Cari Tahu Karakteristik Pajak Disini!

Cari Tahu Karakteristik Pajak Disini!

Sobat Bima Pajak, buat kalian yang berstatus wajib pajak pasti setidaknya sudah mengetahui dan paham tentang pajak. Walaupun demikian, di Indonesia kesadaran warga negara nya dalam membayarkan pajak terbilang masih sangat rendah. 

Seperti yang pernah dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, berdasarkan hasil survei di tahun 2022 disebutkan bahwa setidaknya 49.8% responden tidak paham dengan pajak dan ada sekitar 51.6% responden yang tidak paham akan manfaat pajak. Ini artinya, pemahaman warga negara Indonesia tentang peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia masih sangat minim. Untuk itu, para Sobat Bima Pajak, kalian wajib mengenali karakteristik pajak dan ketentuannya untuk dapat mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

Pajak menjadi pungutan wajib yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara khususnya yang berstatus Wajib Pajak (WP) harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai UU Perpajakan. Jadi, sobat Bima Pajak karakteristik yang dimiliki oleh pajak diantaranya, yaitu:

1. Kontribusi Wajib pada Negara

Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007, disebutkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Ini dikategorikan sebagai kontribusi wajib mengingat masyarakat menikmati fasilitas umum yang tersedia dari pemerintah, sehingga sebagai upaya meningkatkan fasilitas yang layak, pajak dijadikan sebagai kontribusi wajib. 

2. Tidak Mendapatkan Imbalan Langsung 

Warga negara yang telah membayar pajaknya tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung. Tetapi, pembayaran pajak yang dilakukan oleh pembayar pajak akan dinikmati untuk kemakmuran rakyat. Imbalan ini biasanya dalam bentuk pembangunan berupa fasilitas umum dan lainnya.

3. Bersifat memaksa 

Membayar pajak sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat Indonesia sebagai salah satu sumber bagi negara dalam menjalankan pembangunan. Hal ini dipertegas dalam UUD 1945 Pasal 23A yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. 

Dari Undang-Undang inilah bisa kita jadikan sebagai acuan dalam menjadikan pembayaran pajak sebagai kewajiban kita karena jika tidak membayar pajak, pembangunan negara atau perencanaan pembangunan infrastruktur negara menjadi terhambat. Infrastruktur yang dibangun tentunya bukan semata-mata hanya bagi pihak petinggi negara atau pejabat atau bahkan pemerintahan, tapi kita sebagai warga negara juga turut serta merasakan manfaat dari kewajiban pembayaran pajak kita seperti berdirinya fasilitas umum, terbangunnya jembatan, jalan tol dan jalan raya. 

See also  Pemotongan PPH Pasal 21: Panduan Lengkap dan Cara Menghitung

Maka dari itu, diharapkan dana pembayaran pajak tersebut dapat bermanfaat dan digunakan untuk kepentingan seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.

4. Sesuai dengan Undang-Undang 

Seperti yang sudah dijelaskan, pajak telah diatur dan dalam penerapannya harus berasaskan pada UUD 1945 Pasal 23A. Setiap pemungutan pajak akan dilakukan sesuai dengan pasal yang tertera dimana sifatnya memaksa dan merupakan kewajiban setiap warga negara demi berjalan dan berkembangnya keperluan negara. 

Dari pasal 23A UUD 1945 ini diberikan suatu amanat bahwa pemerintah dalam pelaksanaan pemungutan pajak warga negara tentunya harus sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur sehingga dibentuklah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai. Dibentuknya UU perpajakan ini bukan berarti kita sebagai warga negara dibebaskan dari konsekuensi yang ada. 

Jadi, segala perlawanan, penghindaran, dan penolakan dalam membayar kewajiban warga negara sudah termasuk dalam pelanggaran hukum dan akan dikenakan konsekuensi sesuai yang telah ditetapkan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa kewajiban pembayaran pajak ini hadir dan dijalankan akibat peraturan perundang-undangan.

Sobat Bima Pajak, suka atau tidak suka, sebel atau tidak sebel, pajak memang menjadi elemen penting yang mendukung berjalannya suatu negara dan pemerintahan. Terlepas dari berbagai argumentasi dan penolakan kalian dalam membayar pajak, tetap saja pajak sudah seharusnya menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayarnya. 

Peran serta kita untuk sadar dalam membayar pajak bukan hanya sekedar membayar pajak dengan taat dan tepat waktu lho, tapi juga termasuk harus paham terkait pajak, jadi kita bisa memberikan kontribusi baik itu saran, kritik yang membangun, masukan-masukan yang mendukung perbaikan serta evaluasi demi kemajuan negara ini.

Tolak pembayaran pajak, pidana bertindak. Tapi, orang bijak pasti menaati aturan pembayaran pajak dan melunasi tagihan pajak. Jadilah warga negara yang bijak dalam aturan pembayaran pajak untuk turut serta dalam memangun dan mewujudkan Pembangunan Indonesia Emas!

Reference

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel