Pajak Rumah Makan atau Restoran adalah pemungutan pajak atas setiap transaksi di tempat makan, baik konsumsi di restoran maupun di tempat lain (dibungkus/dibawa pulang).
Pajak Restoran sering tertera pada struk pembelian ketika kita membeli makanan atau minuman di restoran. Bila tidak memahami perhitungan tarif pajak restoran, hal ini bisa membingungkan baik bagi pihak manajemen restoran maupun konsumen, karena harga yang dibayarkan menjadi lebih tinggi dari harga makanan yang tertera di menu.
Baca juga: Pajak Hotel dan Restoran
Apa itu Pajak Rumah Makan?
Seperti namanya, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang diterapkan dalam setiap transaksi di tempat makan, baik konsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibungkus/dibawa pulang). Tempat-tempat yang termasuk dalam penetapan pajak restoran adalah:
- Rumah makan
- Kafetaria
- Kantin
- Warung
- Bar
- Tempat makan lain sejenis seperti jasa boga/katering
Pajak Restoran tergolong sebagai Pajak Pembangunan 1 atau PB1 dengan tarif sekitar 10%. Meski sama-sama diterapkan berdasarkan transaksi atas jasa atau barang tertentu yang dilakukan oleh konsumen, namun PB1 berbeda dengan PPN. Pembayaran PB1 nantinya harus disetorkan kepada dan dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat, sementara PPN dikelola oleh pemerintah pusat.
Penetapan Pajak Rumah Makan
Kewenangan Pajak Restoran diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau UU PDR. Undang-Undang memberi hak bagi setiap daerah untuk menentukan besaran tarif sesuai dengan ketentuan masing-masing pemerintah daerah.
Namun, terdapat batas maksimum Pajak Restoran yakni sebesar 10%. Artinya, Pajak Restoran antar daerah berbeda dengan satu sama lain; daerah boleh menerapkan pajak restoran di bawah 10%, namun tidak lebih dari itu.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Restoran dihitung berdasarkan biaya transaksi yang seharusnya diterima oleh restoran. Biaya transaksi berarti jumlah harga makanan dan/atau minuman yang dibeli di tambah biaya lainnya yang dikenakan restoran di luar pajak, seperti biaya layanan atau service charge hingga biaya kemasan.
Baca juga: Pajak Restoran dan Cara Menghitung
Berikut daftar tarif Pajak Rumah Makan di 15 kota di Indonesia:
No. | Provinsi/Kota | Tarif Pajak Rumah Makan | Peraturan Daerah |
1. | DKI Jakarta | 10% | Perda No. 11 Tahun 2011 |
2. | Bogor | 10% | Perda No. 6 Tahun 2011 |
3. | Yogyakarta | 10% | Perda No. 1 Tahun 2011 |
4. | Semarang | 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
5. | Surakarta | 3%, 5%, 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
6. | Surabaya | 10% | Perda No. 4 Tahun 2011 |
7. | Badung/Bali | 10% | Perda No. 16 Tahun 2011 |
8. | Palembang | 10% | Perda No. 12 Tahun 2010 |
9. | Medan | 10% | Perda No. 12 Tahun 2003 |
10. | Pekanbaru | 10% | Perda No. 06 Tahun 2006 |
11. | Banda Aceh | 10% | Perda No. 7 Tahun 2011 |
12. | Pontianak | 5% – 10% | Perda No. 3 Tahun 2005 |
13. | Balikpapan | 3%, 7%, 10% | Perda No. 28 Tahun 2009 |
14. | Manado | 10% | Perda No. 2 Tahun 2011 |
15. | Kupang | 7% – 10% | Perda No. 2 Tahun 2016 |
Cara Menghitung Pajak Restoran
Itu dia penjelasan mengenai pajak rumah makan! Kini, anda dapat lebih mudah memahami dan menghitung pengeluaran biaya transaksi di rumah makan.
Cara menghitung Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Makanan/Minuman + Biaya Lain-lain di luar pajak.
Maka, rumus menghitung Pajak Rumah Makan adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) + Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Tarif Pajak Restoran.
Baca juga: Tarif Pajak Restoran dan Contoh Soal