Jika Anda tengah mencari hunian, baik untuk dibeli atau disewa, penting bagi Anda untuk memahami bagaimana cara menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Ini adalah langkah krusial dalam mengelola keuangan properti Anda. Mari kita bahas definisi PBB dan langkah-langkah perhitungannya.
Baca Juga: Ini Dia Cara Mengecek Tagihan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Definisi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB, atau Pajak Bumi dan Bangunan, adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Pemilik tanah dan bangunan dikenai pajak ini karena adanya keuntungan ekonomi dan status ekonomi yang timbul dari kepemilikan properti tersebut.
Langkah-langkah Menentukan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sebelum kita melangkah ke perhitungan PBB, ada tiga tahap yang perlu dilakukan:
1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga objek pajak, baik itu tanah maupun bangunan. Untuk menghitung PBB, kita perlu mengetahui nilai dari tanah dan bangunan tersebut.
2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah dasar perhitungan PBB. Pemerintah telah menetapkan persentase NJKP berdasarkan jenis objek pajak, seperti perkebunan, pertambangan, kehutanan, desa, dan perkotaan.
Baca Juga: Cara Mengatasi Hilangnya Bukti Setor Pajak
3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Cepat dan Mudah
Setelah mengetahui NJOP dan NJKP, kita dapat menghitung PBB dengan rumus berikut: PBB = 0,5% X NJKP. Rumus ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021.
Penyesuaian Tarif PBB-P2
Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah resmi menaikkan tarif PBB-P2 hingga 0,5%. Tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Penetapan tarif ini akan diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah.
Contoh Perhitungan PBB
Misalkan Pak Sanusi memiliki properti kos-kosan dan tanah dengan nilai tertentu. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Pak Sanusi?
- Nilai Kos-kosan: Rp. 400.000.000
- Nilai Tanah: Rp. 900.000.000
- NJOP: Rp. 1.300.000.000
- NJKP: Rp. 520.000.000
Maka, nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Sanusi adalah Rp. 2.600.000.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan Antara Pajak dan Retribusi Daerah !
Ini adalah cara efisien menghitung PBB. Pajak ini biasanya harus dibayar setiap tahun, sehingga perlu dipersiapkan agar aset properti tidak memiliki nilai terutang yang tinggi. Dengan memahami langkah-langkah ini, Anda dapat mengelola perpajakan hunian dengan lebih baik.