Ini Dia Cara Mengecek Tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Tagihan PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban fiskal yang berkaitan dengan properti. Besaran pajak ini ditentukan berdasarkan kondisi objek bumi atau bangunan yang dimiliki. Saat ini, Anda tidak perlu repot datang ke kantor pajak, karena ada cara mudah untuk melakukan pengecekan secara online.

Baca Juga: Cara Mengatasi Hilangnya Bukti Setor Pajak

1. Cek Tagihan PBB via Situs Resmi Online

Langkah pertama adalah melalui situs pajak resmi di daerah masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi pajak daerah Anda.
  2. Buka halaman e-SPPT.
  3. Daftar untuk e-SPPT PBB.
  4. Isi data diri dengan teliti dan sistem akan melakukan verifikasi.
  5. Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT melalui email.
  6. Melalui e-SPPT, Anda dapat melihat tagihan PBB yang harus dibayar.

2. Cek Tagihan PBB Lewat Minimarket

Cara lain untuk melihat tagihan PBB secara online adalah melalui layanan jasa minimarket, contohnya menggunakan Klik Indomaret:

  1. Kunjungi situs Klik Indomaret.
  2. Pilih Pajak Bumi dan Bangunan dan daerah domisili.
  3. Masukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pembayaran.
  4. Klik “Bayar”.
  5. Lihat jumlah tagihan PBB yang harus dibayar.

Baca Juga: Manfaat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Pajak…

3. Cek Tagihan PBB via E-Commerce

Alternatif terakhir adalah melalui e-Commerce, khususnya menggunakan aplikasi Tokopedia:

  1. Buka aplikasi Tokopedia.
  2. Pilih opsi Top-up dan Tagihan.
  3. Pilih “Pajak PBB” dan isi lokasi tempat tinggal, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak.
  4. Klik “Cek Tagihan”.
  5. Layar akan menampilkan jumlah tagihan PBB yang harus dibayar.

Mengetahui Besarnya Tarif Pajak

Besaran tarif Pajak Bumi dan Bangunan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994. Tarif yang berlaku adalah sebesar 0,5% dari nilai jual objek pajak.

Dasar Perhitungan PBB

Penghitungan PBB melibatkan beberapa elemen penting, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

  • NJOP mencerminkan harga pasar tanah dan bangunan.
  • NJOTKP ditetapkan setiap daerah dengan batasan senilai Rp12.000.000 per tahun.
  • NJKP berkisar antara 20% hingga 100%, tergantung pada jenis objek pajak.

Rincian persentase NJKP diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000. Sebagai contoh, rumah dan apartemen terkena Pajak Pedesaan dan Perkotaan dengan persentase NJKP 40% jika NJOP-nya di atas 1 miliar Rupiah, dan 20% jika di bawah 1 miliar Rupiah.

See also  Begini Cara Menghitung PPh Terutang !

Dengan memanfaatkan kemudahan akses melalui platform daring, proses cek tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini menjadi lebih cepat dan efisien. Melalui langkah-langkah sederhana di situs resmi pajak, jasa minimarket, atau bahkan e-Commerce, warga negara dapat dengan mudah mengakses informasi tagihan PBB mereka. 

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Antara Pajak dan Retribusi Daerah !

Penting untuk diingat bahwa pemahaman terhadap besaran tarif pajak dan dasar perhitungan PBB akan membantu setiap pemilik properti dalam menyusun perencanaan keuangan secara lebih baik. Dengan begitu, tidak hanya memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga memberikan rasa nyaman dan kendali yang lebih baik terkait dengan aspek keuangan properti mereka.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel