Ini Dia Perbedaan Pajak Final dan Pajak Penghasilan

pajak final

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada individu atau badan atas penghasilan yang mereka terima atau dapatkan selama tahun pajak tertentu. Berdasarkan cara pemotongan atau pengumpulannya, PPh dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final.

PPh Final adalah pajak yang dikenakan pada tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau didapatkan selama tahun berjalan. PPh Final yang dipotong oleh pihak lain atau yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh yang harus dibayarkan, melainkan merupakan pelunasan PPh yang harus dibayarkan atas penghasilan tersebut. Oleh karena itu, Wajib Pajak dianggap telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan juga bukan merupakan kredit pajak dalam SPT Masa. Singkatnya, PPh Final adalah pajak yang sudah dibayarkan atau dikenakan pada saat Wajib Pajak menerima penghasilan.

Sebagai contoh, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2022, pemerintah menetapkan tarif PPh Final untuk sektor jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah. Selain itu, PP ini juga mengatur bahwa jumlah tarif PPh Final untuk sektor jasa konstruksi bertambah menjadi 7 tarif, dari sebelumnya 5 tarif.

Sementara itu, PPh Tidak Final adalah pajak yang belum dibayarkan atau pajak yang harus dihitung kembali bersama dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan. Jika Wajib Pajak belum membayarkan pajak ini, maka mereka dianggap belum memenuhi kewajiban perpajakan untuk melaporkan pajak.

Transaksi baru akan dianggap lunas jika perhitungan pajak pada akhir tahun telah selesai. Beberapa contoh PPh Tidak Final termasuk PPh Pasal 21 (gaji, upah, honorarium untuk Wajib Pajak dalam negeri), PPh Pasal 22 (impor, bendaharawan, migas, lelang), PPh Pasal 23 (royalti, sewa selain tanah dan bangunan, jasa, dividen), dan lain-lain.

See also  Ini Dia Cara Untuk Menyampaikan Pengaduan Pajak !
Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel