Begini Cara Menghitung Tarif Pajak Hotel!

Tarif Pajak Hotel

Pajak Hotel tergolong sebagai Pajak Pembangunan 1 atau PB1 dengan tarif sekitar 10%. Meski sama-sama diterapkan berdasarkan transaksi atas jasa atau barang tertentu yang dilakukan oleh konsumen, namun PB1 berbeda dengan PPN. Pembayaran PB1 nantinya harus disetorkan kepada dan dikelola oleh Pemerintah Daerah setempat.

Baca juga: Menghitung Pajak Hotel dan Restoran

Perhitungan Pajak Hotel seringkali membingungkan baik bagi pihak manajemen hotel maupun konsumen. Maka, artikel ini akan membantu anda memahami cara menghitung tarif pajak hotel.

Tarif Pajak Hotel

Tarif Pajak Hotel biasanya berbeda-beda antar daerah, tergantung ketentuan tiap Pemerintah Daerah. Pada UU DPRD, ditetapkan tarif maksimal pajak hotel atau PB1 adalah sebesar 10%. Maka, Pemerintah Daerah tidak boleh menetapkan pajak hotel di atas 10%.

Penetapan Pajak Hotel dihitung dari Dasar Pemungutan Pajak (DPP), yaitu besaran transaksi hotel ditambah biaya lain yang dikenakan di luar biaya sewa ruangan, seperti biaya pelayanan (service charge). 

Pelanggan hotel adalah subjek pajak hotel, artinya menjadi pihak yang harus membayar beban pajak tersebut. Namun, Wajib Pajak (WP) bagi Pajak Hotel adalah perusahaan, sehingga yang harus menyerahkan dan melaporkan hasil pemungutan pajak adalah hotel, bukan pelanggan. Maka, pajak hotel biasanya otomatis dimasukkan ke tagihan pelanggan.

Baca juga: Perencanaan Sumber Daya Manusia dan Langkah

Menghitung Tarif Pajak Hotel

Pada Tagihan Pajak Hotel, umumnya anda akan menjumpai biaya-biaya yang ditulis seperti ini:

Harga Kamar = Rp. x
Tarif Pelayanan (Service Charge) = x %
Pajak Hotel = 10%

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran pajak hotel yang harus kita bayar?

  1. Cari tahu total Dasar Pengenaan Pajak dari biaya transaksi.

Dasar Pengenaan Pajak = Harga Kamar + (Harga Kamar x Tarif Pelayanan)

Kalikan Tarif Pelayanan (misalnya 10%) dengan Harga Kamar. Nominal yang anda dapat merupakan besaran Tarif Pelayanan yang harus dibayar di samping harga kamar.

  1. Setelah mendapatkan besaran jumlah DPP, anda harus menghitung Pajak Hotel.

Kalikan Pajak Hotel (10%) dengan besaran DPP. Nominal yang anda dapat merupakan besaran Pajak Hotel yang harus dibayar di samping DPP. 

  1. Nominal DPP + nominal Pajak Hotel adalah total biaya transaksi yang harus dibayar.

Contoh Soal

Agar lebih mudah memahami penjelasan di atas, mari kita coba menghitung pajak hotel dengan contoh soal di bawah!

Bila menyewa satu buah kamar untuk 2 malam dengan total harga sewa kamar per malam adalah Rp. 150.000. Hotel tersebut menerapkan Biaya Pelayanan atau Service Charge sebesar 5% dan Pajak Hotel sebesar 10%. Maka pajak hotel dan total biaya transaksi yang harus dibayarkan Bila adalah…

Total Harga Sewa Kamar = Rp. 150.000 x 2 = Rp. 300.000.

See also  Apa itu e-Filing? Ini dia Pengertiannya!

Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 300.000 + (Rp. 300.000 x 5%)

= Rp. 300.000 + Rp. 15.000

Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 315.000

Biaya Pajak Hotel = Rp. 315.000 x Rp. 10% = Rp. 31.500

Total Biaya Transaksi = Rp. 315.000 + Rp. 31.500 = Rp. 346.500

Maka, tarif pajak hotel yang harus dibayar Bila adalah Rp. 31.500 dan total biaya transaksi yang harus dibayarkan Bila ke hotel adalah Rp. 346.500.

Baca juga: Pengertian Pajak Fungsi dan Jenisnya

Itu dia cara menghitung tarif pajak hotel! Cara ini dapat anda gunakan untuk menghitung pajak yang dikenakan pada tagihan hotel anda.

Search

Artikel Terbaru

Kategori Artikel