3 Sistem Pemungutan Pajak yang Perlu Anda Ketahui!

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah cara yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara. Setiap negara di dunia memiliki sistem dan metode pemungutan pajak yang berbeda-beda, dan hal serupa terjadi di Indonesia. Saat ini, Indonesia menerapkan tiga sistem pemungutan pajak berbeda. Mari kita lihat lebih dekat ketiga sistem tersebut beserta ciri-cirinya.

Baca Juga: Waspada! Ini Dia Akibat Jika Tidak Membayar Pajak

1. Self-Assessment System

Self-Assessment System adalah salah satu sistem pemungutan pajak yang mewajibkan wajib pajak untuk secara mandiri menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki peran aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah bertindak sebagai pengawas aktivitas perpajakan wajib pajak. Sistem ini diterapkan pada pajak pusat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Self-Assessment System telah diberlakukan di Indonesia sejak masa reformasi pajak pada tahun 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Keluasaan diberikan kepada wajib pajak dalam sistem Self-Assessment, namun terdapat konsekuensi yang perlu diperhatikan. Karena wajib pajak memiliki kewenangan menghitung besaran pajak terutang yang harus dibayarkan, wajib pajak cenderung berupaya untuk menyetorkan pajak dengan jumlah yang lebih kecil.

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak Self-Assessment adalah:

  • Wajib pajak bertanggung jawab menghitung besaran pajak terutang.
  • Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajak, termasuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.
  • Pemerintah tidak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali jika wajib pajak melakukan pelaporan keterlambatan atau pembayaran pajak terutang, atau ada pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak namun tidak dibayarkan.

2. Official Assessment System

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besaran pajak terutang kepada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem ini, petugas pajak sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut pajak. Official Assessment System diterapkan pada pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis-jenis pajak daerah lainnya, dimana KPP sebagai pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran PBB terutang setiap tahunnya.

Baca Juga: Faktur Pajak : Pengertian, Jenis serta Fungsinya

Meskipun fiskus memiliki peran dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang pajak, sistem pemungutan ini tidak lagi berlaku setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984.

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak Official Assessment adalah:

  • Besarnya pajak terutang dihitung oleh petugas pajak.
  • Wajib pajak memiliki peran pasif dalam perhitungan pajak mereka.
  • Pajak terutang ada setelah petugas pajak menghitung pajak yang terutang dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
  • Pemerintah memiliki hak penuh dalam menentukan besarnya pajak yang wajib dibayarkan.
See also  Manfaat Pajak dalam Membangun Kemajuan Bangsa

3. Withholding Assessment System

Pada Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.

Contoh penerapan sistem ini adalah pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Oleh karena itu, karyawan tidak perlu lagi mendatangi KPP untuk membayar pajak terutang tersebut.

Jenis-jenis pengenaan pajak yang menggunakan sistem Withholding Assessment adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final), dan PPN. Dengan sistem pemungutan ini, wajib pajak akan mendapatkan bukti potong atau Surat Setoran Pajak (SSP) yang berfungsi sebagai bukti atas pelunasan pajak.

Baca Juga: SSE Pajak Online: Surat Setoran Elektronik untuk Kemudahan Pajak Anda

Ciri-ciri dari sistem pemungutan pajak Withholding Assessment adalah:

  • Wajib Pajak dan pemerintah tidak berperan aktif dalam menghitung besaran pajak.
  • Pihak ketiga berwenang menentukan besaran pajak terutang; serta
  • Menerbitkan bukti potong/pungut bagi Wajib Pajak yang telah melunasi pajak terutang.

Demikianlah gambaran tentang semua jenis sistem pemungutan pajak di Indonesia. Sebagai wajib pajak, penting untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia, mulai dari jenis-jenis pajak yang berlaku hingga sistem pemungutan pajaknya, agar proses pembayaran pajak dapat berjalan lancar.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel