiban publik
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat dari kalangan tertentu saja
Itulah penjelasan singkat tentang Pajak Pusat di Indonesia. Pajak memang memegang peranan penting dalam pembangunan negara dan masyarakat, sehingga diharapkan warga negara indonesia mematuhi ketentuan pajak yang berlaku dan memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan ketaatan dan ketertiban dalam memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai warga negara artinya secara tidak langsung kita memberikan kontribusi demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa.
Reference