Meterai merupakan salah satu persyaratan atau alat validasi dokumen yang awam digunakan masyarakat Indonesia. Selain alat validasi, meterai juga digunakan pemerintah untuk mengenakan tarif pajak tertentu bagi administrasi dokumen tertentu.
Meterai umumnya ditempelkan di atas suatu kertas menggunakan perekat lem dan memiliki jumlah nominal tertentu. Namun, tahukah anda, bahwa kini ada E-Meterai atau meterai elektronik? Penasaran bagaimana cara menggunakannya? Yuk simak di bawah ini!
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Apa Artinya?
Pengertian Meterai dan Fungsinya
Meterai adalah suatu label atau lembaran kertas yang ditempel atau disematkan dalam suatu dokumen, serta mengandung unsur pengaman tertentu. Meterai dirilis oleh Pemerintah Republik Indonesia dan bertujuan untuk menjadi bukti pembayaran pajak atas pembuatan dokumen.
Dahulu, terdapat tarif Rp.3.000,- dan Rp.6.000,- yang paling sedikit Rp.9.000,- Sejak 1 Januari 2021, Tarif Meterai yang berlaku adalah Rp. 10.000,- atau Sepuluh Ribu Rupiah.
Bea Meterai atau pajak Meterai dikenakan bagi dokumen-dokumen dengan sifat sebagai berikut:
- Dokumen yang digunakan untuk menerangkan atau memberi pernyataan mengenai informasi serta kejadian yang bersifat perdata;
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Contoh dokumen-dokumennya adalah:
- Surat pernyataan, surat keterangan, atau surat lain yang sejenis;
- Surat perjanjian, atau sejenis;
- Akta notaris, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan sejenis beserta salinan serta kutipannya;
- Surat berharga;
- Dokumen lelang;
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp.5.000.000,-
- Dan lain-lain
Baca juga: Insentif Pajak COVID-19 Diperpanjang!
Apa Itu E-Meterai?
E-Meterai adalah meterai dalam format elektronik. Meterai elektronik dirilis oleh pemerintah Republik Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021.
Seperti meterai konvensional, e-meterai digunakan sebagai bukti pelunasan pajak serta bukti validitas atas dokumen, hanya saja khusus bagi dokumen elektronik.
Meterai Elektronik dirilis sebagai upaya modernisasi proses administrasi dan perpajakan. Kini administrasi dan dokumen online dapat diurus tanpa harus mencetak dokumen terlebih dahulu.
Meterai elektronik yang beredar adalah meterai senilai Rp.10.000,- dengan ciri-ciri sebagai berikut, yakni terdapat:
- Gambar lambang Garuda Pancasila;
- Angka 10000 (tanpa titik) yang menunjukkan tarif bea meterai;
- Tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai;
- Tulisan “INDONESIA”;
- Blok ornamen khas Indonesia;
- Nomor Seri 22 digit kode;
- Tulisan “MATERAI ELEKTRONIK”.
Bagaimana dan di mana membeli E-Meterai?
Membeli E-Meterai tentu hanya dilakukan secara online, berbeda dengan meterai biasa. Caranya adalah:
- Buka situs tempat pembelian e-Meterai.
- Klik menu “BELI METERAI”
- Lakukan login atau pendaftaran akun.
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk validasi akun
- Setelah berhasil, akun bisa digunakan untuk membeli e-meterai sesuai keinginan dan meterai elektronik dapat dibubuhkan secara langsung pada dokumen.
Meterai elektronik juga dapat dibeli dengan mendatangi Kantor Cabang Bank BUMN maupun Bank Swasta serta Pos Indonesia dan Telkom Indonesia.
Berikut beberapa situs milik distributor resmi yang bekerja sama dengan pemerintah:
- Situs Resmi E-Meterai oleh Kementerian Keuangan dan PERURI pada situs e-meterai.co.id
- POSFIN atau Pos Finansial Indonesia milik Pos Indonesia pada situs https://emeterai.posfin.id/
- Finnet Indonesia pada situs finnet.e-meterai.co.id/
- Mitra Pajakku pada situs e-meterai.pajakku.com/
- Mitracomm Ekasarana pada situs mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Pegawai Swadharma pada situs swadharma.e-meterai.co.id/
Baca juga: Laporan Keuangan: Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya
Dengan meterai elektronik, kini anda dapat membubuhkan meterai secara online tanpa perlu repot-repot mencetak dokumen.
Selain bea meterai elektronik, kini anda juga dapat mengurus pelaporan pajak secara online, loh! Dengan BimaPajak, administrasi pelaporan pajak reklame hingga pajak restoran menjadi lebih mudah. Cari tahu lebih lanjut di situs Si Bima Pajak!