Menjelang Lebaran sebagai salah satu hari raya besar di Indonesia, perusahaan umumnya wajib memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya kepada karyawan. Hal ini tentu menggembirakan bagi karyawan, karena THR merupakan bonus tambahan di luar upah tetap karyawan.
Namun, pemberian THR turut dikenakan pajak, loh! Yuk karyawan dan perusahaan, perhatikan pajak ini lebih lanjut untuk siap-siap menyambut Lebaran nanti!
Baca juga: Pengertian dan Jenis-Jenis Pajak Subjecktif
Apa Itu THR?
THR atau disingkat sebagai Tunjangan Hari Raya adalah kompensasi nonupah yang wajib bagi perusahaan untuk dibayarkan kepada pegawai. Kewajiban membayarkan THR ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Pasal 3 Permenaker No 6 Tahun 2016, dicantumkan bahwa karyawan atau pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 (satu) bulan sudah berhak menerima THR secara proporsional, disesuaikan masa kerja. Sementara bagi pekerja yang telah masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan berjumlah sama dengan besaran gaji sebanyak 1 bulan.
Melalui peraturan lain, yakni Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, turut ditetapkan bahwa perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Tahun 2023 ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa batas pembayaran tunjangan hari raya adalah Selasa, 18 April 2023 atau paling lambat H-4 Lebaran.
Baca juga: Mengenal Lebih Jauh tentang Perhitungan Pajak Air Permukaan
Besaran Pajak THR
THR sendiri turut dikenakan pajak karena tergolong sebagai objek pajak penghasilan tidak tetap atau PPh 21. Ketentuannya diatur dalam 2 peraturan, yaitu a) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 dan b) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 545/PJ/2000.
- THR dikenakan pajak jika penerimanya memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp. 4.500.000 per bulan.
- Pengenaan tarif pajak untuk THR sama dengan pengenaan tarif pajak penghasilan, karena tergolong kategori pajak yang sama yakni PPh 21.
- Potongan THR dikenakan baik bagi karyawan PNS maupun swasta. Namun, pengenaan pajak THR PNS dipotong langsung oleh pemerintah, sementara pajak THR karyawan swasta harus dibebankan sendiri.
Sementara, besaran tarif pajak THR adalah:
- 5% untuk PKP (Penghasilan Kena Pajak) sebesar di atas 54 juta / tahun hingga 60 juta / tahun
- 15% untuk PKP di atas 60 juta hingga 250 juta rupiah / tahun
- 25% untuk PKP di atas 250 juta hingga 500 juta rupiah / tahun
- 30% untuk PKP di atas 500 juta hingga 5 miliar rupiah / tahun
- 35% untuk PKP di atas 5 miliar rupiah / tahun
Baca juga: Perhitungan Pajak Penghasilan Perbulan, Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak!
Itu dia peraturan dan tarif besaran Pajak THR! Jangan lupa dicatat untuk pelaporan pajak, ya!