Pajak Air Tanah: Pengertian, Objek, dan Tarif

pajak air tanah

Air Tanah merupakan salah satu sumber air yang diminati masyarakat. Tingginya permintaan akan air bersih membuat air tanah menjadi salah satu opsi sumber air, karena tidak semua rumah warga tersambung ke jaringan pipa PDAM ataupun mata air alami. Air Tanah bahkan dapat digunakan untuk kebutuhan lain seperti industri dan manufaktur.

Penggunaan air tanah juga dikenakan pungutan oleh pemerintah. Bagaimana penerapan tarifnya? Apa saja yang termasuk di dalamnya? Mari temukan jawabannya di artikel ini!

Baca juga: Pajak Reklame: Pengertian, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak

Pengertian Pajak Air Tanah

Air Tanah adalah air yang berasal dari lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Menurut Pasal 67 Ayat 1 UU PDRD, objek yang dikenakan pungutan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. 

Namun, tidak semua bentuk pemanfaatan air tanah dikenakan pungutan. Pengecualiannya mencakup pemanfaatan air tanah untuk:

  • Keperluan dasar rumah tangga
  • Peribadatan
  • Pertanian rakyat
  • Perikanan rakyat
  • Pengambilan dan/atau pemanfaatan lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Umumnya, beberapa Pemerintah Daerah menerapkan pengecualian bagi jenis pemanfaatan air tanah lainnya, seperti pemanfaatan oleh pemerintah, lembaga pendidikan, atau pemadaman kebakaran.

Subjek dan Wajib Pajak

Subjek dan WP sama-sama dikenakan kepada satu pihak, yakni orang atau badan yang mengambil dan atau/memanfaatkan air tanah.

Baca juga: Pengertian Pajak: Fungsi dan Jenisnya

Dasar Pengenaan & Tarif Pajak

Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan Air Tanah, yang dihitung berdasarkan beberapa faktor, yakni:

  • Jenis sumber air tanah
  • Lokasi sumber air tanah
  • Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
  • Volume air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan
  • Kualitas air tanah
  • Tingkat kerusakan lingkungan yang disebabkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah

Pemungutan dan pengelolaan Pajak Air Tanah diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Besaran tarifnya tergantung pada ketentuan masing-masing daerah. Meski begitu, UU PDRD menetapkan tarif maksimal adalah sebesar 20%. 

Maka, cara menghitung pajak air tanah adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) + (DPP x Pajak Air Tanah).

Baca juga: Pengertian Pajak Tidak Langsung beserta Contohnya

See also  Insentif Pajak COVID-19 Diperpanjang!
Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel