Faktur Pajak : Pengertian, Jenis serta Fungsinya

Faktur Pajak

Faktur Pajak ialah tanda bukti pungutan pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat ia menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Baca Juga: Ini Dia 5 Tips Sebelum Membayar Pajak Online !

Ini berarti ketika PKP menjual barang atau jasa kena pajak, wajib bagi mereka untuk mengeluarkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti bahwa pajak telah dipungut dari pembeli BKP/JKP tersebut.

Penting untuk diingat bahwa setiap barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan telah dikenakan pajak tambahan di atas harga pokoknya.

PKP adalah entitas bisnis/perusahaan/pengusaha yang menyerahkan barang kena pajak dan/atau JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya, PKP harus mendapatkan pengukuhan dari DJP, dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Ingatlah, PKP harus membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, termasuk ekspor BKP tak berwujud dan ekspor JKP.

Jenis-jenis Faktur Pajak

Terdapat 7 jenis Faktur Pajak yang dibedakan berdasarkan skema pembuatannya. Berikut adalah jenis-jenis faktur tersebut:

  1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan barang kena pajak, jasa kena pajak, atau barang kena pajak yang termasuk dalam kategori barang mewah.
  2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang diperoleh oleh PKP saat melakukan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya.
  3. Faktur Pajak Pengganti adalah penggantian faktur pajak yang sebelumnya telah dikeluarkan karena kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dikeluarkan oleh PKP dan mencakup semua penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.
  5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak mencantumkan identitas pembeli, seperti nama dan tanda tangan penjual, dan hanya boleh dikeluarkan oleh PKP Pedagang Eceran.
  6. Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani, termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat diperbaiki dengan mengeluarkan faktur pajak pengganti.
  7. Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi. Pembatalan juga harus dilakukan jika terdapat kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Baca Juga: Ini Dia Cara Melakukan Pembayaran PBB Online

See also  Pemilik NPWP Tanpa Pekerjaan: Apakah Tetap Perlu Berurusan dengan SPT?

Terdapat pula dokumen-dokumen tertentu yang memiliki kedudukan yang setara dengan faktur pajak. Meskipun tidak memiliki format seperti faktur pajak pada umumnya, dokumen-dokumen ini tetap dianggap setara. Contohnya adalah tagihan listrik, tagihan pemakaian air, tagihan telepon selular, dan lain sebagainya.

Fungsi Faktur Pajak

Setelah memahami pengertian dan jenis-jenis Faktur Pajak, penting bagi wajib pajak untuk memahami mengapa Faktur Pajak sangat penting dalam dunia bisnis dan perpajakan.

Baca Juga: SSE Pajak Online: Surat Setoran Elektronik untuk Kemudahan Pajak Anda

Faktur Pajak umumnya sangat bermanfaat bagi Pengusaha Kena Pajak karena berfungsi sebagai bukti bahwa PKP telah menjalankan kewajibannya untuk memungut pajak dari pihak yang memberikan BKP/JKP, sehingga tidak ada ruang bagi tuduhan penggelapan atau manipulasi pajak yang tidak akurat saat dilakukan pemeriksaan.

Faktur Pajak juga merupakan bukti bahwa Pengusaha Kena Pajak yang memiliki faktur tersebut dianggap telah menyelesaikan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan terkait.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel