Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh setiap warga negara. Pada dasarnya, pajak memiliki hukum yang mengatur sekumpulan dari peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban pembayaran pajak yang disebut dengan hukum pajak.
Guna memahami lebih lanjut apa itu hukum pajak beserta dengan jenisnya yang berlaku di Indonesia, Bima Pajak akan mengulas untuk Anda.
Pengertian Hukum Pajak
Hukum Pajak mengacu pada seperangkat aturan yang mengatur tentang pengenaan, pengumpulan dan pengelakan pajak oleh pemerintah (pemungut pajak) terhadap rakyat, individu, perusahaan dan lainnya (pembayar pajak). Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berkewajiban dalam mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak. Kemudian hasil dari pengambilan pembayaran pajak itu akan dikelola dan diserahkan kembali untuk dinikmati oleh masyarakat.
Hukum pajak telah menjadi bagian dari hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan baik dari sisi pemerintah maupun para wajib pajak yang tentunya harus dipatuhi dan ditaati. Ini artinya, hukum pajak erat kaitannya dengan sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah maupun wajib pajak menaati peraturan yang telah ditetapkan terkait pajak. Konsekuensi yang dimaksud disini adalah sanksi hukum baik itu sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.
Jenis Hukum Pajak di Indonesia
Hukum pajak dibagi menjadi dua yaitu hukum pajak material dan hukum pajak formal yang berlaku di Indonesia dengan penjelasannya berikut ini:
1. Hukum pajak formal
Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang berisi ketentuan demi terwujudnya hukum pajak material. Hukum pajak ini mengatur mekanisme pelaksanaan yang berhubungan dengan pajak beserta dengan tata cara penyelenggaraan penetapan utang pajak, hak fiskus pemerintah sebagai pengelola pajak dan kewajiban pajak yang digunakan untuk pembukuan. Bentuk nyata dari hukum pajak formal adalah Tata Cara Perpajakan.
2. Hukum pajak material
Hukum pajak ini berisikan norma-norma yang menjelaskan tentang keadaan yang dikenai pajak, siapa yang akan dikenakan pajak dan besaran pajak yang harus dibayar. Dalam hukum pajak juga termuat semua hal yang dapat menimbulkan atau terhapuskan utang pajak dan sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak. Contoh dari hukum pajak material adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Fungsi Hukum Pajak
Seperti yang kita ketahui bahwa pajak sejatinya memiliki berbagai fungsi yang berdasarkan pada asas-asas yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat. Adapun fungsi hukum pajak yaitu sebagai berikut:
1. Hukum pajak dijadikan acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang dilandasi oleh keadilan, efisien serta diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang hukum pajak.
2. Hukum pajak berfungsi sebagai sumber yang dapat menjelaskan tentang siapa sebenarnya subjek dan objek yang perlu dan tidak perlu dijadikan sebagai sumber pemungutan dalam meningkatkan potensi pajak secara menyeluruh.
Itu dia penjelasan seputar hukum pajak yang berlaku di Indonesia. Memahami dengan baik tentang hukum pajak menjadi sangat penting bagi para wajib pajak, baik itu individu, perusahaan, atau entitas lainnya, sehingga dapat mematuhi kewajiban perpajakan yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, Anda meminimalisir kemungkinan terkena sanksi atau denda yang diberlakukan oleh pihak berwenang.
Reference: