Ini Cara Mudah Mengurus NPWP !

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan nomor identitas pajak yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan atau melakukan kegiatan usaha. NPWP diperlukan untuk keperluan pembayaran pajak, serta sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa layanan publik seperti pembuatan paspor dan perpanjangan SIM. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, tidak perlu khawatir karena mengurus NPWP sekarang menjadi semakin mudah. Berikut adalah langkah-langkah mudah mengurus NPWP.

Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi yang diberikan kepada Wajib Pajak di Indonesia untuk administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Semua warga Indonesia, baik individu maupun badan usaha, wajib memiliki NPWP.

NPWP juga digunakan sebagai acuan untuk membayar pajak dan menjadi persyaratan untuk beberapa layanan umum seperti pengajuan kredit atau pembuatan paspor. Kartu NPWP Pribadi memiliki tingkat kepentingan yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari beberapa kategori, yaitu:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contohnya pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan atau mahasiswa yang belum memiliki penghasilan.
  3. Apabila seseorang telah memiliki NPWP pribadi, dan kemudian mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas di 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggalnya.
  4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Syarat Membuat NPWP

Sebelum membuat NPWP, tentu ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Berikut ini syarat-syarat untuk membuat NPWP:

  1. Syarat membuat NPWP pribadi
    • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
    • Untuk Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
    • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
    • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
    • Mengisi formulir pengajuan NPWP.
  2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
    • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
    • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
    • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
    • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas meterai. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
  3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
    Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
    • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
    • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
    • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
    • Mengisi formulir pengajuan NPWP.
See also  Tapping Box Solusi untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Cara Membuat NPWP

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kini Anda sudah bisa mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk wajib pajak pribadi. Caranya sangat mudah. Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secara online

Secara Offline

  1. Hal pertama yang harus disiapkan adalah dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
  2. Selanjutnya Anda bisa datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  3. Isi formulir pengajuan NPWP.
  4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Secara Online

Untuk mendaftar NPWP Online ada 4 langkah yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir. Berikut adalah langkahnya:

  1. Membuat Akun
    • Buka halaman ereg.pajak.go.id dan klik daftar.
    • Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
    • Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
    • Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
    • Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  2. Membuat NPWP
    • Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
    • Isi kategori wajib pajak
    • Isi identitas kamu dengan baik dan benar
    • Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:
      • Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
      • Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan kebutuhan harian, dan lain sebagainya.
      • Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
      • Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance.
    • Isi alamat tempat tinggal : Alamat tempat tinggal merupakan domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP. Tetapi sebaiknya isi saja kolom tempat tinggal sesuai dengan KTP. Isi semua kolom, namun jika tidak ada boleh dikosongi. Untuk yang tidak memiliki nama jalan bisa diisi nama Dusun/Desa/Kelurahan.
    • Isi alamat sesuai KTP : Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi
    • Isi Alamat Usaha : Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya
    • Isi tanggunan dan gaji : Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap diisi maksimal 3.
    • Isi Persyaratan
  3. Penyampaian Formulir
    Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”. Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan. Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token. Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.
See also  Penerapan Pajak dan Penghapusan NPWP Bagi Wajib Pajak yang Telah Meninggal
Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel