Cara Bayar Pajak Reklame dan Administrasinya

cara bayar pajak reklame

Pajak Reklame merupakan salah satu pajak yang sering kita jumpai sehari-hari. Anda pasti sering melihat papan-papan yang berisi iklan produk atau jasa di jalan, bukan? Reklame adalah media yang ditampilkan di muka umum, biasanya diselenggarakan oleh pemilik usaha untuk mempromosikan produk maupun jasa yang ditawarkan. 

Bila anda badan usaha atau individu yang menyelenggarakan pajak reklame, anda dikenakan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah daerah. Pada artikel sebelumnya kita sudah membahas pengertian pajak reklame, subjek dan objek, serta wajib pajak maupun tarif pajak reklame, maka pada artikel kali ini kita akan membahas cara membayar pajak reklame maupun pengurusan administrasi lainnya. Pada pemungutan pajak reklame, Wajib Pajak memiliki waktu 1 bulan untuk membayarkan pajak terutang. 

Baca juga: Pajak Reklame: Pengertian, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak

Cara Bayar Pajak Reklame secara Langsung

Cara konvensional membayar pajak reklame adalah langsung mendatangi kantor Pemerintah Daerah yang mengurus pemungutan pajak daerah. Biasanya, badan yang mengurus pajak daerah adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Wajib Pajak harus mendatangi kantor Bapenda atau Dispenda pada jam kantor.

Bapenda atau Dispenda akan meminta Wajib Pajak mengisi blanko tertentu untuk pembayaran reklame. Setelah itu, anda akan diberikan Nomor Billing beserta nominal tagihan yang harus dibayarkan. Wajib Pajak dapat membayar pajak reklame melalui berbagai platform seperti teller bank atau bahkan mobile banking, tergantung ketentuan daerah masing-masing.

Cara Bayar Pajak Reklame secara Online

Saat ini, Wajib Pajak juga dapat membayar pajak reklame secara praktis melalui online. Beberapa pemerintah daerah sudah dapat melayani pembayaran pajak melalui online, biasanya lewat situs resmi atau aplikasi tertentu. Contohnya adalah Bapenda DKI Jakarta yang menyediakan pembayaran pajak reklame lewat situs resmi, yakni pajakonline.jakarta.go.id. 

Pembayaran pajak kini juga dapat dilakukan di berbagai platform. Bila sebelumnya Wajib Pajak hanya dapat membayar pajak di teller bank, kini Wajib Pajak dapat menggunakan kanal lain seperti mobile banking, internet banking, atau transfer ATM. 

Baca juga: Tarif Pajak Reklame dan Cara Menghitung

Mendaftar Reklame Baru

Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam mendaftarkan reklame baru sebelum melakukan pembayaran, yaitu:

  1. Gambar, Foto, dan Desain Reklame

 Beberapa gambar yang dibutuhkan adalah foto reklame yang dipasang, gambar lokasi peta atau posisi reklame, gambar reklame dari 3 arah yakni sisi depan, kanan, dan kiri, serta desain visual reklame yang akan diselenggarakan.

  1. Identitas Diri
See also  Ini Dia Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak

Anda perlu menyiapkan surat identitas. Bila Reklame diselenggarakan langsung oleh Wajib Pajak, maka identitas yang diberikan adalah identitas Wajib Pajak. Sementara, apabila reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka identitas yang harus diberikan adalah identitas pihak ketiga. 

  1. Surat dan Dokumen Penting

Selain dua persyaratan di atas, berbagai surat dan dokumen lain yang harus disiapkan adalah surat izin kelayakan reklame yang akan dipasang, surat pernyataan reklame belum terpasang, surat persetujuan dari pemilik lokasi pemasangan reklame, copy pajak bumi dan bangunan, copy STNK apabila memuat reklame kendaraan, dan surat kuasa apabila administrasi dan penyelenggaraan reklame dilaksanakan pihak ketiga.

Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas, Wajib Pajak akan mendapat SKP atau Surat Ketetapan Pajak serta Surat Izin. Pajak akan jatuh tempo 1 bulan atau 30 hari setelah Wajib Pajak mendapatkan SKP dan Surat Izin.

Perpanjangan Reklame

Apabila anda ingin menyelenggarakan reklame lama yang sudah diselenggarakan sebelumnya, maka anda harus melakukan perpanjangan reklame. Administrasi perpanjangan harus dilakukan apabila reklame telah melewati masa penyelenggaraan yang awalnya ditetapkan, namun akan diperpanjang. 

Wajib Pajak harus menyiapkan beberapa dokumen untuk memperpanjang pajak reklame, yaitu SKP atau Surat Ketetapan Pajak sebelumnya serta Surat Izin sebelumnya. Selain itu, Wajib Pajak harus memberikan surat pernyataan tidak ada perubahan apapun pada reklame. Apabila ada perubahan, maka reklame tersebut harus didaftarkan sebagai reklame baru. Setelah perpanjangan, Wajib Pajak akan mendapat SKP dan Surat Izin perpanjangan baru.

Baca juga: Cara Lapor SPT Online

Berikut merupakan cara membayar pajak reklame dan mengurus administrasi pendaftaran serta perpanjangan. Kini, anda dapat mengurus pajak reklame dengan mudah!

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel